Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003740.16/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025 memberikan penekanan fundamental terhadap implementasi Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN, khususnya mengenai perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang menghasilkan PPN Keluaran. Sengketa antara PT AGP dan Direktur Jenderal Pajak ini secara konkret menyoroti perlunya pembuktian yang ketat atas keterkaitan fungsional antara biaya yang dikeluarkan dengan empat lini utama bisnis: produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.
Wajib Pajak (Pemohon Banding) bersikukuh bahwa pengeluaran, seperti biaya promosi, telah mendukung operasional secara keseluruhan, sehingga PPN Masukan wajib dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (2) UU PPN. Namun, Terbanding berpendapat bahwa dokumentasi yang disajikan tidak memenuhi kriteria hubungan langsung yang sempit dan telah didefinisikan secara regulatif.
Majelis Hakim, dalam pertimbangannya, memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan, mencerminkan bahwa hanya pos-pos Pajak Masukan yang didukung oleh bukti material yang kuat—yang secara jelas menunjukkan penggunaan riil dalam kegiatan usaha—yang diterima. Putusan ini memperkuat prinsip bahwa kewajiban pembuktian materiil berada pada Wajib Pajak dan keberhasilan litigasi sangat bergantung pada kemampuan menyajikan audit trail yang menghubungkan pengeluaran PPN Masukan dengan pendapatan yang dikenakan PPN.
Implikasi dari putusan ini adalah keharusan bagi setiap Wajib Pajak untuk memperkuat dokumentasi internal mereka, melampaui sekadar kepemilikan Faktur Pajak, untuk menunjukkan fungsi ekonomi dari setiap pengeluaran PPN Masukan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini