Hati-Hati, Handling Cost Ekspor Anda Berisiko Dikoreksi PPN 10%! Pelajaran dari Putusan Pengadilan Pajak yang Menguatkan PPN 0%

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009270.162023PPM.IIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 26 Mei 2026 | 16:07 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Hati-Hati, Handling Cost Ekspor Anda Berisiko Dikoreksi PPN 10%! Pelajaran dari Putusan Pengadilan Pajak yang Menguatkan PPN 0%

Penerapan tarif PPN 0% dalam ekspor Barang Kena Pajak (BKP) seringkali dihadapkan pada kompleksitas dalam menentukan batas Nilai Ekspor, terutama pada biaya-biaya penunjang seperti handling cost yang ditagihkan kepada pembeli luar negeri. Kasus sengketa PPN Masa Pajak Februari 2018 yang melibatkan PT HWH (Pemohon Banding) dengan Direktur Jenderal Pajak (DJP) menyoroti perbedaan interpretasi fundamental mengenai perlakuan pajak atas penggantian handling cost (freight income). Inti konflik terpusat pada pertanyaan apakah biaya ini merupakan Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang terutang PPN 10% di dalam negeri atau bagian tak terpisahkan dari Nilai Ekspor BKP yang dikenai tarif 0% sesuai Pasal 7 ayat (2) UU PPN. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009270.16/2023/PP/M.IIB Tahun 2025 memberikan penegasan signifikan terkait Prinsip Destinasi.

Akar Konflik: Koreksi DPP atas Margin Handling Cost dan Batasan PMK 70/2010

Konflik timbul ketika Terbanding melakukan koreksi positif DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri senilai Rp35.956.140,00 atas penggantian handling cost. Argumen DJP didasarkan pada dua landasan formalistik: pertama, adanya margin (selisih lebih) pada penagihan kembali biaya kepada customer luar negeri, yang membuktikan bahwa transaksi tersebut bukanlah reimbursement murni melainkan pendapatan atas penyerahan jasa. Kedua, Jasa Handling Cost tidak termasuk dalam batasan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai PPN 0% sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PMK 70/PMK.03/2010. DJP berkesimpulan bahwa jasa tersebut diserahkan di dalam Daerah Pabean dan terutang PPN 10%.

Bantahan Pemohon Banding: Substansi Ekonomi dan Definisi Nilai Ekspor

Menanggapi koreksi tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan mengedepankan substansi ekonomi. Pemohon Banding bersikukuh bahwa handling cost merupakan biaya yang wajib ditanggung buyer luar negeri sebagai satu kesatuan dari transaksi ekspor BKP, dibuktikan melalui pencantuman biaya tersebut dalam commercial invoice. Lebih lanjut, Pemohon Banding menekankan bahwa biaya ini memenuhi definisi Nilai Ekspor sesuai Pasal 1 Angka 26 UU PPN, yang secara otomatis dikenai PPN 0%. Bahkan jika dianggap sebagai penyerahan jasa, pengguna jasa adalah customer luar negeri, sehingga berdasar Prinsip Destinasi, PPN yang berlaku adalah 0%.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Penegasan Prinsip Destinasi Konsumsi Jasa

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim mengambil posisi yang menguatkan argumen substansial Pemohon Banding. Majelis Hakim secara tegas mengesampingkan keterikatan formalistik pada batasan jenis jasa dalam PMK 70/PMK.03/2010. Landasan utama putusan adalah penegasan Prinsip Destinasi, yaitu PPN dikenakan di tempat jasa dikonsumsi. Karena Jasa Handling Cost jelas dimanfaatkan oleh pembeli di luar Daerah Pabean, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa penyerahan jasa tersebut, meskipun terdapat margin, tetap memenuhi kriteria sebagai Ekspor Jasa Kena Pajak atau bagian dari Nilai Ekspor yang terutang PPN dengan tarif 0% sesuai Pasal 7 ayat (2) UU PPN.

Implikasi Putusan bagi Wajib Pajak Eksportir dan Kepastian Hukum PPN

Implikasi Putusan ini sangat penting bagi praktik perpajakan Wajib Pajak eksportir. Keputusan Majelis Hakim ini menjadi preseden kuat yang menegaskan bahwa substansi ekonomi dan Prinsip Destinasi harus diutamakan dalam menentukan perlakuan PPN atas biaya-biaya yang memiliki keterkaitan erat dengan kegiatan ekspor. Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi eksportir untuk memperlakukan handling cost, freight charges, atau biaya lain yang ditagihkan kepada buyer luar negeri sebagai objek PPN 0%, terlepas dari adanya selisih margin dalam penagihan kembali. Wajib Pajak disarankan untuk secara konsisten mencantumkan biaya tersebut dalam commercial invoice dan memastikan pencatatannya dalam SPT Masa PPN sesuai dengan perlakuan PPN 0%.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009273.162023PPM.IIB Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008979.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010335.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000283.99/2019/PP/M.VB Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010325.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000214.15/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010315.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

PUT-000208.16/2019/PP/HT.II Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009053.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008858.16/2023/PP/M.IIB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter