Sengketa Ekualisasi PPh 23: Mengapa Pembelian Barang Tidak Boleh Serta-merta Dikoreksi Sebagai Jasa? Pelajaran dari Kemenangan PT LDCI 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000834.12/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 26 Mei 2026 | 16:34 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Sengketa Ekualisasi PPh 23: Mengapa Pembelian Barang Tidak Boleh Serta-merta Dikoreksi Sebagai Jasa? Pelajaran dari Kemenangan PT LDCI 

Sengketa PT LDCI: Batasan Otoritas Teknik Ekualisasi Terbanding atas Koreksi Objek PPh Pasal 23

Sengketa perpajakan antara PT LDCI melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti batasan otoritas pemeriksa dalam menggunakan teknik ekualisasi tanpa pembuktian substansi materiil yang memadai. Inti konflik berfokus pada koreksi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp399.597.276,00 yang dilakukan Terbanding hanya berdasarkan klasifikasi akun dalam General Ledger (GL) tanpa mempertimbangkan hakikat transaksi sebenarnya sebagai pembelian barang.

Inti Konflik: Klasifikasi Akun Buku Besar Terbanding vs Pembelian Material Non-Objek PMK 141/2015

DJP berargumen bahwa berdasarkan rincian biaya dalam buku besar, terdapat transaksi yang secara kategori merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 namun belum dilakukan kewajiban potput oleh Wajib Pajak. Di sisi lain, PT LDCI membantah dengan tegas bahwa sebagian besar nilai yang dikoreksi adalah murni pembelian material atau barang (BKP) yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sesuai PMK 141/2015. Wajib Pajak juga menyatakan bahwa beberapa transaksi telah dipotong dan dilaporkan pada masa pajak lainnya, sehingga terjadi double counting jika dikoreksi kembali.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Ekualisasi Sebagai Alat Potensi Pajak dan Kegagalan Pembuktian Penyerahan Jasa

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangannya menekankan bahwa teknik ekualisasi hanyalah sarana untuk menemukan potensi pajak, bukan bukti mutlak adanya pajak terutang. Melalui proses uji bukti yang mendalam, Majelis Hakim menemukan bahwa PT LDCI mampu menunjukkan dokumen pendukung seperti Purchase Order, Invoice, faktur pajak, dan bukti pembayaran yang membuktikan bahwa nilai yang dikoreksi memang merupakan pembelian material. Majelis Hakim berpendapat bahwa Terbanding gagal membuktikan adanya penyerahan jasa dalam transaksi tersebut.

Implikasi Yuridis dan Kesimpulan: Supremasi Fakta Hukum Materiil Transaksi di Atas Klasifikasi Akuntansi General Ledger

Putusan ini memberikan implikasi penting bagi praktisi perpajakan bahwa validitas sebuah koreksi harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU KUP. Kemenangan PT LDCI menegaskan bahwa klasifikasi akuntansi dalam GL tidak dapat mengesampingkan fakta hukum materiil dari sebuah transaksi. Bagi Wajib Pajak, konsistensi dalam pendokumentasian bukti transaksi antara barang dan jasa menjadi kunci utama dalam memenangkan sengketa hasil ekualisasi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009273.162023PPM.IIB Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009270.162023PPM.IIB Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008979.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010335.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000283.99/2019/PP/M.VB Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010325.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000214.15/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010315.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

PUT-000208.16/2019/PP/HT.II Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009053.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter