Gugur Sudah Tuduhan Faktur Pajak Fiktif: Pembeli Beriktikad Baik Menang Banding PPN Melawan DJP!

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008979.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 26 Mei 2026 | 16:30 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Gugur Sudah Tuduhan Faktur Pajak Fiktif: Pembeli Beriktikad Baik Menang Banding PPN Melawan DJP!

Sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengenai penolakan pengkreditan Pajak Masukan kembali mencuat di Pengadilan Pajak, menegaskan pentingnya pembuktian iktikad baik Wajib Pajak pembeli. Putusan Nomor PUT-008979.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 yang melibatkan PT NPS melawan Direktur Jenderal Pajak (DJP) menjadi studi kasus kunci dalam litigasi PPN. Perkara ini bermula dari koreksi DJP terhadap Pajak Masukan Masa Pajak April 2022. Koreksi tersebut dilakukan karena DJP mengidentifikasi faktur pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding berasal dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diindikasikan sebagai PKP fiktif, yang tidak ditemukan keberadaannya atau tidak melaporkan faktur keluaran yang bersesuaian.

Inti Konflik: Dualisme Persyaratan Pengkreditan PPN Antara Formal dan Material

Inti konflik dalam perkara ini berpusat pada dualisme persyaratan pengkreditan PPN: formal dan material. DJP, sebagai Terbanding, secara tegas menyatakan bahwa Pajak Masukan tersebut melanggar persyaratan material karena tidak didasarkan pada transaksi yang sebenarnya (fiktif), sehingga harus dibatalkan sesuai Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN. Di sisi lain, Pemohon Banding mempertahankan posisi bahwa faktur pajak yang dimilikinya telah diterbitkan secara sah melalui sistem e-Faktur dan yang paling krusial, Pemohon Banding mampu menyajikan bukti pembayaran PPN atas transaksi tersebut secara jelas. Pemohon Banding berargumen telah bertindak sebagai pembeli beriktikad baik, sehingga masalah ketidakpatuhan atau status fiktif PKP Penjual seharusnya menjadi urusan penegakan hukum Terbanding.

Resolusi Majelis Hakim: Fokus Beban Pembuktian dan Perlindungan Iktikad Baik

Resolusi atas konflik ini datang dari Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang berfokus pada beban pembuktian. Majelis menilai bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung yang cukup, termasuk bukti transfer bank yang membuktikan pembayaran PPN telah dilakukan. Kunci penentu putusan adalah kegagalan Terbanding untuk membuktikan adanya kerja sama atau pengetahuan Pemohon Banding mengenai status fiktif PKP Penjual. Selama Wajib Pajak pembeli dapat menunjukkan iktikad baik dan mampu membuktikan adanya penyerahan BKP/JKP yang nyata, Pajak Masukan yang dikreditkan tidak dapat dibatalkan. Oleh karena itu, Majelis Hakim mengabulkan seluruhnya permohonan banding, membatalkan koreksi, dan mengembalikan hak pengkreditan Pajak Masukan kepada PT NPS.

Implikasi Putusan bagi Komunitas Wajib Pajak dan Strategi Litigasi Perpajakan

Implikasi Putusan ini sangat signifikan bagi komunitas Wajib Pajak dan litigasi perpajakan. Keputusan ini memperkuat asas perlindungan bagi pembeli beriktikad baik dan menempatkan beban pembuktian yang tinggi kepada DJP dalam kasus faktur pajak fiktif. Strategi Wajib Pajak harus bergeser dari sekadar memastikan formalitas faktur pajak menjadi memprioritaskan penyimpanan bukti material transaksi, terutama bukti pembayaran PPN, sebagai benteng pertahanan utama dalam menghadapi sengketa pengkreditan Pajak Masukan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009273.162023PPM.IIB Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009270.162023PPM.IIB Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010335.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000283.99/2019/PP/M.VB Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010325.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000214.15/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010315.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

PUT-000208.16/2019/PP/HT.II Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009053.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008858.16/2023/PP/M.IIB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter