Sengketa perpajakan antara PT CCS dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan ketatnya formalitas pengisian Faktur Pajak sesuai Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Kasus ini bermula ketika Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Masa Pajak Oktober 2013 yang berisi sanksi denda administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Otoritas pajak melakukan koreksi karena menemukan bahwa Penggugat menerbitkan Faktur Pajak dengan deskripsi BKP yang sangat umum, yaitu "Materials Used" atau "Pemakaian Material", tanpa merinci jenis barang yang sebenarnya diserahkan. DJP berargumen bahwa ketidaksesuaian ini menyebabkan Faktur Pajak dikategorikan sebagai Faktur Pajak Tidak Lengkap, sehingga PKP layak dikenakan sanksi sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Penggugat melayangkan gugatan dengan dalih bahwa rincian barang telah tersedia secara komprehensif dalam dokumen pendukung seperti Berita Acara Credit Sales dan Reservation Slip yang menjadi lampiran tak terpisahkan dari invoice. PT CCS merujuk pada ketentuan PER-24/PJ/2012 yang memperbolehkan penggunaan lampiran jika detail barang tidak tertampung dalam satu lembar faktur. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memiliki pandangan hukum yang berbeda. Dalam pertimbangannya, Majelis menekankan bahwa setiap Faktur Pajak wajib mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP yang "sebenarnya atau sesungguhnya". Penggunaan istilah generalis seperti "Materials Used" tanpa rincian spesifik di dalam kolom yang tersedia atau tanpa mekanisme lampiran yang sesuai standar formalitas saat faktur diterbitkan, dianggap melanggar asas kepastian hukum dalam administrasi PPN.
Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi para pelaku usaha. Majelis Hakim akhirnya menolak seluruh gugatan Penggugat dan mempertahankan sanksi denda dalam STP tersebut. Kasus ini menjadi preseden penting bahwa dokumen pendukung internal perusahaan tidak secara otomatis mensubstitusi kewajiban formal pengisian kolom deskripsi pada Faktur Pajak. Bagi Wajib Pajak, ketelitian dalam sinkronisasi antara fisik barang yang diserahkan dengan narasi yang tertulis dalam sistem e-Faktur adalah harga mati untuk menghindari beban sanksi administrasi yang tidak perlu.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini