Hati-Hati Pakai Nama Orang Lain! Risiko Pajak di Balik Kepemilikan Saham Nominee Terbongkar di Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000013.14/2018/PP/M.VIIIB Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 26 Mei 2026 | 14:28 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Hati-Hati Pakai Nama Orang Lain! Risiko Pajak di Balik Kepemilikan Saham Nominee Terbongkar di Pengadilan Pajak

Sengketa Nominee Shareholding BB: Validitas Koreksi Kekayaan Neto versus Pembuktian Kepemilikan Harta Pihak Ketiga

Kepemilikan saham atas nama orang lain atau nominee shareholding menjadi pusat sengketa dalam putusan ini, di mana Direktur Jenderal Pajak (DJP) menetapkan koreksi penghasilan neto atas penambahan modal saham yang dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang belum dikenai pajak. Fokus utama sengketa ini adalah pengujian validitas bukti kepemilikan harta antara Pemohon Banding dengan pihak ketiga (istri) dalam konteks hukum perseroan terbatas dan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Inti Sengketa: Objek Pajak Tambahan Kekayaan DJP vs Pembuktian Perjanjian Pisah Harta Nominee

Sengketa ini bermula ketika fiskus menemukan adanya peningkatan modal saham yang signifikan pada PT OI dan PT LBB atas nama BB (Pemohon Banding). DJP berargumen bahwa sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf p UU PPh, setiap tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak merupakan objek pajak. Di sisi lain, BB menyanggah dengan argumen bahwa ia hanyalah seorang nominee dan dana tersebut secara riil milik istrinya, N, yang memiliki perjanjian pisah harta. BB mendalilkan bahwa secara substansi ekonomi (substance over form), harta tersebut bukan miliknya.

Pertimbangan Hukum Majelis: Larangan UU Penanaman Modal, UU Perseroan Terbatas, dan Lemahnya Waarmerking

Namun, Majelis Hakim memiliki pandangan hukum yang berbeda. Dalam pertimbangannya, Majelis menegaskan bahwa praktik nominee secara tegas dilarang oleh Pasal 33 UU Penanaman Modal dan Pasal 48 UU Perseroan Terbatas. Lebih lanjut, bukti berupa Surat Pernyataan Kepemilikan Harta Nominee yang diajukan BB dinilai lemah karena baru didaftarkan secara hukum (waarmerking) pada tahun 2016, jauh setelah tahun pajak sengketa (2014) berakhir. Tidak adanya bukti aliran dana (cash flow) yang valid dari pihak N kepada BB pada saat transaksi terjadi memperkuat posisi fiskus bahwa penambahan saham tersebut adalah penghasilan BB.

Implikasi Yuridis dan Kesimpulan: Kegagalan Mematahkan Asumsi Pemilik Manfaat Terdaftar dan Pentingnya Bukti Aliran Dana

Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa dalam sengketa kekayaan, bukti formal legalistik (nama yang tertera dalam akta dan SPT) memegang peranan krusial. Wajib Pajak tidak dapat dengan mudah menggunakan alasan "nama pinjaman" untuk menghindari pajak tanpa bukti transaksi keuangan yang sinkron dan sah secara hukum pada saat kejadian. Putusan ini menjadi pengingat bagi para investor bahwa legalitas kepemilikan harta harus sejalan dengan pelaporan pajak untuk menghindari risiko koreksi hitung jabatan yang memberatkan.

Kesimpulannya, permohonan banding ditolak karena Pemohon Banding gagal mematahkan asumsi hukum bahwa pemegang saham yang terdaftar adalah pemilik manfaat yang sebenarnya. Kepatuhan formal dalam dokumentasi hukum dan kesesuaian aliran dana menjadi kunci utama dalam memenangkan sengketa terkait tambahan kekayaan neto di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009273.162023PPM.IIB Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010335.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000283.99/2019/PP/M.VB Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010325.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000214.15/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010315.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

PUT-000208.16/2019/PP/HT.II Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009053.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008858.16/2023/PP/M.IIB Tahun 2024

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009054.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter