Koreksi dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 22 Impor yang didasarkan semata-mata pada data elektronik sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sering kali memicu sengketa materialitas yang signifikan. Dalam perkara ini, PT WG menghadapi penetapan pajak lebih bayar yang dikurangi akibat adanya temuan data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dianggap belum dilaporkan oleh Terbanding, meskipun Wajib Pajak meyakini seluruh kewajiban impor telah dipenuhi dan dicatat secara akurat dalam pembukuan.
Inti konflik ini berakar pada perbedaan interpretasi terhadap validitas data internal DJP (Data PIB) versus bukti dokumen sumber yang dimiliki Wajib Pajak. Terbanding melakukan koreksi karena menemukan nilai impor yang tidak terekonsiliasi dalam laporan Masa Pajak November 2021, sehingga mengasumsikan adanya objek pajak yang terutang namun belum dipungut. Sebaliknya, Pemohon Banding membantah keras dengan argumen bahwa data yang digunakan Terbanding mengandung duplikasi atau ketidakakuratan input yang tidak mencerminkan realitas transaksi ekonomi perusahaan pada periode tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya mengedepankan prinsip substance over form and melakukan pengujian mendalam terhadap bukti-bukti yang diajukan. Melalui pemeriksaan Buku Besar, Jurnal, dan fisik dokumen PIB serta Surat Setoran Pajak (SSP), Majelis menemukan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran material dari pelaporannya. Majelis menegaskan bahwa data elektronik eksternal tidak dapat serta-merta mengesampingkan pembukuan yang didukung oleh dokumen transaksi yang sah dan valid.
Resolusi atas sengketa ini berakhir dengan dikabulkannya seluruh permohonan banding PT WG. Putusan ini menegaskan pentingnya sistem pembukuan yang terintegrasi dan ketersediaan dokumen sumber (PIB dan SSP) yang rapi bagi Wajib Pajak. Implikasinya, otoritas pajak diingatkan untuk lebih teliti dalam melakukan rekonsiliasi data sebelum menerbitkan surat ketetapan, sementara Wajib Pajak mendapatkan kepastian hukum bahwa kebenaran material yang didukung bukti kuat akan menang di hadapan Majelis Hakim.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini