Awas Terjebak! Biaya Jasa Afiliasi Dianggap Royalti Terselubung, PT E Kalah dalam Sengketa PPh Pasal 26

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003799.112022 PPM.XVIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 27 Juli 2026 | 15:09 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Awas Terjebak! Biaya Jasa Afiliasi Dianggap Royalti Terselubung, PT E Kalah dalam Sengketa PPh Pasal 26

Sengketa PPh Pasal 26 atas Transaksi Afiliasi: Studi Kasus PT EI

Sengketa pemotongan PPh Pasal 26 atas transaksi afiliasi kembali mengemuka dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004140.13/2021/PP/M.XB Tahun 2025. Kasus ini melibatkan PT EI (Pemohon Banding) melawan Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) terkait koreksi DPP PPh Pasal 26 atas pembayaran kepada afiliasinya di Singapura, E Pte. Ltd. Pembayaran yang dicatat sebagai Management Service Fee untuk aktivitas Market Support Activity direkarakterisasi oleh Terbanding sebagai royalti.

Inti Konflik: Karakterisasi Pembayaran dan Prinsip Substance Over Form

Inti konflik dalam sengketa ini terletak pada perbedaan fundamental dalam mengkarakterisasi pembayaran. Pemohon Banding berkeras bahwa pembayaran tersebut adalah penggantian biaya (reimbursement) atau imbalan jasa manajemen murni. Berdasarkan argumen ini, transaksi seharusnya tunduk pada Pasal 7 P3B Indonesia-Singapura (Laba Usaha), yang menyatakan hak pemajakan berada di Singapura karena afiliasi tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Sebaliknya, Terbanding menerapkan prinsip substance over form (substansi mengungguli bentuk hukum). Terbanding berpendapat bahwa aktivitas Market Support pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dari pemanfaatan dan peningkatan nilai merek dagang "E" di Indonesia, sehingga substansinya adalah pembayaran royalti yang tunduk pada Pasal 12 P3B Indonesia-Singapura.

Pertimbangan Hukum dan Amar Putusan Majelis Hakim

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak seluruh permohonan banding PT EI. Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding gagal menyajikan bukti yang memadai untuk meyakinkan bahwa pembayaran tersebut murni bersifat jasa atau reimbursement yang terpisah dari pemanfaatan hak kekayaan intelektual. Majelis menguatkan temuan Terbanding bahwa aktivitas Market Support secara substansial terkait erat dengan penggunaan brand, sehingga koreksi yang mengklasifikasikan pembayaran tersebut sebagai royalti telah sesuai dengan ketentuan.

Implikasi bagi Perusahaan Multinasional

Putusan ini memiliki implikasi signifikan bagi perusahaan multinasional yang melakukan transaksi jasa intra-grup. Kasus ini menegaskan bahwa otoritas pajak memiliki kewenangan untuk menguji substansi ekonomi dari sebuah transaksi, terlepas dari nomenklatur yang digunakan dalam kontrak. Perusahaan harus sangat berhati-hati dalam mendokumentasikan transaksi jasa afiliasi, memastikan adanya pemisahan yang jelas antara imbalan jasa murni dengan pembayaran yang mungkin mengandung unsur pemanfaatan intangible property terselubung.

Kesimpulan Putusan

Kesimpulannya, putusan PT EI ini menjadi preseden penting yang menggarisbawahi kekuatan prinsip substance over form dalam sengketa PPh Pasal 26. Kegagalan dalam membuktikan substansi ekonomi sebuah transaksi jasa dapat berakibat pada rekarakterisasi yang merugikan Wajib Pajak, di mana biaya jasa yang seharusnya tidak dipotong PPh 26 (karena non-BUT) dapat diklasifikasikan ulang sebagai royalti yang terutang PPh Pasal 26.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Tarif | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003883.19/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003968.16/2018/PP/M.XXB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003849.122022 PPM.XVIB Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003978.16/2018/PP/M.IIA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004282.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004479.99/2018/PP/M.XXA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004751.99/2018/PP/M.XXB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003797.162022 PPM.XVIB Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003792.272022 PPM.XVIB Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003757.122023 PPM.XIIIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter