Sengketa perpajakan antara PT LDCI melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti batasan otoritas pemeriksa dalam menggunakan teknik ekualisasi tanpa pembuktian substansi materiil yang memadai. Inti konflik berfokus pada koreksi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp399.597.276,00 yang dilakukan Terbanding hanya berdasarkan klasifikasi akun dalam General Ledger (GL) tanpa mempertimbangkan hakikat transaksi sebenarnya sebagai pembelian barang.
DJP berargumen bahwa berdasarkan rincian biaya dalam buku besar, terdapat transaksi yang secara kategori merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 namun belum dilakukan kewajiban potput oleh Wajib Pajak. Di sisi lain, PT LDCI membantah dengan tegas bahwa sebagian besar nilai yang dikoreksi adalah murni pembelian material atau barang (BKP) yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sesuai PMK 141/2015. Wajib Pajak juga menyatakan bahwa beberapa transaksi telah dipotong dan dilaporkan pada masa pajak lainnya, sehingga terjadi double counting jika dikoreksi kembali.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangannya menekankan bahwa teknik ekualisasi hanyalah sarana untuk menemukan potensi pajak, bukan bukti mutlak adanya pajak terutang. Melalui proses uji bukti yang mendalam, Majelis Hakim menemukan bahwa PT LDCI mampu menunjukkan dokumen pendukung seperti Purchase Order, Invoice, faktur pajak, dan bukti pembayaran yang membuktikan bahwa nilai yang dikoreksi memang merupakan pembelian material. Majelis Hakim berpendapat bahwa Terbanding gagal membuktikan adanya penyerahan jasa dalam transaksi tersebut.
Putusan ini memberikan implikasi penting bagi praktisi perpajakan bahwa validitas sebuah koreksi harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU KUP. Kemenangan PT LDCI menegaskan bahwa klasifikasi akuntansi dalam GL tidak dapat mengesampingkan fakta hukum materiil dari sebuah transaksi. Bagi Wajib Pajak, konsistensi dalam pendokumentasian bukti transaksi antara barang dan jasa menjadi kunci utama dalam memenangkan sengketa hasil ekualisasi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini