Waspada Kesalahan Input TP Doc! Bagaimana PT VGI Memenangkan Sengketa PPh Pasal 26 Senilai 19 Miliar Rupiah di Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002948.13/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 20 April 2026 | 10:51 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Waspada Kesalahan Input TP Doc! Bagaimana PT VGI Memenangkan Sengketa PPh Pasal 26 Senilai 19 Miliar Rupiah di Pengadilan Pajak

Pendapatan vs. Biaya: Analisis Pembatalan Koreksi PPh Pasal 26 PT VGI senilai Rp19,2 Miliar

Sengketa ini bermula ketika Terbanding melakukan ekualisasi antara TP Doc tahun 2018 milik PT VGI dengan SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak September 2018. Terbanding menemukan adanya nilai yang tercantum dalam kolom "biaya" pada TP Doc yang dianggap sebagai imbalan jasa intra-grup dan royalti, sehingga diterbitkan koreksi sebesar Rp19.263.832.995.

Dinamika Konflik: Kesalahan Administratif vs. Realitas Kas

PT VGI secara tegas membantah koreksi tersebut dengan argumentasi bahwa telah terjadi clerical error dalam penyusunan TP Doc awal.

Pihak Posisi Argumen & Bukti
Terbanding (DJP) Koreksi didasarkan pada Pasal 26 ayat (1) UU PPh. Menganggap nilai di kolom "biaya" TP Doc adalah objek pajak yang wajib dipotong.
Pemohon (PT VGI) Angka tersebut adalah Pendapatan Ekspor. Bukti: Laporan Keuangan Audit (KPMG), Buku Besar Pendapatan, Invoice, dan dokumen PEB.

Resolusi Majelis Hakim: Menggugurkan Metode Pro-Rata

Majelis Hakim menyatakan bahwa metode ekualisasi Terbanding tidak memiliki dasar kuat karena hanya bersandar pada satu dokumen (TP Doc) tanpa memverifikasi aliran kas yang sebenarnya. Terbanding tidak mampu membuktikan adanya outflow of fund (pembayaran keluar).

Prinsip Kebenaran Materiil:$$\text{Objek PPh 26} \neq \text{Kesalahan Administratif Pelaporan}$$$$\text{Pajak Terutang} \iff \text{Adanya Aliran Kas Keluar (Outflow)}$$

Poin Penting untuk Wajib Pajak

Putusan ini menegaskan pentingnya prinsip substance over form dalam penyelesaian sengketa perpajakan:

  • Verifikasi Data: DJP tidak boleh melakukan koreksi hanya berdasarkan asumsi satu dokumen tanpa bukti arus uang yang nyata.
  • Kelemahan Metode Pro-Rata: Membagi rata koreksi tahunan ke 12 bulan melanggar prinsip kepastian hukum dalam sistem masa di Indonesia.
  • Kualitas Dokumen: Meskipun clerical error bisa dimaafkan lewat pembuktian, ketelitian dalam menyusun TP Doc tetap krusial untuk menghindari sengketa berkepanjangan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-011966.15/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Pajak Daerah | Mengabulkan Sebagian

PUT-011855.08/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010555.13/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010194.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010193.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006996.15/2023/PP/M.XA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004388.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002284.16/2022/PP/M.IVB Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010556.13/2023/PP/M.VIIA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004975.99/2024/PP/M.IA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter