Majelis Hakim Pengadilan Pajak membatalkan koreksi PPh Pasal 23 PT KMP sebesar Rp1.462.035.874,00 karena melanggar prosedur formal sesuai PMK-183/PMK.03/2015. Terbanding kedapatan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang menggabungkan seluruh koreksi satu tahun kalender hanya pada Masa Pajak Desember 2021. Secara substansi, sengketa ini bermula dari pengujian ekualisasi biaya dalam Laporan Keuangan dengan objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT Masa.
Konflik utama berpusat pada perbedaan metode antara Terbanding dan Pemohon Banding. Terbanding menggunakan metode tidak langsung (ekualisasi) untuk menetapkan adanya objek pajak yang belum dipotong, mencakup unsur bunga, sewa, dan jasa. Sebaliknya, PT KMP menegaskan bahwa selisih tersebut terdiri dari biaya akrual yang belum terutang pajak, biaya amortisasi yang merupakan alokasi beban periodik, serta komponen biaya material yang dikecualikan dari objek jasa sesuai PMK-141/PMK.03/2015. PT KMP juga menyerang sisi formalitas, menilai penggabungan koreksi tahunan ke dalam satu masa pajak (Desember) sebagai tindakan yang sewenang-wenang.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan preseden penting mengenai validitas prosedur pemeriksaan. Majelis menyatakan bahwa hasil ekualisasi hanyalah indikasi awal yang wajib dibuktikan dengan pemeriksaan dokumen sumber secara rinci. Namun, poin paling krusial adalah ditemukannya pelanggaran formal: Terbanding tidak mengikuti tata cara penerbitan SKP yang benar sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) jo. Pasal 3 ayat (3) PMK-183/PMK.03/2015, di mana ketetapan pajak seharusnya mencerminkan masa pajak yang bersangkutan, bukan akumulasi tahunan yang dipusatkan.
Putusan ini menegaskan bahwa kepatuhan formal fiskus dalam menerbitkan surat ketetapan merupakan pilar utama kepastian hukum. Meskipun terdapat potensi materi sengketa, cacat prosedural dalam penentuan masa pajak mengakibatkan ketetapan tersebut batal demi hukum. Bagi Wajib Pajak, kasus ini menjadi pelajaran berharga untuk selalu menguji sisi formalitas produk hukum DJP sebelum masuk ke substansi materiil. Kesimpulannya, Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan banding PT KMP dan membatalkan seluruh koreksi yang diajukan Terbanding.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini