Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas pengembalian biaya investasi pembangunan kebun plasma melalui pemotongan hasil Tandan Buah Segar (TBS). Otoritas pajak mengategorikan penggantian biaya tersebut sebagai imbalan atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) pengelolaan dan pembangunan kebun yang dilakukan oleh perusahaan inti kepada koperasi.
Inti konflik dalam sengketa ini terletak pada perbedaan kualifikasi hukum atas aliran dana dari Koperasi Plasma kepada PT APS. Terbanding berargumen bahwa aktivitas pembangunan kebun yang ditalangi oleh Pemohon Banding merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN pada saat pembayaran diterima. Sebaliknya, Pemohon Banding menegaskan bahwa transaksi tersebut murni merupakan hubungan piutang (dana talangan) dalam skema kemitraan pemerintah, di mana perusahaan inti hanya bertindak sebagai penyedia pendanaan sementara bagi petani plasma tanpa mengambil margin keuntungan.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menerapkan prinsip substance over form. Berdasarkan bukti laporan keuangan yang diaudit, transaksi tersebut dicatat secara konsisten sebagai "plasma receivables" atau piutang plasma, bukan sebagai pendapatan jasa. Majelis menilai bahwa pembangunan kebun plasma adalah kewajiban investasi dalam pola kemitraan, di mana Pemohon Banding menggunakan fasilitas kredit bank untuk mendanai pembangunan tersebut. Oleh karena itu, pemotongan hasil penjualan TBS oleh koperasi merupakan pembayaran kembali pokok pinjaman (repayment of principal), bukan merupakan imbalan atas penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa tidak semua aliran uang dalam hubungan kemitraan inti-plasma dapat serta-merta dianggap sebagai penyerahan jasa. Selama Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa hakikat transaksi adalah pembiayaan atau dana talangan tanpa adanya nilai tambah (value added) atau imbalan jasa komersial, maka kriteria penyerahan JKP tidak terpenuhi. Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan koreksi Terbanding atas biaya investasi karena tidak ditemukan unsur penyerahan jasa di dalamnya.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini