Sengketa pajak antara PT STP dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti kompleksitas prosedur administratif dalam pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang dianggap tidak benar oleh Wajib Pajak. Fokus utama perkara ini adalah pengembalian permohonan pembatalan STP PPh Pasal 26 melalui Surat Tergugat Nomor S-1487/WPJ.07/2023. DJP berargumen bahwa permohonan tersebut merupakan pengajuan kedua yang melampaui batas waktu tiga bulan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 8/PMK.03/2013, sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut secara formal.
Inti konflik muncul ketika PT STP mengklaim bahwa materi sengketa dalam STP tersebut, yakni terkait pembayaran bunga kepada pihak asing, secara substansial telah dibatalkan oleh Pengadilan Pajak melalui putusan banding sebelumnya atas SKPKB yang berkaitan. PT STP berpendapat bahwa surat yang mereka kirimkan bukanlah permohonan pembatalan kedua, melainkan pengingat agar DJP menjalankan pembatalan secara jabatan demi kepastian hukum. Namun, DJP tetap pada pendiriannya bahwa secara administratif, surat tersebut memenuhi kriteria permohonan pembatalan STP yang harus mengikuti prosedur formal yang ketat.
Majelis Hakim dalam resolusinya menyatakan bahwa tindakan DJP mengembalikan permohonan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hakim menekankan bahwa secara formal, permohonan PT STP memang merupakan permohonan kedua yang diajukan setelah melewati jangka waktu tiga bulan sejak keputusan permohonan pertama dikirimkan. Secara materiil, Hakim juga berpendapat bahwa pembatalan SKPKB dalam putusan banding sebelumnya tidak secara otomatis menggugurkan legitimasi STP yang diterbitkan secara terpisah, terutama karena DJP telah menindaklanjuti putusan banding tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SP2B).
Analisis atas putusan ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap aspek formal dan jangka waktu dalam menempuh upaya hukum administratif. Bagi PT STP, kegagalan memenuhi syarat formal mengakibatkan substansi argumen mereka tidak dapat dipertimbangkan lebih jauh. Implikasi bagi Wajib Pajak secara umum adalah perlunya ketelitian dalam membedakan antara korespondensi administratif biasa dengan permohonan formal berdasarkan Pasal 36 UU KUP, karena setiap surat yang dikirimkan memiliki konsekuensi hukum prosedural yang signifikan.
Kesimpulannya, Pengadilan Pajak mempertegas bahwa kepastian hukum tidak hanya berlandaskan pada kebenaran materiil, tetapi juga pada ketaatan terhadap prosedur hukum acara yang berlaku. Wajib Pajak disarankan untuk selalu memantau tenggat waktu pengajuan permohonan administratif guna menghindari penolakan secara formal di kemudian hari.