Strategi PT PIN Melawan Koreksi Ganda atas Pemulihan Cadangan Piutang

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004405.15/2024/PP/M.XVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 15 Juli 2026 | 16:27 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi PT PIN Melawan Koreksi Ganda atas Pemulihan Cadangan Piutang

Sengketa Pajak PT PIN: Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif dan Prinsip Simetri Rekonsiliasi

Sengketa pajak antara PT PIN dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp10.750.310.328 memberikan pelajaran krusial mengenai penerapan prinsip matching cost against revenue dan konsistensi rekonsiliasi fiskal. DJP melakukan koreksi dengan dalih bahwa PT PIN, yang bergerak di bidang perdagangan besar pupuk, tidak termasuk dalam kategori industri yang diperbolehkan membentuk dana cadangan sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh jo. PMK 219/2012. Terbanding berargumen bahwa biaya Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) piutang tersebut tidak dapat dikurangkan secara fiskal dan bukan merupakan penghapusan piutang yang memenuhi syarat formal PMK 207/2015.

Substansi Transaksi: Pemulihan Cadangan Kerugian vs Dampak Pajak Berganda

Namun, inti konflik ini sebenarnya terletak pada pemahaman atas sifat transaksi tersebut yang merupakan "pemulihan" (recovery) atau penurunan saldo cadangan, bukan pembentukan biaya baru. PT PIN memberikan bantahan logis bahwa mereka secara konsisten melakukan koreksi positif saat saldo cadangan naik (pembentukan), sehingga ketika terjadi pemulihan saldo cadangan secara komersial, maka wajib dilakukan koreksi negatif secara fiskal. Jika koreksi negatif ini tidak diakui, maka penghasilan yang sama akan dikenakan pajak dua kali (double taxation), mengingat biaya pembentukannya dahulu sudah tidak diakui sebagai pengurang penghasilan bruto.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dan Pembatalan Koreksi

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam resolusinya sepakat dengan argumentasi PT PIN. Hakim menegaskan bahwa prinsip rekonsiliasi fiskal menuntut perlakuan yang simetris; karena pembentukan cadangan telah dikoreksi positif, maka pemulihannya harus dikoreksi negatif untuk menetralisir dampak fiskalnya. Putusan ini menegaskan bahwa kepatuhan terhadap Pasal 9 UU PPh tidak boleh dilakukan secara parsial yang justru merugikan Wajib Pajak secara tidak adil. Implikasi dari putusan ini menjadi preseden penting bahwa substansi rekonsiliasi fiskal atas akun-akun penyisihan harus dilihat secara historis dan konsisten untuk memastikan basis pengenaan pajak yang akurat. Kesimpulannya, pengadilan membatalkan koreksi Terbanding karena terbukti tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam konteks pemulihan cadangan yang sudah pernah dikoreksi positif sebelumnya.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-013493.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-012439.16/2023/PP/M.VB Tahun 2025

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012438.162023PPM.VB Tahun 2025

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010320.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004530.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010319.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004515.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010316.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010315.162022PPM.XVB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter