Implikasi Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) mengenai tarif 0% atas Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) kembali menjadi isu sentral dalam litigasi perpajakan, khususnya terkait penagihan biaya tambahan ekspor, seperti handling cost, yang ditalangi eksportir. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009273.16/2023/PP/M.IIB Tahun 2025 menjadi preseden penting dalam menguji klaim Direktur Jenderal Pajak (DJP) yang mengkoreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Juni 2018 PT HWH atas pendapatan penggantian biaya handling cost sebesar Rp138.953.264. Konflik ini muncul dari perbedaan penafsiran: apakah biaya handling tersebut merupakan bagian dari Nilai Ekspor BKP (PPN 0%) atau penyerahan Jasa Kena Pajak domestik (PPN 10%). DJP bersikukuh bahwa adanya margin dan Faktur Pajak vendor yang diterbitkan atas nama Wajib Pajak (WP) menjadikannya JKP domestik, sementara WP berargumen bahwa substansi pemanfaatan jasa tersebut oleh buyer luar negeri harus dikenai tarif 0%.
Inti konflik yang disengketakan adalah apakah penggantian biaya operasional yang terkait dengan proses ekspor, seperti handling cost yang dicatat sebagai freight income, wajib dikenakan PPN 10% atau PPN 0%. DJP memulai koreksi ini melalui proses ekualisasi antara DPP PPN Keluaran dengan peredaran usaha PPh Badan, menemukan adanya selisih pendapatan yang belum dikenai PPN. Menurut DJP, WP bertindak sebagai penerima jasa dari perusahaan kargo di dalam negeri (dibuktikan dengan Faktur Pajak atas nama WP) dan penagihan kembali biaya (reimbursement) tersebut kepada buyer luar negeri, apalagi dengan adanya margin, merupakan penyerahan jasa terpisah yang terutang PPN 10%. Selain itu, jasa tersebut dianggap tidak memenuhi kriteria Ekspor Jasa Kena Pajak tertentu yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2010. Di sisi lain, PT HWH berargumen bahwa biaya handling adalah komponen harga yang tidak terpisahkan dari Nilai Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud. WP menegaskan bahwa fungsi mereka hanyalah sebagai dana talangan, dan penerima manfaat sesungguhnya adalah buyer di luar negeri. Oleh karena itu, berdasarkan prinsip destinasi, jasa ini harus dianggap sebagai Ekspor Jasa Kena Pajak yang dikenai PPN tarif 0% sesuai Pasal 7 ayat (2) UU PPN.
Dalam menganalisis perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak secara tegas memilih untuk mengutamakan prinsip destinasi dan substansi ekonomi transaksi. Majelis berpendapat bahwa terlepas dari formalitas administrasi, seperti pencatatan akuntansi internal (freight income) atau nama yang tercantum pada faktur pajak vendor lokal, jasa handling tersebut secara faktual dimanfaatkan oleh buyer yang berada di luar Daerah Pabean dan terkait erat dengan Ekspor BKP. Majelis menilai bahwa penyerahan jasa kepada penerima di luar negeri merupakan Ekspor Jasa Kena Pajak yang berhak dikenai tarif PPN 0%. Selain itu, argumen DJP mengenai adanya selisih (margin) ditolak, sebab hal tersebut tidak menghilangkan substansi bahwa jasa tersebut terkait ekspor dan dinikmati di luar negeri. Adanya putusan pengadilan pajak lainnya yang juga menekankan pada kriteria reimbursement yang bebas mark-up atau yang terkait ekspor, semakin menegaskan perlunya kehati-hatian dalam mengklasifikasikan biaya-biaya penunjang ekspor.
Putusan Majelis Hakim yang mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding ini memberikan dampak signifikan bagi Wajib Pajak eksportir, terutama dalam mengelola out-of-pocket expenses atau biaya yang ditalangi dalam transaksi ekspor. Implikasi utamanya adalah penegasan yurisprudensi bahwa DJP tidak dapat serta-merta mengklasifikasikan setiap penggantian biaya yang terkait ekspor (meskipun terdapat mark-up minor) sebagai Jasa Kena Pajak domestik terutang PPN 10%, selama substansi pemanfaatan jasa tetap berada di luar Daerah Pabean. Strategi bagi eksportir ke depan harus menekankan pada dokumentasi yang jelas dalam kontrak dan commercial invoice bahwa biaya tersebut adalah komponen dari Nilai Ekspor atau beban yang ditanggung buyer, serta menyiapkan kertas kerja yang detail untuk membuktikan fungsi WP hanya sebagai dana talangan (bukan penerima jasa akhir) dalam rangka audit defense.
Sebagai kesimpulan, Majelis Hakim telah menyeimbangkan formalitas administrasi dengan substansi hukum perpajakan. Putusan ini menjadi rujukan penting bagi praktik PPN atas transaksi ekspor yang melibatkan dana talangan atau reimbursement biaya logistik, menegaskan kembali pentingnya prinsip destinasi PPN dalam perdagangan internasional. WP yang mengalami sengketa serupa kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk membantah koreksi DPP PPN atas biaya yang secara inheren terkait dengan Nilai Ekspor dan dimanfaatkan oleh pihak di luar negeri.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini