Sengketa harga transfer (transfer pricing) antara PT ITP dan otoritas pajak bermula dari perbedaan tajam dalam metodologi pengujian kewajaran laba operasi menggunakan Transactional Net Margin Method (TNMM). Terbanding melakukan koreksi signifikan atas laba ITP dengan alasan nilai Net Cost Plus Margin (NCPM) aktual perusahaan berada di bawah rentang kuartil pembanding yang telah ditentukan dalam dokumentasi harga transfer. Fokus utama konflik terletak pada pendekatan agregasi yang digunakan oleh Terbanding, di mana seluruh transaksi perusahaan, baik transaksi dengan pihak afiliasi (ekspor) maupun transaksi dengan pihak independen (lokal), diuji secara bersamaan tanpa dilakukan segmentasi yang memadai.
PT ITP memberikan bantahan keras dengan menyatakan bahwa porsi transaksi afiliasi mereka hanya sebesar 3,95% dari total penjualan, sehingga tidak relevan jika seluruh laba entitas dikoreksi berdasarkan kinerja transaksi pihak ketiga yang dominan. Selain itu, ITP berargumen bahwa penurunan laba dipicu oleh faktor eksternal berupa volatilitas kurs mata uang USD/JPY dan utilisasi kapasitas mesin yang belum mencapai titik optimal akibat kondisi pasar, bukan karena penetapan harga yang tidak wajar.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa pendekatan agregat yang dilakukan Terbanding dianggap bias dan tidak tepat sasaran. Berdasarkan prinsip arm’s length, pengujian seharusnya difokuskan pada transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Mengingat porsi transaksi afiliasi yang sangat kecil, Majelis berpendapat bahwa kinerja laba keseluruhan lebih dipengaruhi oleh transaksi independen, sehingga koreksi transfer pricing tidak memiliki dasar yang kuat. Implikasinya, Majelis membatalkan seluruh koreksi transfer pricing tersebut, memberikan preseden penting mengenai pentingnya segmentasi data keuangan dalam audit harga transfer.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini