Menang Banding PPN: SKPKB Batal demi Hukum Karena Daluwarsa Penetapan, Simak Strategi PT BB

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003797.162022 PPM.XVIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 27 Juli 2026 | 14:22 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Banding PPN: SKPKB Batal demi Hukum Karena Daluwarsa Penetapan, Simak Strategi PT BB

Daluwarsa Penetapan SKP dan Perlindungan Hukum Wajib Pajak: Studi Kasus PT BB

Hukum perpajakan di Indonesia secara tegas melindungi Wajib Pajak dari ketidakpastian hukum melalui mekanisme daluwarsa penetapan Surat Ketetapan Pajak (SKP), sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Prinsip fundamental ini menjadi kunci kemenangan bagi PT BB (Pemohon Banding) dalam sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Agustus 2017 melawan Direktur Jenderal Pajak (Terbanding), yang berakhir dengan putusan Kabul Seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Konteks dan Inti Konflik Administratif

Sengketa ini berawal dari penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor 00088/207/17/062/20 pada tanggal 27 Oktober 2020 oleh Terbanding. Penetapan ini didasarkan pada koreksi Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding, yang menurut fiskus tidak memenuhi persyaratan formal maupun material sesuai ketentuan Pasal 9 UU PPN. Pemohon Banding yang bergerak di industri energi, berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut sah dan berkaitan langsung dengan kegiatan usaha yang terutang pajak. Namun, saat sengketa material ini dibawa ke Pengadilan Pajak melalui proses banding, Pemohon Banding secara cerdik mengangkat isu prosedural yang lebih kuat, yaitu daluwarsa penetapan SKPKB.

Argumen Litigasi: Perang di Ranah Formalitas

Terbanding kukuh mempertahankan koreksi materialnya, dengan keyakinan bahwa penerbitan SKPKB pada tahun 2020 masih berada dalam batas waktu daluwarsa penetapan 5 tahun yang berakhir pada 31 Agustus 2022 (untuk Masa Pajak Agustus 2017). Terbanding melihat tanggal penerbitan secara literal. Sebaliknya, Pemohon Banding, dengan didukung pembuktian di persidangan, berargumen bahwa meskipun tanggal SKPKB tampak valid, terdapat cacat hukum substantif pada proses penetapan atau penerbitan kembali SKPKB yang menyebabkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP telah dilanggar. Pemohon Banding berhasil membuktikan bahwa hak Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan pajak atas masa pajak tersebut secara yuridis telah kedaluwarsa.

Resolusi Yuridis oleh Majelis Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Pajak secara bijaksana memilih untuk memutus sengketa berdasarkan aspek formalitas karena ia memiliki dampak hukum yang lebih besar dan bersifat membatalkan secara keseluruhan. Setelah melakukan penelitian mendalam terhadap kronologi administrasi dan membandingkan tanggal berakhirnya Masa Pajak dengan tanggal penerbitan SKPKB, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN tersebut telah diterbitkan melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun setelah berakhirnya Masa Pajak. Dengan terverifikasinya pelanggaran terhadap daluwarsa penetapan, yang merupakan syarat absolut penerbitan SKP, Majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding. Keputusan ini secara hukum menganulir SKPKB tersebut, sehingga seluruh kurang bayar pajak yang ditetapkan menjadi batal demi hukum.

Analisis dan Dampak Implikasi Putusan

Putusan ini memberikan implikasi strategis yang signifikan bagi Wajib Pajak. Pertama, ia menegaskan kembali bahwa daluwarsa penetapan adalah alat pertahanan hukum yang efektif untuk menghentikan sengketa material. Kemenangan formal ini memungkinkan Wajib Pajak menghindari perdebatan kompleks tentang substansi transaksi. Kedua, bagi otoritas pajak, putusan ini menekankan pentingnya akurasi dan kepatuhan terhadap jangka waktu administrasi perpajakan, terutama dalam konteks penerbitan SKPKB baru setelah adanya pembatalan atau penundaan proses sebelumnya. Strategi litigasi Wajib Pajak yang terfokus pada pengujian formalitas dapat menjadi model untuk penyelesaian sengketa di masa mendatang.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003799.112022 PPM.XVIB Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004282.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004479.99/2018/PP/M.XXA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004751.99/2018/PP/M.XXB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003792.272022 PPM.XVIB Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003757.122023 PPM.XIIIA Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Pencabutan

PUT-006283.16/2018/PP/M.IVA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003748.122023 PPM.XIIIA Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003740.162023 PPM.XIIIA Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006557.99/2018/PP/M.IIB Tahun 2019

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter