Keputusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-012491.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025 secara tegas mengukuhkan kewajiban pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 ayat (4) atau Branch Profit Tax atas sisa Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Inti konflik perpajakan ini adalah pertarungan interpretasi atas konsep "hubungan efektif" (effectively connected income) yang termaktub dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPh, di mana Terbanding (DJP) mengatribusikan penghasilan bunga dari transaksi pinjaman Kantor Pusat sebagai penghasilan BUT. Kasus BUT SMC., LTD. ini menjadi preseden penting yang menyoroti betapa krusialnya pemisahan fungsional dan dokumentasi yang rigid bagi entitas asing yang beroperasi di yurisdiksi Indonesia.
Konflik dimulai ketika Terbanding melakukan koreksi sekunder berupa Branch Profit Tax atas PKP BUT yang berasal dari Penghasilan Luar Usaha (bunga). Terbanding berargumen bahwa BUT terbukti terlibat secara aktif dalam mengelola dan memfasilitasi pinjaman yang diberikan oleh Kantor Pusat (Jepang) kepada anak perusahaan di Indonesia. Keterlibatan tersebut mencakup penandatanganan dokumen, penyaluran dana, hingga administrasi penerimaan bunga. Berdasarkan bukti ini, Terbanding secara konsisten menerapkan Pasal 5 ayat (1) huruf c UU PPh, yang memungkinkan atribusi penghasilan Kantor Pusat kepada BUT jika terdapat hubungan efektif.
Di sisi lain, Pemohon Banding mati-matian membantah adanya hubungan efektif. Mereka berdalih bahwa secara formal, pinjaman tersebut adalah transaksi hukum antara Kantor Pusat dengan anak perusahaan, bukan dengan BUT. Mereka menekankan bahwa BUT hanyalah kantor perwakilan dengan fungsi penunjang yang secara kontrak dilarang melakukan aktivitas pinjaman. Argumen Pemohon Banding bergantung pada formalitas perjanjian dan status fungsional BUT yang terbatas, sehingga menolak atribusi penghasilan bunga sebagai PKP BUT dan meniadakan dasar pengenaan Branch Profit Tax.
Dalam resolusinya, Majelis Hakim dengan tegas memihak Terbanding. Majelis berpendapat bahwa fakta persidangan, yang didukung oleh alat bukti berupa dokumen transaksi dan peran aktif BUT dalam pengelolaan pinjaman, melemahkan dalil Pemohon Banding. Majelis mengutamakan substansi transaksi di atas bentuk formalitasnya. Dengan terbuktinya hubungan efektif, Majelis mengukuhkan koreksi PPh Badan atas bunga sebagai PKP BUT. Konsekuensi langsungnya adalah sisa PKP tersebut wajib dikenakan Branch Profit Tax (PPh Pasal 26 ayat (4)), sehingga Majelis memutuskan Menolak permohonan banding.
Implikasi putusan ini sangat signifikan bagi perusahaan multinasional yang beroperasi melalui BUT. Putusan ini mempertegas bahwa otoritas pajak Indonesia memiliki kewenangan yang kuat untuk menembus formalitas perjanjian dan menilai substansi fungsional BUT. Pelajaran utama yang dapat ditarik adalah pentingnya menjaga pemisahan yang ketat antara fungsi Kantor Pusat dan BUT. Keterlibatan BUT dalam aktivitas yang menghasilkan pendapatan luar usaha, meskipun hanya bersifat administratif atau fasilitatif, dapat menjadi dasar yang kuat bagi DJP untuk menerapkan konsep Effectively Connected Income dan mengenakan Branch Profit Tax.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini