Sengketa pajak antara PT KMP dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap hukum acara perpajakan dan prinsip due process of law. Terbanding melakukan koreksi PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Desember 2021 melalui teknik ekualisasi biaya dalam satu tahun buku, namun menggabungkan seluruh potensi pajak tersebut ke dalam satu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Masa Desember.
Inti konflik dalam kasus ini terbagi menjadi dua dimensi: formal dan materiil. Secara materiil, DJP menganggap mutasi pada akun Aktiva Dalam Penyelesaian (ADP) merupakan objek Jasa Konstruksi yang belum dipotong pajaknya. Sebaliknya, PT KMP menegaskan bahwa transaksi tersebut murni pembelian material dari toko bangunan, bukan penyerahan jasa. Namun, perdebatan materiil ini menjadi sekunder ketika ditemukan cacat formal yang fatal: DJP menerbitkan SKPKB Masa Desember untuk menampung koreksi yang sebenarnya mencakup periode satu tahun penuh.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menekankan bahwa meskipun UU KUP memberikan wewenang kepada DJP untuk menetapkan pajak terutang, pelaksanaan wewenang tersebut wajib tunduk pada aturan operasional, khususnya Pasal 3 ayat (3) PMK-183/PMK.03/2015. Aturan ini mewajibkan setiap masa pajak dibuatkan surat ketetapan tersendiri jika potensi pajak ditemukan pada masa-masa yang berbeda. Majelis berpendapat bahwa penggabungan potensi pajak satu tahun ke dalam satu masa pajak akhir tahun melanggar asas kepastian hukum.
Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim mengedepankan perlindungan hak wajib pajak terhadap tindakan administratif yang sewenang-wenang. Dengan membatalkan koreksi karena alasan formal, Majelis menegaskan bahwa validitas prosedur adalah syarat mutlak sebelum kebenaran materiil diuji. Bagi PT KMP, putusan ini memberikan kepastian hukum dan membatalkan seluruh beban pajak yang ditagihkan. Bagi praktis perpajakan secara umum, kasus ini menjadi preseden kuat bahwa metode ekualisasi tidak boleh mengabaikan batasan periodisasi masa pajak dalam penerbitan ketetapan pajak.
Kesimpulannya, kemenangan PT KMP menunjukkan bahwa kekuatan argumentasi hukum acara (prosedural) seringkali menjadi penentu utama dalam sengketa litigasi. Wajib Pajak harus jeli memperhatikan konsistensi antara periode pemeriksaan dengan dokumen ketetapan pajak yang diterbitkan oleh otoritas.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini