Sengketa pajak antara PT PIN dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp10.750.310.328 memberikan pelajaran krusial mengenai penerapan prinsip matching cost against revenue dan konsistensi rekonsiliasi fiskal. DJP melakukan koreksi dengan dalih bahwa PT PIN, yang bergerak di bidang perdagangan besar pupuk, tidak termasuk dalam kategori industri yang diperbolehkan membentuk dana cadangan sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh jo. PMK 219/2012. Terbanding berargumen bahwa biaya Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) piutang tersebut tidak dapat dikurangkan secara fiskal dan bukan merupakan penghapusan piutang yang memenuhi syarat formal PMK 207/2015.
Namun, inti konflik ini sebenarnya terletak pada pemahaman atas sifat transaksi tersebut yang merupakan "pemulihan" (recovery) atau penurunan saldo cadangan, bukan pembentukan biaya baru. PT PIN memberikan bantahan logis bahwa mereka secara konsisten melakukan koreksi positif saat saldo cadangan naik (pembentukan), sehingga ketika terjadi pemulihan saldo cadangan secara komersial, maka wajib dilakukan koreksi negatif secara fiskal. Jika koreksi negatif ini tidak diakui, maka penghasilan yang sama akan dikenakan pajak dua kali (double taxation), mengingat biaya pembentukannya dahulu sudah tidak diakui sebagai pengurang penghasilan bruto.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam resolusinya sepakat dengan argumentasi PT PIN. Hakim menegaskan bahwa prinsip rekonsiliasi fiskal menuntut perlakuan yang simetris; karena pembentukan cadangan telah dikoreksi positif, maka pemulihannya harus dikoreksi negatif untuk menetralisir dampak fiskalnya. Putusan ini menegaskan bahwa kepatuhan terhadap Pasal 9 UU PPh tidak boleh dilakukan secara parsial yang justru merugikan Wajib Pajak secara tidak adil. Implikasi dari putusan ini menjadi preseden penting bahwa substansi rekonsiliasi fiskal atas akun-akun penyisihan harus dilihat secara historis dan konsisten untuk memastikan basis pengenaan pajak yang akurat. Kesimpulannya, pengadilan membatalkan koreksi Terbanding karena terbukti tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam konteks pemulihan cadangan yang sudah pernah dikoreksi positif sebelumnya.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini