Pasal 12 ayat (3) UU KUP memberikan kewenangan atribusi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan pajak terutang melalui instrumen pemeriksaan apabila ditemukan data sengketa yang tidak dilaporkan secara benar. Sengketa ini berawal dari hasil pengujian ekualisasi antara objek PPh Pasal 23 dalam SPT dengan pos biaya Laba Rugi serta akun Debtors-3Party Plasma milik PT JP yang terindikasi sebagai objek pemotongan pajak namun belum dilakukan kewajiban potput. Terbanding menetapkan koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp6.864.788.761,00 karena menganggap transaksi tersebut mencakup jasa konstruksi dan jasa lainnya yang wajib dipotong pajak sebesar 2%.
Inti konflik hukum ini terletak pada kegagalan PT JP dalam menyajikan dokumen sumber yang komprehensif untuk mematahkan temuan ekualisasi Terbanding. PT JP berargumen bahwa akun-akun tersebut mengandung unsur material dan transaksi reimbursement dimana kewajiban pemotongan berada pada pihak Koperasi Andalan. Namun, selama proses pemeriksaan hingga keberatan, PT JP dinilai tidak kooperatif dan hanya memberikan bukti sampling yang sangat terbatas, sehingga tidak mampu merepresentasikan validitas seluruh populasi transaksi yang dikoreksi.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan penerapan asas Actori Incumbit Probatio, di mana beban pembuktian berada pada pihak yang mendalilkan. Majelis berpendapat bahwa dalil bantahan PT JP mengenai transaksi reimbursement dan non-objek pajak tidak didukung dengan catatan kronologis atau bukti dokumen yang memadai. Ketidakhadiran bukti materiil yang kuat mengakibatkan Majelis Hakim meyakini bahwa langkah Terbanding dalam mempertahankan koreksi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Implikasi dari putusan ini menjadi peringatan keras bagi Wajib Pajak mengenai krusialnya transparansi dan dokumentasi sejak tahap pemeriksaan. Penolakan banding ini menegaskan bahwa argumen yuridis tanpa dukungan bukti fisik (seperti kontrak, faktur, dan arus uang) akan sulit dipertahankan di hadapan Majelis Hakim. Kesimpulannya, tertib administrasi perpajakan dan sikap kooperatif dalam proses audit merupakan strategi litigasi utama untuk menghindari risiko penetapan pajak yang bersifat jabatan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini