Sengketa ini bermula ketika PT PSI mengajukan permohonan imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak yang timbul dari keputusan pengurangan sanksi administrasi sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP. Meskipun Direktur Jenderal Pajak (DJP) melalui Keputusan Nomor KEP-00049/NKEB/WPJ.07/2018 telah mengabulkan sebagian permohonan pengurangan sanksi tersebut—yang secara otomatis menciptakan kelebihan bayar—DJP menolak memberikan imbalan bunga sebesar 2% per bulan dengan dalih bahwa skema Pasal 36 KUP tidak diatur dalam Pasal 27A UU KUP.
Inti konflik hukum ini terletak pada interpretasi restriktif Tergugat terhadap Pasal 27A UU KUP dan Pasal 43 PP Nomor 74 Tahun 2011. Tergugat berargumen bahwa imbalan bunga hanya dapat diberikan jika kelebihan bayar timbul dari Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. Sebaliknya, Penggugat menegaskan bahwa setiap kelebihan pembayaran pajak yang disebabkan oleh kesalahan administrasi atau keputusan otoritas pajak harus disertai imbalan bunga sebagai kompensasi atas kehilangan kesempatan ekonomi (opportunity cost) dari dana yang telah disetorkan.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya mengambil terobosan substantif dengan melampaui formalisme tekstual UU KUP. Majelis menilai bahwa penolakan Tergugat mencederai asas keadilan dan kepastian hukum. Secara yuridis, ketika sebuah keputusan administratif (seperti pengurangan sanksi Pasal 36 KUP) mengakibatkan pajak yang terutang menjadi lebih kecil dari yang telah dibayar, maka hak wajib pajak atas imbalan bunga lahir secara otomatis demi menjaga keseimbangan antara hak negara dan hak privat warga negara.
Implikasi dari putusan ini sangat signifikan karena memperluas cakupan perlindungan hak wajib pajak. Putusan ini menegaskan bahwa limitasi jenis keputusan dalam Pasal 27A UU KUP tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk menghalangi hak kompensasi atas kelebihan bayar yang sah. Bagi praktisi perpajakan, kasus ini menjadi preseden penting bahwa jalur administratif non-keberatan tetap memiliki konsekuensi yuridis yang sama dalam hal pengembalian kelebihan bayar beserta imbalannya.
Kesimpulannya, kemenangan PT PSI membuktikan bahwa Pengadilan Pajak konsisten dalam menegakkan keadilan substantif di atas prosedur administratif yang kaku. Wajib Pajak direkomendasikan untuk tetap menuntut hak imbalan bunga sepanjang terdapat keputusan otoritas yang menyebabkan nilai setoran pajak melampaui jumlah yang seharusnya terutang.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini