Sengketa ini bermula ketika Terbanding melakukan ekualisasi antara TP Doc tahun 2018 milik PT VGI dengan SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak September 2018. Terbanding menemukan adanya nilai yang tercantum dalam kolom "biaya" pada TP Doc yang dianggap sebagai imbalan jasa intra-grup dan royalti, sehingga diterbitkan koreksi sebesar Rp19.263.832.995.
PT VGI secara tegas membantah koreksi tersebut dengan argumentasi bahwa telah terjadi clerical error dalam penyusunan TP Doc awal.
| Pihak | Posisi Argumen & Bukti |
|---|---|
| Terbanding (DJP) | Koreksi didasarkan pada Pasal 26 ayat (1) UU PPh. Menganggap nilai di kolom "biaya" TP Doc adalah objek pajak yang wajib dipotong. |
| Pemohon (PT VGI) | Angka tersebut adalah Pendapatan Ekspor. Bukti: Laporan Keuangan Audit (KPMG), Buku Besar Pendapatan, Invoice, dan dokumen PEB. |
Majelis Hakim menyatakan bahwa metode ekualisasi Terbanding tidak memiliki dasar kuat karena hanya bersandar pada satu dokumen (TP Doc) tanpa memverifikasi aliran kas yang sebenarnya. Terbanding tidak mampu membuktikan adanya outflow of fund (pembayaran keluar).
Prinsip Kebenaran Materiil:$$\text{Objek PPh 26} \neq \text{Kesalahan Administratif Pelaporan}$$$$\text{Pajak Terutang} \iff \text{Adanya Aliran Kas Keluar (Outflow)}$$
Putusan ini menegaskan pentingnya prinsip substance over form dalam penyelesaian sengketa perpajakan: