Sengketa pajak antara PT DAI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bermula dari koreksi Pajak Masukan Masa Pajak April 2015 sebesar Rp6.666.000,00 berakhir secara antiklimaks di meja hijau. Meskipun perkara telah memasuki tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan materi, Pemohon Banding secara mengejutkan melayangkan surat pernyataan pencabutan banding kepada Majelis Hakim. Fenomena ini menarik untuk dibedah guna memahami aspek formalitas dan hak diskresi Wajib Pajak dalam proses litigasi perpajakan.
Inti konflik dalam perkara ini sebenarnya berpusat pada perbedaan interpretasi mengenai kelayakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PT DAI. Namun, sebelum adu argumen mendalam terjadi, PT DAI melalui Presiden Direkturnya menyampaikan permohonan tertulis untuk mencabut perkara. Dalam persidangan, Terbanding (DJP) menyatakan tidak keberatan atas langkah tersebut, yang menjadi syarat krusial bagi legalitas pencabutan perkara yang sedang berjalan.
Majelis Hakim dalam pendapat hukumnya merujuk secara rigid pada Pasal 39 UU Pengadilan Pajak. Mengingat surat pencabutan diajukan secara sah dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak Terbanding dalam sidang terbuka, Majelis Hakim menilai tidak ada alasan hukum untuk melanjutkan pemeriksaan. Keputusan Majelis adalah menghapus sengketa ini dari daftar perkara, yang secara otomatis mengukuhkan ketetapan pajak yang diterbitkan oleh fiskus sebagai ketetapan yang bersifat tetap.
Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa strategi pencabutan banding seringkali diambil sebagai langkah pragmatis oleh Wajib Pajak, baik karena pertimbangan efisiensi biaya litigasi dibandingkan nilai sengketa, maupun adanya pemenuhan kewajiban di luar persidangan. Implikasi hukum bagi PT DAI adalah kehilangan hak untuk mengajukan kembali banding atas objek yang sama di masa depan. Putusan ini menjadi pengingat penting bagi praktisi bahwa dalam sistem peradilan pajak Indonesia, kedaulatan Wajib Pajak atas perkaranya dijamin selama memenuhi prosedur formal persetujuan bersama.
Kesimpulan dari perkara ini menegaskan bahwa kepastian hukum tidak hanya dicapai melalui putusan material, tetapi juga melalui mekanisme formal pencabutan yang sah secara prosedural.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini