Direktorat Jenderal Pajak seringkali menggunakan metode ekualisasi PPh Badan dengan PPh Pasal 23 sebagai pintu masuk koreksi, namun Wajib Pajak PT GAP berhasil membatalkan sebagian koreksi tersebut di Pengadilan Pajak melalui pembuktian substansi transaksi. Sengketa ini berpusat pada penentuan objek pemotongan, validitas Surat Keterangan Bebas (SKB) dari lawan transaksi, serta penentuan saat terutangnya PPh Pasal 23, khususnya atas pencatatan biaya yang masih harus dibayar (accrued expense). Penegasan Majelis Hakim bahwa accrued expense murni untuk akuntansi akrual belum termasuk kriteria "disediakan untuk dibayarkan" PPh Pasal 23 menjadi isu krusial yang patut dicermati oleh seluruh Wajib Pajak.
Inti konflik dalam perkara ini adalah perbedaan interpretasi antara Wajib Pajak (WP) dan DJP terhadap sifat pengeluaran dan timing pemotongan pajak. DJP melakukan koreksi dengan asumsi bahwa semua biaya jasa yang tertera dalam laporan laba rugi, yang tidak memiliki bukti potong PPh Pasal 23, adalah objek PPh Pasal 23 sesuai PMK 141/PMK.03/2015. DJP juga berargumen bahwa fotokopi SKB yang tidak dilegalisasi oleh WP menjadi tidak sah, dan accrued expense sudah terutang PPh 23 karena telah dibukukan sebagai beban. Sebaliknya, WP membantah dengan menyajikan bukti bahwa sejumlah biaya yang dikoreksi merupakan pembelian barang (bukan jasa), telah memiliki SKB (meski belum dilegalisasi), dan pencatatan accrued expense adalah mekanisme akuntansi internal yang belum menghasilkan saat terutang PPh Pasal 23 karena belum ada pembayaran riil atau jatuh tempo yang pasti di tahun tersebut.
Majelis Hakim merespons konflik ini dengan menerapkan prinsip kebenaran materiil dan substance over form. Atas pos SGA-Professional Fee-Consultant Fee yang dicatat sebagai accrued expense, Majelis membatalkan koreksi DJP. Pendapat hukum Majelis menegaskan bahwa pencatatan akrual semata-mata tidak memenuhi kriteria "disediakan untuk dibayarkan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) PP 94 Tahun 2010 (sebelumnya), sebab pencatatan tersebut hanya bertujuan untuk memenuhi prinsip akrual dalam pelaporan keuangan. Selanjutnya, terkait pos SGA-Transportation-Freight, Majelis juga membatalkan koreksi DJP, dengan pertimbangan WP telah membuktikan bahwa lawan transaksi adalah Wajib Pajak yang dikenai PPh Final PP 46/2013, sehingga kewajiban PPh telah beralih ke pihak penerima penghasilan (meskipun aspek formal legalisasi SKB tidak dipenuhi). Sebaliknya, Majelis mempertahankan koreksi pada pos-pos seperti FOH-Indirect Materials-Spare part dan SGA-Professional Fee-Legal Fee karena WP gagal membuktikan bahwa transaksi tersebut merupakan pembelian barang atau bukan jasa yang eksplisit dalam daftar Jasa Lain PPh Pasal 23.
Implikasi putusan ini bagi praktik perpajakan adalah penguatan perlunya pemisahan pembukuan yang jelas antara cost of goods sold dan services serta penegasan timing pemotongan PPh Pasal 23. Wajib Pajak harus memastikan bahwa setiap pos biaya jasa yang dikoreksi DJP dapat dibantah dengan bukti substansial bahwa biaya tersebut adalah pembelian barang atau telah dipotong PPh Final/21. Meskipun demikian, Wajib Pajak harus tetap berhati-hati dan memastikan pemenuhan formalitas dokumen PPh Pasal 23, termasuk SKB, untuk meminimalkan risiko sengketa. Kepatuhan formal yang maksimal tetap menjadi benteng pertahanan pertama saat menghadapi pemeriksaan.
Kesimpulan putusan ini menunjukkan bahwa argumentasi yang didukung dengan pembuktian akuntansi yang kuat, termasuk pemahaman yang tepat mengenai saat terutang PPh Pasal 23 atas accrued expense, dapat menjadi kunci sukses dalam membatalkan koreksi oleh otoritas pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini