Implementasi sanksi administrasi perpajakan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP harus menitikberatkan pada aspek keadilan materiil, terutama ketika kesalahan tersebut murni merupakan kekhilafan administratif yang tidak merugikan negara secara permanen. Sengketa ini bermula dari penerbitan STP Pajak Penghasilan Nomor 00004/106/17/331/18 yang mengenakan sanksi bunga Pasal 9 ayat (2a) UU KUP sebesar Rp1.930.420.040,00 kepada PT BJ. Penggugat melakukan kekhilafan dalam menghitung angsuran PPh Pasal 25 Masa Februari-Maret 2017 karena menggunakan angka laba Desember 2015 (sebelum audit) alih-alih laba September 2016, sehingga terjadi kekurangan bayar yang kemudian segera dilunasi secara mandiri.
Tergugat (DJP) bersikuh menolak permohonan penghapusan sanksi dengan argumen formal bahwa STP telah diterbitkan sesuai prosedur dan gugatan tersebut dianggap bukan objek gugatan berdasarkan Pasal 23 UU KUP. Tergugat memandang sanksi tetap harus tegak sebagai konsekuensi keterlambatan setoran. Sebaliknya, Penggugat menegaskan bahwa mereka adalah Wajib Pajak patuh dan pembayar pajak terbesar di Jambi, serta menekankan bahwa SPT Tahunan PPh Badan 2017 mereka berakhir Lebih Bayar, yang membuktikan tidak ada niat untuk menghindari pajak.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya membatalkan keputusan Tergugat dan mengabulkan seluruh gugatan. Hakim menilai bahwa esensi Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan penghapusan sanksi jika terbukti kesalahan terjadi karena kekhilafan. Karena Penggugat telah melunasi pokok pajak dan kekeliruan tersebut murni masalah teknis kutipan data tanpa unsur kesengajaan, maka pengenaan sanksi tersebut dianggap tidak adil dan harus dihapuskan menjadi nihil. Putusan ini mempertegas bahwa otoritas pajak harus lebih bijak dalam melihat latar belakang kepatuhan Wajib Pajak sebelum menolak permohonan pengurangan sanksi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini