Kepemilikan saham atas nama orang lain atau nominee shareholding menjadi pusat sengketa dalam putusan ini, di mana Direktur Jenderal Pajak (DJP) menetapkan koreksi penghasilan neto atas penambahan modal saham yang dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang belum dikenai pajak. Fokus utama sengketa ini adalah pengujian validitas bukti kepemilikan harta antara Pemohon Banding dengan pihak ketiga (istri) dalam konteks hukum perseroan terbatas dan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Sengketa ini bermula ketika fiskus menemukan adanya peningkatan modal saham yang signifikan pada PT OI dan PT LBB atas nama BB (Pemohon Banding). DJP berargumen bahwa sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf p UU PPh, setiap tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak merupakan objek pajak. Di sisi lain, BB menyanggah dengan argumen bahwa ia hanyalah seorang nominee dan dana tersebut secara riil milik istrinya, N, yang memiliki perjanjian pisah harta. BB mendalilkan bahwa secara substansi ekonomi (substance over form), harta tersebut bukan miliknya.
Namun, Majelis Hakim memiliki pandangan hukum yang berbeda. Dalam pertimbangannya, Majelis menegaskan bahwa praktik nominee secara tegas dilarang oleh Pasal 33 UU Penanaman Modal dan Pasal 48 UU Perseroan Terbatas. Lebih lanjut, bukti berupa Surat Pernyataan Kepemilikan Harta Nominee yang diajukan BB dinilai lemah karena baru didaftarkan secara hukum (waarmerking) pada tahun 2016, jauh setelah tahun pajak sengketa (2014) berakhir. Tidak adanya bukti aliran dana (cash flow) yang valid dari pihak N kepada BB pada saat transaksi terjadi memperkuat posisi fiskus bahwa penambahan saham tersebut adalah penghasilan BB.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa dalam sengketa kekayaan, bukti formal legalistik (nama yang tertera dalam akta dan SPT) memegang peranan krusial. Wajib Pajak tidak dapat dengan mudah menggunakan alasan "nama pinjaman" untuk menghindari pajak tanpa bukti transaksi keuangan yang sinkron dan sah secara hukum pada saat kejadian. Putusan ini menjadi pengingat bagi para investor bahwa legalitas kepemilikan harta harus sejalan dengan pelaporan pajak untuk menghindari risiko koreksi hitung jabatan yang memberatkan.
Kesimpulannya, permohonan banding ditolak karena Pemohon Banding gagal mematahkan asumsi hukum bahwa pemegang saham yang terdaftar adalah pemilik manfaat yang sebenarnya. Kepatuhan formal dalam dokumentasi hukum dan kesesuaian aliran dana menjadi kunci utama dalam memenangkan sengketa terkait tambahan kekayaan neto di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini