Setiap Wajib Pajak Badan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa aset yang semula tidak untuk diperjualbelikan, sesuai dengan ketentuan Pasal 16D Undang-Undang PPN, wajib memungut PPN Keluaran. Namun demikian, ketentuan regulasi perpajakan ini membawa pengecualian vital yang seringkali luput dari pengawasan, yakni prinsip simetris antara pengkreditan Pajak Masukan (PM) dan pengenaan PPN Keluaran. Dalam kasus Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010319.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2025, Pemohon Banding PT KPI berhasil membatalkan koreksi DPP Penyerahan sebesar Rp395.000.000,00 atas penjualan kendaraan dinas non-operasional.
Inti konflik dalam sengketa ini terletak pada klasifikasi dan perlakuan Pajak Masukan atas perolehan kendaraan. Terbanding bersikukuh bahwa penjualan aktiva tersebut, meskipun bukan kegiatan utama, tetap terutang PPN. Di sisi lain, Pemohon Banding mengajukan bantahan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan c UU PPN, yang secara eksplisit melarang pengkreditan PM atas perolehan kendaraan jenis sedan, station wagon, atau sejenisnya yang tidak digunakan sebagai angkutan umum atau barang. Kendaraan yang dijual Majelis Hakim identifikasi sebagai station wagon untuk manajer/ekspatriat, sehingga PM perolehannya secara hukum tidak dikreditkan.
Majelis Hakim memberikan resolusi dengan mengadopsi prinsip yang logis dan konsisten: jika PPN Masukan atas perolehan suatu aset dilarang dikreditkan sejak awal, maka PPN Keluaran atas penyerahan atau penjualannya di kemudian hari harus dikecualikan dari pengenaan PPN. Pemaksaan pengenaan PPN Keluaran tanpa adanya pengkreditan PPN Masukan sebelumnya akan menimbulkan distorsi pajak berganda yang bertentangan dengan filosofi PPN sebagai pajak tidak langsung.
Analisis ini menunjukkan implikasi penting: Wajib Pajak harus memiliki dokumentasi yang kuat mengenai jenis kendaraan dan perlakuan PM perolehannya. Putusan ini mempertegas bahwa keberhasilan dalam membantah koreksi Pasal 16D UU PPN bergantung pada pembuktian status non-kredit PM awal. Dampaknya, putusan ini menjadi preseden penting yang melindungi Wajib Pajak dari koreksi PPN Keluaran yang tidak berdasar atas penjualan aset yang secara hukum tidak pernah memberikan hak pengkreditan PM.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini