Alasan Hakim Batalkan Koreksi Transfer Pricing Meski Laba WP di Bawah Kuartil Wajar

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004426.15/2022/PP/M.VA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 15 Juli 2026 | 15:46 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Alasan Hakim Batalkan Koreksi Transfer Pricing Meski Laba WP di Bawah Kuartil Wajar

Sengketa Pajak PT ITP: Pengujian Metode TNMM dan Urgensi Segmentasi Transaksi Afiliasi

Sengketa harga transfer (transfer pricing) antara PT ITP dan otoritas pajak bermula dari perbedaan tajam dalam metodologi pengujian kewajaran laba operasi menggunakan Transactional Net Margin Method (TNMM). Terbanding melakukan koreksi signifikan atas laba ITP dengan alasan nilai Net Cost Plus Margin (NCPM) aktual perusahaan berada di bawah rentang kuartil pembanding yang telah ditentukan dalam dokumentasi harga transfer. Fokus utama konflik terletak pada pendekatan agregasi yang digunakan oleh Terbanding, di mana seluruh transaksi perusahaan, baik transaksi dengan pihak afiliasi (ekspor) maupun transaksi dengan pihak independen (lokal), diuji secara bersamaan tanpa dilakukan segmentasi yang memadai.

Sanggahan Wajib Pajak: Proporsi Transaksi Afiliasi dan Faktor Volatilitas Pasar

PT ITP memberikan bantahan keras dengan menyatakan bahwa porsi transaksi afiliasi mereka hanya sebesar 3,95% dari total penjualan, sehingga tidak relevan jika seluruh laba entitas dikoreksi berdasarkan kinerja transaksi pihak ketiga yang dominan. Selain itu, ITP berargumen bahwa penurunan laba dipicu oleh faktor eksternal berupa volatilitas kurs mata uang USD/JPY dan utilisasi kapasitas mesin yang belum mencapai titik optimal akibat kondisi pasar, bukan karena penetapan harga yang tidak wajar.

Pertimbangan Majelis Hakim: Penolakan Pendekatan Agregat Berdasarkan Arm's Length Principle

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa pendekatan agregat yang dilakukan Terbanding dianggap bias dan tidak tepat sasaran. Berdasarkan prinsip arm’s length, pengujian seharusnya difokuskan pada transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Mengingat porsi transaksi afiliasi yang sangat kecil, Majelis berpendapat bahwa kinerja laba keseluruhan lebih dipengaruhi oleh transaksi independen, sehingga koreksi transfer pricing tidak memiliki dasar yang kuat. Implikasinya, Majelis membatalkan seluruh koreksi transfer pricing tersebut, memberikan preseden penting mengenai pentingnya segmentasi data keuangan dalam audit harga transfer.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-013493.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-012439.16/2023/PP/M.VB Tahun 2025

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012438.162023PPM.VB Tahun 2025

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010320.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004530.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010319.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004515.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010316.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010315.162022PPM.XVB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter