Penerapan tarif PPN 0% dalam ekspor Barang Kena Pajak (BKP) seringkali dihadapkan pada kompleksitas dalam menentukan batas Nilai Ekspor, terutama pada biaya-biaya penunjang seperti handling cost yang ditagihkan kepada pembeli luar negeri. Kasus sengketa PPN Masa Pajak Februari 2018 yang melibatkan PT HWH (Pemohon Banding) dengan Direktur Jenderal Pajak (DJP) menyoroti perbedaan interpretasi fundamental mengenai perlakuan pajak atas penggantian handling cost (freight income). Inti konflik terpusat pada pertanyaan apakah biaya ini merupakan Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang terutang PPN 10% di dalam negeri atau bagian tak terpisahkan dari Nilai Ekspor BKP yang dikenai tarif 0% sesuai Pasal 7 ayat (2) UU PPN. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009270.16/2023/PP/M.IIB Tahun 2025 memberikan penegasan signifikan terkait Prinsip Destinasi.
Konflik timbul ketika Terbanding melakukan koreksi positif DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri senilai Rp35.956.140,00 atas penggantian handling cost. Argumen DJP didasarkan pada dua landasan formalistik: pertama, adanya margin (selisih lebih) pada penagihan kembali biaya kepada customer luar negeri, yang membuktikan bahwa transaksi tersebut bukanlah reimbursement murni melainkan pendapatan atas penyerahan jasa. Kedua, Jasa Handling Cost tidak termasuk dalam batasan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai PPN 0% sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PMK 70/PMK.03/2010. DJP berkesimpulan bahwa jasa tersebut diserahkan di dalam Daerah Pabean dan terutang PPN 10%.
Menanggapi koreksi tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan mengedepankan substansi ekonomi. Pemohon Banding bersikukuh bahwa handling cost merupakan biaya yang wajib ditanggung buyer luar negeri sebagai satu kesatuan dari transaksi ekspor BKP, dibuktikan melalui pencantuman biaya tersebut dalam commercial invoice. Lebih lanjut, Pemohon Banding menekankan bahwa biaya ini memenuhi definisi Nilai Ekspor sesuai Pasal 1 Angka 26 UU PPN, yang secara otomatis dikenai PPN 0%. Bahkan jika dianggap sebagai penyerahan jasa, pengguna jasa adalah customer luar negeri, sehingga berdasar Prinsip Destinasi, PPN yang berlaku adalah 0%.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim mengambil posisi yang menguatkan argumen substansial Pemohon Banding. Majelis Hakim secara tegas mengesampingkan keterikatan formalistik pada batasan jenis jasa dalam PMK 70/PMK.03/2010. Landasan utama putusan adalah penegasan Prinsip Destinasi, yaitu PPN dikenakan di tempat jasa dikonsumsi. Karena Jasa Handling Cost jelas dimanfaatkan oleh pembeli di luar Daerah Pabean, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa penyerahan jasa tersebut, meskipun terdapat margin, tetap memenuhi kriteria sebagai Ekspor Jasa Kena Pajak atau bagian dari Nilai Ekspor yang terutang PPN dengan tarif 0% sesuai Pasal 7 ayat (2) UU PPN.
Implikasi Putusan ini sangat penting bagi praktik perpajakan Wajib Pajak eksportir. Keputusan Majelis Hakim ini menjadi preseden kuat yang menegaskan bahwa substansi ekonomi dan Prinsip Destinasi harus diutamakan dalam menentukan perlakuan PPN atas biaya-biaya yang memiliki keterkaitan erat dengan kegiatan ekspor. Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi eksportir untuk memperlakukan handling cost, freight charges, atau biaya lain yang ditagihkan kepada buyer luar negeri sebagai objek PPN 0%, terlepas dari adanya selisih margin dalam penagihan kembali. Wajib Pajak disarankan untuk secara konsisten mencantumkan biaya tersebut dalam commercial invoice dan memastikan pencatatannya dalam SPT Masa PPN sesuai dengan perlakuan PPN 0%.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini