Hukum perpajakan di Indonesia secara tegas melindungi Wajib Pajak dari ketidakpastian hukum melalui mekanisme daluwarsa penetapan Surat Ketetapan Pajak (SKP), sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Prinsip fundamental ini menjadi kunci kemenangan bagi PT BB (Pemohon Banding) dalam sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Agustus 2017 melawan Direktur Jenderal Pajak (Terbanding), yang berakhir dengan putusan Kabul Seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Sengketa ini berawal dari penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor 00088/207/17/062/20 pada tanggal 27 Oktober 2020 oleh Terbanding. Penetapan ini didasarkan pada koreksi Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding, yang menurut fiskus tidak memenuhi persyaratan formal maupun material sesuai ketentuan Pasal 9 UU PPN. Pemohon Banding yang bergerak di industri energi, berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut sah dan berkaitan langsung dengan kegiatan usaha yang terutang pajak. Namun, saat sengketa material ini dibawa ke Pengadilan Pajak melalui proses banding, Pemohon Banding secara cerdik mengangkat isu prosedural yang lebih kuat, yaitu daluwarsa penetapan SKPKB.
Terbanding kukuh mempertahankan koreksi materialnya, dengan keyakinan bahwa penerbitan SKPKB pada tahun 2020 masih berada dalam batas waktu daluwarsa penetapan 5 tahun yang berakhir pada 31 Agustus 2022 (untuk Masa Pajak Agustus 2017). Terbanding melihat tanggal penerbitan secara literal. Sebaliknya, Pemohon Banding, dengan didukung pembuktian di persidangan, berargumen bahwa meskipun tanggal SKPKB tampak valid, terdapat cacat hukum substantif pada proses penetapan atau penerbitan kembali SKPKB yang menyebabkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP telah dilanggar. Pemohon Banding berhasil membuktikan bahwa hak Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan pajak atas masa pajak tersebut secara yuridis telah kedaluwarsa.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak secara bijaksana memilih untuk memutus sengketa berdasarkan aspek formalitas karena ia memiliki dampak hukum yang lebih besar dan bersifat membatalkan secara keseluruhan. Setelah melakukan penelitian mendalam terhadap kronologi administrasi dan membandingkan tanggal berakhirnya Masa Pajak dengan tanggal penerbitan SKPKB, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN tersebut telah diterbitkan melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun setelah berakhirnya Masa Pajak. Dengan terverifikasinya pelanggaran terhadap daluwarsa penetapan, yang merupakan syarat absolut penerbitan SKP, Majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding. Keputusan ini secara hukum menganulir SKPKB tersebut, sehingga seluruh kurang bayar pajak yang ditetapkan menjadi batal demi hukum.
Putusan ini memberikan implikasi strategis yang signifikan bagi Wajib Pajak. Pertama, ia menegaskan kembali bahwa daluwarsa penetapan adalah alat pertahanan hukum yang efektif untuk menghentikan sengketa material. Kemenangan formal ini memungkinkan Wajib Pajak menghindari perdebatan kompleks tentang substansi transaksi. Kedua, bagi otoritas pajak, putusan ini menekankan pentingnya akurasi dan kepatuhan terhadap jangka waktu administrasi perpajakan, terutama dalam konteks penerbitan SKPKB baru setelah adanya pembatalan atau penundaan proses sebelumnya. Strategi litigasi Wajib Pajak yang terfokus pada pengujian formalitas dapat menjadi model untuk penyelesaian sengketa di masa mendatang.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini