Sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengenai penolakan pengkreditan Pajak Masukan kembali mencuat di Pengadilan Pajak, menegaskan pentingnya pembuktian iktikad baik Wajib Pajak pembeli. Putusan Nomor PUT-008979.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 yang melibatkan PT NPS melawan Direktur Jenderal Pajak (DJP) menjadi studi kasus kunci dalam litigasi PPN. Perkara ini bermula dari koreksi DJP terhadap Pajak Masukan Masa Pajak April 2022. Koreksi tersebut dilakukan karena DJP mengidentifikasi faktur pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding berasal dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diindikasikan sebagai PKP fiktif, yang tidak ditemukan keberadaannya atau tidak melaporkan faktur keluaran yang bersesuaian.
Inti konflik dalam perkara ini berpusat pada dualisme persyaratan pengkreditan PPN: formal dan material. DJP, sebagai Terbanding, secara tegas menyatakan bahwa Pajak Masukan tersebut melanggar persyaratan material karena tidak didasarkan pada transaksi yang sebenarnya (fiktif), sehingga harus dibatalkan sesuai Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN. Di sisi lain, Pemohon Banding mempertahankan posisi bahwa faktur pajak yang dimilikinya telah diterbitkan secara sah melalui sistem e-Faktur dan yang paling krusial, Pemohon Banding mampu menyajikan bukti pembayaran PPN atas transaksi tersebut secara jelas. Pemohon Banding berargumen telah bertindak sebagai pembeli beriktikad baik, sehingga masalah ketidakpatuhan atau status fiktif PKP Penjual seharusnya menjadi urusan penegakan hukum Terbanding.
Resolusi atas konflik ini datang dari Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang berfokus pada beban pembuktian. Majelis menilai bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung yang cukup, termasuk bukti transfer bank yang membuktikan pembayaran PPN telah dilakukan. Kunci penentu putusan adalah kegagalan Terbanding untuk membuktikan adanya kerja sama atau pengetahuan Pemohon Banding mengenai status fiktif PKP Penjual. Selama Wajib Pajak pembeli dapat menunjukkan iktikad baik dan mampu membuktikan adanya penyerahan BKP/JKP yang nyata, Pajak Masukan yang dikreditkan tidak dapat dibatalkan. Oleh karena itu, Majelis Hakim mengabulkan seluruhnya permohonan banding, membatalkan koreksi, dan mengembalikan hak pengkreditan Pajak Masukan kepada PT NPS.
Implikasi Putusan ini sangat signifikan bagi komunitas Wajib Pajak dan litigasi perpajakan. Keputusan ini memperkuat asas perlindungan bagi pembeli beriktikad baik dan menempatkan beban pembuktian yang tinggi kepada DJP dalam kasus faktur pajak fiktif. Strategi Wajib Pajak harus bergeser dari sekadar memastikan formalitas faktur pajak menjadi memprioritaskan penyimpanan bukti material transaksi, terutama bukti pembayaran PPN, sebagai benteng pertahanan utama dalam menghadapi sengketa pengkreditan Pajak Masukan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini