Jerat Pajak Ganda PPh Final Sewa Bangunan: Mengapa Service Charge Bukan Objek PPh Final?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-005321.25/2024/PPM.XIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 26 Mei 2026 | 13:53 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Jerat Pajak Ganda PPh Final Sewa Bangunan: Mengapa Service Charge Bukan Objek PPh Final?

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 secara eksplisit mengatur bahwa Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari persewaan tanah dan/atau bangunan, memicu diskursus sengketa kunci mengenai ruang lingkup Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final. Dalam studi kasus banding PT SMS (Pemohon Banding) melawan Direktorat Jenderal Pajak (Terbanding) yang berujung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005321.25/2024/PPM.XIA Tahun 2025, isu utama yang dipertentangkan adalah apakah komponen service charge (biaya jasa) dan utilitas lainnya harus dimasukkan sebagai bagian dari DPP PPh Final sewa bangunan, ataukah ia merupakan penghasilan jasa yang tunduk pada ketentuan PPh Badan (tidak final). Sengketa ini sangat relevan bagi Wajib Pajak yang bergerak dalam bisnis properti dan penyewaan gedung.

Inti Konflik: Perbedaan Substansi Sewa dan Jasa

Inti perselisihan antara Pemohon Banding dan Terbanding terletak pada definisi penghasilan yang dikenakan PPh Final. Terbanding melakukan koreksi PPh Final karena menganggap seluruh pembayaran yang diterima dari penyewa, termasuk base rent dan service charge, adalah satu kesatuan imbalan yang berasal dari kegiatan persewaan. Argumen Terbanding mengklaim bahwa secara ekonomis, service charge adalah biaya yang tidak terpisahkan dan wajib agar penyewa dapat menikmati manfaat dari ruangan yang disewa, sehingga harus dikenakan PPh Final dengan tarif 10% untuk mencegah penggeseran dasar pengenaan pajak.

Di sisi lain, Pemohon Banding dengan tegas membantah koreksi tersebut. Pemohon Banding mendalilkan bahwa service charge (meliputi biaya pemeliharaan, keamanan, dan kebersihan) adalah penghasilan atas jasa pelayanan, bukan sewa. Menurut Pemohon Banding, PPh Final hanya berlaku untuk base rent (sewa murni atas aset fisik), sementara service charge merupakan objek PPh Badan yang sudah dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Apabila service charge dipaksakan dikenai PPh Final, Pemohon Banding berargumen bahwa akan terjadi pemajakan ganda (double taxation), di mana penghasilan yang sama dikenai pajak dua kali dengan mekanisme yang berbeda, serta menghilangkan hak Wajib Pajak untuk mengurangkan biaya terkait jasa tersebut.

Resolusi: Pendapat Hukum Majelis Hakim

Dalam memeriksa sengketa ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berfokus pada prinsip dasar klasifikasi penghasilan dalam Undang-Undang PPh. Majelis mengamini argumen Pemohon Banding terkait perlunya pemisahan substansi. Majelis berpendapat bahwa secara yuridis, PPh Final hanya dapat dikenakan atas imbalan yang benar-benar berasal dari penyerahan hak penggunaan tanah dan/atau bangunan. Penghasilan yang berasal dari service charge dan utilitas, seperti listrik dan air, diklasifikasikan sebagai imbalan atas jasa layanan dan bukan bagian dari harga sewa inti.

Oleh karena itu, Majelis menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding yang memasukkan service charge dan utilitas ke dalam DPP PPh Final adalah keliru dan harus dibatalkan. Keputusan ini juga didorong oleh temuan bahwa Pemohon Banding telah secara konsisten melaporkan service charge sebagai pendapatan yang tunduk pada PPh Badan. Dengan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk Mengabulkan Sebagian permohonan banding, yang secara efektif membatalkan koreksi PPh Final atas service charge dan utilitas.

Analisis dan Dampak Putusan

Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi industri properti. Putusan ini menjadi yurisprudensi penting yang menguatkan strategi unbundling (pemisahan) komponen base rent dari service charge dalam perjanjian sewa. Secara administratif, Putusan ini memberikan kejelasan bahwa Wajib Pajak harus: (1) mengenakan PPh Final atas Base Rent, dan (2) mengenakan PPh Badan (tarif umum) atas Service Charge dan utilitas, di mana biaya-biaya operasional terkait dapat dikurangkan. Putusan ini menggarisbawahi pentingnya dokumentasi kontrak yang jelas dan pembukuan yang memisahkan kedua jenis penghasilan tersebut untuk menghindari sengketa serupa di masa mendatang dan menjaga kepatuhan pajak yang benar.

Putusan Pengadilan Pajak ini memberikan kepastian hukum bahwa PPh Final Pasal 4 ayat (2) hanya berlaku untuk nilai sewa properti inti (base rent). Komponen service charge dan biaya utilitas lainnya harus diperlakukan sebagai penghasilan jasa yang tunduk pada PPh Badan. Keputusan Kabul Sebagian ini tidak hanya mengoreksi ketetapan pajak Terbanding, tetapi juga memberikan preseden kuat yang mendukung Wajib Pajak untuk menolak koreksi yang berpotensi menyebabkan pemajakan ganda atas penghasilan jasa dalam konteks sewa menyewa tanah dan/atau bangunan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009273.162023PPM.IIB Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010335.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000283.99/2019/PP/M.VB Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010325.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000214.15/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010315.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

PUT-000208.16/2019/PP/HT.II Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009053.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008858.16/2023/PP/M.IIB Tahun 2024

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009054.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter