Strategi Menang Banding PT KMP: Melawan Ekualisasi PPh 23 yang Tidak Sesuai Prosedur Formal 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004390.12/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:01 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menang Banding PT KMP: Melawan Ekualisasi PPh 23 yang Tidak Sesuai Prosedur Formal 

Sengketa Pajak PT KMP: Pembatalan Koreksi PPh Pasal 23 Akibat Pelanggaran Prosedur Formal Fiskus

Majelis Hakim Pengadilan Pajak membatalkan koreksi PPh Pasal 23 PT KMP sebesar Rp1.462.035.874,00 karena melanggar prosedur formal sesuai PMK-183/PMK.03/2015. Terbanding kedapatan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang menggabungkan seluruh koreksi satu tahun kalender hanya pada Masa Pajak Desember 2021. Secara substansi, sengketa ini bermula dari pengujian ekualisasi biaya dalam Laporan Keuangan dengan objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT Masa.

Konflik Metode Pemeriksaan: Ekualisasi Tidak Langsung vs Biaya Akrual dan Amortisasi

Konflik utama berpusat pada perbedaan metode antara Terbanding dan Pemohon Banding. Terbanding menggunakan metode tidak langsung (ekualisasi) untuk menetapkan adanya objek pajak yang belum dipotong, mencakup unsur bunga, sewa, dan jasa. Sebaliknya, PT KMP menegaskan bahwa selisih tersebut terdiri dari biaya akrual yang belum terutang pajak, biaya amortisasi yang merupakan alokasi beban periodik, serta komponen biaya material yang dikecualikan dari objek jasa sesuai PMK-141/PMK.03/2015. PT KMP juga menyerang sisi formalitas, menilai penggabungan koreksi tahunan ke dalam satu masa pajak (Desember) sebagai tindakan yang sewenang-wenang.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Validitas Prosedur Penerbitan SKP

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan preseden penting mengenai validitas prosedur pemeriksaan. Majelis menyatakan bahwa hasil ekualisasi hanyalah indikasi awal yang wajib dibuktikan dengan pemeriksaan dokumen sumber secara rinci. Namun, poin paling krusial adalah ditemukannya pelanggaran formal: Terbanding tidak mengikuti tata cara penerbitan SKP yang benar sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) jo. Pasal 3 ayat (3) PMK-183/PMK.03/2015, di mana ketetapan pajak seharusnya mencerminkan masa pajak yang bersangkutan, bukan akumulasi tahunan yang dipusatkan.

Resolusi Kasus: Cacat Prosedural Mengakibatkan Ketetapan Batal Demi Hukum

Putusan ini menegaskan bahwa kepatuhan formal fiskus dalam menerbitkan surat ketetapan merupakan pilar utama kepastian hukum. Meskipun terdapat potensi materi sengketa, cacat prosedural dalam penentuan masa pajak mengakibatkan ketetapan tersebut batal demi hukum. Bagi Wajib Pajak, kasus ini menjadi pelajaran berharga untuk selalu menguji sisi formalitas produk hukum DJP sebelum masuk ke substansi materiil. Kesimpulannya, Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan banding PT KMP dan membatalkan seluruh koreksi yang diajukan Terbanding.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-013493.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-012439.16/2023/PP/M.VB Tahun 2025

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012438.162023PPM.VB Tahun 2025

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010320.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004530.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010319.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004515.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010316.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010315.162022PPM.XVB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter