Direktur Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi signifikan atas Harga Pokok Penjualan berupa pembelian pasir timah senilai Rp 40,6 miliar karena dianggap tidak didukung bukti kompeten sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh. Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan bahwa dokumen pendukung hanya berupa bukti kas keluar dan kuitansi internal tanpa identitas penjual yang jelas, serta tidak disertai invoice atau faktur pajak yang sah dari pihak ketiga.
Inti konflik terletak pada perbedaan standar pembuktian antara Wajib Pajak dan otoritas pajak. Pemohon Banding (CV BAM) berargumen bahwa dokumen internal tersebut lazim digunakan dalam praktik bisnis pengumpulan pasir timah dari masyarakat. Sebaliknya, Terbanding menegaskan bahwa tanpa identitas lawan transaksi dan bukti fisik yang valid, biaya tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (Biaya 3M). Lebih jauh, Terbanding menyoroti bahwa kontrak utama CV BAM dengan PT Timah Tbk adalah jasa pengangkutan, bukan perdagangan barang, sehingga biaya pembelian barang menjadi tidak relevan secara substansi.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya sependapat dengan Terbanding. Hakim menekankan prinsip matching cost against revenue, di mana biaya yang diklaim harus berkaitan langsung dengan penghasilan yang dilaporkan. Mengingat SPK yang dimiliki adalah untuk jasa pengangkutan sisa hasil pengolahan, maka pembelian pasir timah dalam jumlah masif dinilai tidak masuk akal secara bisnis. Selain itu, transaksi tunai dalam jumlah besar tanpa identitas penjual yang jelas dianggap melanggar prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa formalitas dokumen dan substansi ekonomi harus berjalan selaras. Kemenangan DJP dalam kasus ini menegaskan bahwa Wajib Pajak tidak bisa hanya mengandalkan dokumen internal (self-generated) untuk transaksi bernilai material. Implikasi bagi Wajib Pajak lain adalah keharusan untuk memastikan setiap biaya didukung oleh bukti eksternal yang dapat diverifikasi keabsahannya.
Kesimpulannya, Majelis Hakim menolak permohonan banding karena Pemohon Banding gagal memberikan keyakinan melalui bukti-bukti yang kompeten di persidangan. Putusan ini menjadi pengingat keras akan pentingnya administrasi perpajakan yang tertib dan kepatuhan terhadap substansi jenis kegiatan usaha yang terdaftar.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini