Strategi Menang Banding: Membuktikan Alokasi Biaya IT Global Bukan Objek PPh Pasal 26 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004515.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 15 Juli 2026 | 10:30 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menang Banding: Membuktikan Alokasi Biaya IT Global Bukan Objek PPh Pasal 26 

Sengketa Pajak Internasional PT LI: Klasifikasi IT Cost Charge dan Penerapan P3B Indonesia-Jerman

Sengketa pajak internasional terkait pemotongan PPh Pasal 26 sering kali berpusat pada perbedaan interpretasi antara reimbursement biaya dengan imbalan jasa atau royalti. Dalam kasus PT LI, Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 atas pembayaran IT Cost Charge kepada L AG di Jerman dengan dalih adanya pemanfaatan jasa di Indonesia yang merupakan objek pajak domestik.

Inti Konflik Perkara dan Substansi Transaksi At Cost

Inti konflik dalam perkara ini adalah klasifikasi penghasilan menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Jerman. Terbanding memandang pembayaran tersebut sebagai imbalan jasa yang terutang pajak di Indonesia. Sebaliknya, Wajib Pajak berargumen bahwa transaksi ini adalah murni penggantian biaya (at cost) tanpa unsur laba (mark-up), yang merupakan alokasi biaya IT global untuk mendukung operasional grup secara efisien. Secara yuridis, Wajib Pajak menempatkan transaksi ini di bawah Pasal 7 P3B (Business Profits), di mana hak pemajakan berada di negara domisili penerima penghasilan selama tidak ada Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Pemeriksaan Bukti Materiel dan Pertimbangan Hukum Majelis Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan resolusi dengan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap bukti materiel. Berdasarkan Intercompany Cost Allocation Agreement, debit note, dan diperkuat oleh laporan audit independen dari kantor akuntan publik di Jerman, Majelis menemukan bahwa nilai yang ditagihkan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan oleh Linde AG tanpa tambahan keuntungan. Majelis Hakim berpendapat bahwa selama syarat administratif seperti Form DGT-1 terpenuhi dan tidak terbukti adanya BUT, maka ketentuan Pasal 7 P3B harus ditegakkan, yang berarti Indonesia tidak memiliki hak pemajakan.

Implikasi Putusan Terhadap Sistem Centralized Services

Putusan ini memiliki implikasi signifikan bagi perusahaan multinasional yang menerapkan sistem centralized services. Kemenangan PT LI menegaskan bahwa dokumentasi yang kuat, terutama bukti audit yang menyatakan tidak adanya mark-up, merupakan kunci utama dalam memenangkan sengketa reimbursement. Secara administratif, keberadaan Form DGT yang valid tetap menjadi syarat mutlak untuk menikmati fasilitas P3B. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa otoritas pajak tidak dapat serta-merta mengkategorikan setiap pembayaran ke luar negeri sebagai objek pemotongan tanpa mempertimbangkan substansi ekonomi dan perjanjian internasional yang berlaku.

Kesimpulan

Kesimpulannya, kepastian hukum dalam transaksi lintas batas sangat bergantung pada kemampuan Wajib Pajak untuk membuktikan substansi transaksi melalui dokumen pendukung yang koheren. Kasus ini menjadi pengingat bagi para praktisi untuk memastikan bahwa setiap alokasi biaya antar-perusahaan terafiliasi didukung dengan perjanjian yang jelas dan bukti pengeluaran yang transparan guna menghindari sengketa klasifikasi penghasilan di masa depan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-013493.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-012439.16/2023/PP/M.VB Tahun 2025

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012438.162023PPM.VB Tahun 2025

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010320.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004530.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010319.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010316.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010315.162022PPM.XVB Tahun 2025

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004513.25/2024/PP/M.IB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter