Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 merupakan instrumen fiskal krusial yang mewajibkan Wajib Pajak (WP) Badan memotong pajak atas penghasilan tertentu yang dibayarkan kepada pihak lain. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003757.12/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025 yang melibatkan PT AGP menjadi penanda penting bagaimana Majelis Hakim menguji sengketa koreksi PPh Pasal 23, khususnya pada kategori Jasa Lain yang kerap menimbulkan ambiguitas interpretasi. Perkara ini, yang berawal dari koreksi Direktur Jenderal Pajak (DJP) atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 senilai Rp1.147.165,00 pada Masa Pajak Oktober 2017, berujung pada amar putusan Kabul Sebagian. Putusan ini menggarisbawahi perlunya Wajib Pajak mengedepankan pembuktian substansi transaksi di atas klaim normatif.
Inti konflik dalam sengketa ini terletak pada perbedaan kualifikasi pembayaran. DJP, sebagai Terbanding, berpegangan pada penemuan adanya pengeluaran yang dikategorikan sebagai imbalan atas Jasa Lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait, dan ketiadaan bukti potong PPh Pasal 23 yang sah. Dalam perspektif otoritas, kewajiban Pemohon Banding sebagai pemotong pajak telah timbul, dan kegagalan membuktikan pemotongan ini menempatkan beban pajak pada Pemohon Banding. Sebaliknya, Pemohon Banding secara gigih membantah kualifikasi tersebut, dengan mengklaim bahwa pengeluaran tersebut dapat berupa reimbursement biaya, pembelian barang, atau telah dikenakan PPh Pasal 21. Pembantahan ini menuntut pembuktian dokumen yang sangat detail, memisahkan secara eksplisit komponen jasa dan non-jasa dalam setiap tagihan.
Majelis Hakim, dalam peranannya sebagai wasit keadilan pajak, berfokus pada pengujian keabsahan bukti pendukung yang diajukan. Pertimbangan hukum Majelis menunjukkan bahwa putusan Kabul Sebagian adalah hasil dari penilaian parsial. Artinya, sebagian dari koreksi yang diklaim DJP terbukti benar karena Pemohon Banding tidak dapat menyajikan bukti potong atau dokumen yang membatalkan kualifikasi jasa lain. Sementara itu, sebagian lainnya berhasil dibatalkan oleh Pemohon Banding, kemungkinan karena berhasil membuktikan bahwa sisa pembayaran tersebut benar-benar bukan objek PPh Pasal 23.
Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi kepatuhan Wajib Pajak. Putusan ini memperkuat prinsip bahwa Wajib Pajak harus memiliki dokumen pendukung yang tak terbantahkan untuk setiap pengeluaran, terutama untuk pembayaran yang bersifat campuran. Pengadilan Pajak cenderung akan memihak pada fakta dan bukti yang paling kuat. Oleh karena itu, langkah strategis bagi Wajib Pajak adalah memastikan semua kontrak dan invoice jasa secara eksplisit mengacu pada jenis jasa yang terutang PPh Pasal 23 atau yang dikecualikan, serta memelihara catatan bukti potong yang rapi dan terlaporkan. Kegagalan administrasi sekecil apapun, bahkan pada nilai sengketa yang relatif kecil seperti ini, dapat berpotensi menimbulkan ketetapan pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini