Sengketa pemotongan PPh Pasal 26 atas transaksi afiliasi kembali mengemuka dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004140.13/2021/PP/M.XB Tahun 2025. Kasus ini melibatkan PT EI (Pemohon Banding) melawan Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) terkait koreksi DPP PPh Pasal 26 atas pembayaran kepada afiliasinya di Singapura, E Pte. Ltd. Pembayaran yang dicatat sebagai Management Service Fee untuk aktivitas Market Support Activity direkarakterisasi oleh Terbanding sebagai royalti.
Inti konflik dalam sengketa ini terletak pada perbedaan fundamental dalam mengkarakterisasi pembayaran. Pemohon Banding berkeras bahwa pembayaran tersebut adalah penggantian biaya (reimbursement) atau imbalan jasa manajemen murni. Berdasarkan argumen ini, transaksi seharusnya tunduk pada Pasal 7 P3B Indonesia-Singapura (Laba Usaha), yang menyatakan hak pemajakan berada di Singapura karena afiliasi tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Sebaliknya, Terbanding menerapkan prinsip substance over form (substansi mengungguli bentuk hukum). Terbanding berpendapat bahwa aktivitas Market Support pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dari pemanfaatan dan peningkatan nilai merek dagang "E" di Indonesia, sehingga substansinya adalah pembayaran royalti yang tunduk pada Pasal 12 P3B Indonesia-Singapura.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak seluruh permohonan banding PT EI. Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding gagal menyajikan bukti yang memadai untuk meyakinkan bahwa pembayaran tersebut murni bersifat jasa atau reimbursement yang terpisah dari pemanfaatan hak kekayaan intelektual. Majelis menguatkan temuan Terbanding bahwa aktivitas Market Support secara substansial terkait erat dengan penggunaan brand, sehingga koreksi yang mengklasifikasikan pembayaran tersebut sebagai royalti telah sesuai dengan ketentuan.
Putusan ini memiliki implikasi signifikan bagi perusahaan multinasional yang melakukan transaksi jasa intra-grup. Kasus ini menegaskan bahwa otoritas pajak memiliki kewenangan untuk menguji substansi ekonomi dari sebuah transaksi, terlepas dari nomenklatur yang digunakan dalam kontrak. Perusahaan harus sangat berhati-hati dalam mendokumentasikan transaksi jasa afiliasi, memastikan adanya pemisahan yang jelas antara imbalan jasa murni dengan pembayaran yang mungkin mengandung unsur pemanfaatan intangible property terselubung.
Kesimpulannya, putusan PT EI ini menjadi preseden penting yang menggarisbawahi kekuatan prinsip substance over form dalam sengketa PPh Pasal 26. Kegagalan dalam membuktikan substansi ekonomi sebuah transaksi jasa dapat berakibat pada rekarakterisasi yang merugikan Wajib Pajak, di mana biaya jasa yang seharusnya tidak dipotong PPh 26 (karena non-BUT) dapat diklasifikasikan ulang sebagai royalti yang terutang PPh Pasal 26.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini