Wajib Pajak Menang: Majelis Hakim Kabulkan Gugatan dan Batalkan Surat Penyitaan (SPMP)      

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005892.992024 PPM.VA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 29 Juli 2026 | 10:40 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Menang: Majelis Hakim Kabulkan Gugatan dan Batalkan Surat Penyitaan (SPMP)      

Putusan Pengadilan Pajak Terkait Gugatan Penagihan Pajak PT MAS

Pengadilan Pajak, melalui Majelis Hakim M.VA, telah menerbitkan putusan penting terkait sengketa penagihan pajak. Dalam Putusan Nomor PUT-005892.99/2024/PP/M.VA Tahun 2025, Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh PT MAS.

Pokok Sengketa dan Penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan

Sengketa ini berfokus pada tindakan penagihan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pokok gugatan adalah penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) Nomor PRIN-92001/SPMP/KPP.0804/2024 tertanggal 12 Juni 2024. Wajib Pajak, melalui kuasa hukumnya, menempuh upaya hukum gugatan untuk menguji keabsahan SPMP tersebut.

Amar Putusan Majelis Hakim dan Pembatalan SPMP

Meskipun detail argumen para pihak dan pertimbangan hukum Majelis Hakim tidak tersedia dalam salinan putusan ini, hasil akhirnya sangat jelas. Amar putusan Majelis Hakim menyatakan "Mengabulkan Seluruhnya Gugatan Penggugat". Putusan ini secara efektif membatalkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan yang diterbitkan oleh KPP.

Implikasi Hukum dan Kepatuhan Prosedur Penagihan Pajak

Putusan yang diambil pada 17 Maret 2025 dan diucapkan pada 28 Juli 2025 oleh Majelis yang diketuai oleh Murni Djunita Manalu ini menegaskan bahwa tindakan penagihan pajak, termasuk penerbitan SPMP, harus mematuhi ketentuan formal dan material yang berlaku. Kemenangan penuh Wajib Pajak dalam sengketa ini menunjukkan pentingnya pengujian yudisial atas tindakan penagihan aktif (upaya paksa) yang dilakukan oleh otoritas pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Permintaan Peninjauan Kembali

29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Permintaan Peninjauan Kembali

PUT-006646.122023 PPM.XIIIB Tahun 2025

29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006220.16/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006216.162023 PPM.XIIA Tahun 2025

29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006214.162023 PPM.XIIA Tahun 2025

29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006212.162023 PPM.XIIA Tahun 2025

29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006208.162023 PPM.XIIA Tahun 2025

29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006202.162023 PPM.XIIA Tahun 2025

29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-005921.162021 PPM.IIA Tahun 2025

29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-005514.122024 PPM.XIVB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

SPT PPh | SE-65/PJ/2013 | KUP

06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter