Salah Kutip Laba Berujung Sanksi Miliaran: Pelajaran Berharga dari Kemenangan Gugatan PT BJ di Pengadilan Pajak 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000012.99/2019/PP/M.IIIB Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 26 Mei 2026 | 14:37 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Salah Kutip Laba Berujung Sanksi Miliaran: Pelajaran Berharga dari Kemenangan Gugatan PT BJ di Pengadilan Pajak 

Gugatan PT BJ: Validitas Sanksi Bunga Pasal 9 ayat (2a) UU KUP atas Kekhilafan Hitung Angsuran PPh Pasal 25

Implementasi sanksi administrasi perpajakan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP harus menitikberatkan pada aspek keadilan materiil, terutama ketika kesalahan tersebut murni merupakan kekhilafan administratif yang tidak merugikan negara secara permanen. Sengketa ini bermula dari penerbitan STP Pajak Penghasilan Nomor 00004/106/17/331/18 yang mengenakan sanksi bunga Pasal 9 ayat (2a) UU KUP sebesar Rp1.930.420.040,00 kepada PT BJ. Penggugat melakukan kekhilafan dalam menghitung angsuran PPh Pasal 25 Masa Februari-Maret 2017 karena menggunakan angka laba Desember 2015 (sebelum audit) alih-alih laba September 2016, sehingga terjadi kekurangan bayar yang kemudian segera dilunasi secara mandiri.

Inti Konflik: Argumen Formal Prosedural Tergugat vs Status Lebih Bayar SPT Tahunan Penggugat

Tergugat (DJP) bersikuh menolak permohonan penghapusan sanksi dengan argumen formal bahwa STP telah diterbitkan sesuai prosedur dan gugatan tersebut dianggap bukan objek gugatan berdasarkan Pasal 23 UU KUP. Tergugat memandang sanksi tetap harus tegak sebagai konsekuensi keterlambatan setoran. Sebaliknya, Penggugat menegaskan bahwa mereka adalah Wajib Pajak patuh dan pembayar pajak terbesar di Jambi, serta menekankan bahwa SPT Tahunan PPh Badan 2017 mereka berakhir Lebih Bayar, yang membuktikan tidak ada niat untuk menghindari pajak.

Pertimbangan Hukum Majelis: Interpretasi Esensi Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP Mengenai Kekhilafan Teknis

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya membatalkan keputusan Tergugat dan mengabulkan seluruh gugatan. Hakim menilai bahwa esensi Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan penghapusan sanksi jika terbukti kesalahan terjadi karena kekhilafan. Karena Penggugat telah melunasi pokok pajak dan kekeliruan tersebut murni masalah teknis kutipan data tanpa unsur kesengajaan, maka pengenaan sanksi tersebut dianggap tidak adil dan harus dihapuskan menjadi nihil. Putusan ini mempertegas bahwa otoritas pajak harus lebih bijak dalam melihat latar belakang kepatuhan Wajib Pajak sebelum menolak permohonan pengurangan sanksi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009273.162023PPM.IIB Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010335.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000283.99/2019/PP/M.VB Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010325.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000214.15/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010315.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

PUT-000208.16/2019/PP/HT.II Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009053.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008858.16/2023/PP/M.IIB Tahun 2024

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009054.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter