Waspada! Kantor Perwakilan BUT Tetap Wajib Bayar Branch Profit Tax Jika Terbukti Terlibat Aktif dalam Transaksi Pinjaman Kantor Pusat

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Ayat 4 Migas (Final) | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012491.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 21 Mei 2026 | 09:58 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Waspada! Kantor Perwakilan BUT Tetap Wajib Bayar Branch Profit Tax Jika Terbukti Terlibat Aktif dalam Transaksi Pinjaman Kantor Pusat

Keputusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-012491.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

Keputusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-012491.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025 secara tegas mengukuhkan kewajiban pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 ayat (4) atau Branch Profit Tax atas sisa Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Inti konflik perpajakan ini adalah pertarungan interpretasi atas konsep "hubungan efektif" (effectively connected income) yang termaktub dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPh, di mana Terbanding (DJP) mengatribusikan penghasilan bunga dari transaksi pinjaman Kantor Pusat sebagai penghasilan BUT. Kasus BUT SMC., LTD. ini menjadi preseden penting yang menyoroti betapa krusialnya pemisahan fungsional dan dokumentasi yang rigid bagi entitas asing yang beroperasi di yurisdiksi Indonesia.

Awal Konflik dan Koreksi Sekunder DJP

Konflik dimulai ketika Terbanding melakukan koreksi sekunder berupa Branch Profit Tax atas PKP BUT yang berasal dari Penghasilan Luar Usaha (bunga). Terbanding berargumen bahwa BUT terbukti terlibat secara aktif dalam mengelola dan memfasilitasi pinjaman yang diberikan oleh Kantor Pusat (Jepang) kepada anak perusahaan di Indonesia. Keterlibatan tersebut mencakup penandatanganan dokumen, penyaluran dana, hingga administrasi penerimaan bunga. Berdasarkan bukti ini, Terbanding secara konsisten menerapkan Pasal 5 ayat (1) huruf c UU PPh, yang memungkinkan atribusi penghasilan Kantor Pusat kepada BUT jika terdapat hubungan efektif.

Argumen Pemohon Banding dan Formalitas Perjanjian

Di sisi lain, Pemohon Banding mati-matian membantah adanya hubungan efektif. Mereka berdalih bahwa secara formal, pinjaman tersebut adalah transaksi hukum antara Kantor Pusat dengan anak perusahaan, bukan dengan BUT. Mereka menekankan bahwa BUT hanyalah kantor perwakilan dengan fungsi penunjang yang secara kontrak dilarang melakukan aktivitas pinjaman. Argumen Pemohon Banding bergantung pada formalitas perjanjian dan status fungsional BUT yang terbatas, sehingga menolak atribusi penghasilan bunga sebagai PKP BUT dan meniadakan dasar pengenaan Branch Profit Tax.

Resolusi Majelis Hakim dan Implikasi Bagi Perusahaan Multinasional

Dalam resolusinya, Majelis Hakim dengan tegas memihak Terbanding. Majelis berpendapat bahwa fakta persidangan, yang didukung oleh alat bukti berupa dokumen transaksi dan peran aktif BUT dalam pengelolaan pinjaman, melemahkan dalil Pemohon Banding. Majelis mengutamakan substansi transaksi di atas bentuk formalitasnya. Dengan terbuktinya hubungan efektif, Majelis mengukuhkan koreksi PPh Badan atas bunga sebagai PKP BUT. Konsekuensi langsungnya adalah sisa PKP tersebut wajib dikenakan Branch Profit Tax (PPh Pasal 26 ayat (4)), sehingga Majelis memutuskan Menolak permohonan banding.
Implikasi putusan ini sangat signifikan bagi perusahaan multinasional yang beroperasi melalui BUT. Putusan ini mempertegas bahwa otoritas pajak Indonesia memiliki kewenangan yang kuat untuk menembus formalitas perjanjian dan menilai substansi fungsional BUT. Pelajaran utama yang dapat ditarik adalah pentingnya menjaga pemisahan yang ketat antara fungsi Kantor Pusat dan BUT. Keterlibatan BUT dalam aktivitas yang menghasilkan pendapatan luar usaha, meskipun hanya bersifat administratif atau fasilitatif, dapat menjadi dasar yang kuat bagi DJP untuk menerapkan konsep Effectively Connected Income dan mengenakan Branch Profit Tax.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009273.162023PPM.IIB Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009270.162023PPM.IIB Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008979.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010335.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000283.99/2019/PP/M.VB Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010325.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000214.15/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010315.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

PUT-000208.16/2019/PP/HT.II Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009053.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter