Waspada Batas Waktu! Gugatan PT STP Ditolak Hakim Akibat Formalitas Permohonan Pembatalan STP yang Tidak Tepat

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009800.99/2023/PP/M.XIVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 21 April 2026 | 15:11 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Waspada Batas Waktu! Gugatan PT STP Ditolak Hakim Akibat Formalitas Permohonan Pembatalan STP yang Tidak Tepat

Sengketa Pajak PT Solusi Tunas Pratama Tbk. (PT STP) vs DJP

Sengketa pajak antara PT STP dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti kompleksitas prosedur administratif dalam pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang dianggap tidak benar oleh Wajib Pajak. Fokus utama perkara ini adalah pengembalian permohonan pembatalan STP PPh Pasal 26 melalui Surat Tergugat Nomor S-1487/WPJ.07/2023. DJP berargumen bahwa permohonan tersebut merupakan pengajuan kedua yang melampaui batas waktu tiga bulan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 8/PMK.03/2013, sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut secara formal.

Inti Konflik dan Klaim Materiil

Inti konflik muncul ketika PT STP mengklaim bahwa materi sengketa dalam STP tersebut, yakni terkait pembayaran bunga kepada pihak asing, secara substansial telah dibatalkan oleh Pengadilan Pajak melalui putusan banding sebelumnya atas SKPKB yang berkaitan. PT STP berpendapat bahwa surat yang mereka kirimkan bukanlah permohonan pembatalan kedua, melainkan pengingat agar DJP menjalankan pembatalan secara jabatan demi kepastian hukum. Namun, DJP tetap pada pendiriannya bahwa secara administratif, surat tersebut memenuhi kriteria permohonan pembatalan STP yang harus mengikuti prosedur formal yang ketat.

Resolusi Majelis Hakim

Majelis Hakim dalam resolusinya menyatakan bahwa tindakan DJP mengembalikan permohonan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hakim menekankan bahwa secara formal, permohonan PT STP memang merupakan permohonan kedua yang diajukan setelah melewati jangka waktu tiga bulan sejak keputusan permohonan pertama dikirimkan. Secara materiil, Hakim juga berpendapat bahwa pembatalan SKPKB dalam putusan banding sebelumnya tidak secara otomatis menggugurkan legitimasi STP yang diterbitkan secara terpisah, terutama karena DJP telah menindaklanjuti putusan banding tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SP2B).

Analisis dan Implikasi bagi Wajib Pajak

Analisis atas putusan ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap aspek formal dan jangka waktu dalam menempuh upaya hukum administratif. Bagi PT STP, kegagalan memenuhi syarat formal mengakibatkan substansi argumen mereka tidak dapat dipertimbangkan lebih jauh. Implikasi bagi Wajib Pajak secara umum adalah perlunya ketelitian dalam membedakan antara korespondensi administratif biasa dengan permohonan formal berdasarkan Pasal 36 UU KUP, karena setiap surat yang dikirimkan memiliki konsekuensi hukum prosedural yang signifikan.

Kesimpulan

Kesimpulannya, Pengadilan Pajak mempertegas bahwa kepastian hukum tidak hanya berlandaskan pada kebenaran materiil, tetapi juga pada ketaatan terhadap prosedur hukum acara yang berlaku. Wajib Pajak disarankan untuk selalu memantau tenggat waktu pengajuan permohonan administratif guna menghindari penolakan secara formal di kemudian hari.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009273.162023PPM.IIB Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009270.162023PPM.IIB Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008979.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010335.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000283.99/2019/PP/M.VB Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010325.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000214.15/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010315.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

PUT-000208.16/2019/PP/HT.II Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009053.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter