Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dilarang menunda penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) tanpa landasan hukum yang eksplisit, meskipun Wajib Pajak sedang menghadapi pemeriksaan Bukti Permulaan (Buper). Kasus PT MST menjadi preseden penting mengenai supremasi Pasal 11 ayat (2) UU KUP yang mewajibkan pengembalian kelebihan pajak paling lama satu bulan sejak SKPLB diterbitkan. Sengketa ini berawal ketika PT MST menerima SKPLB PPh Badan Tahun 2016, namun hak restitusinya dihambat oleh surat penundaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan alasan adanya indikasi tindak pidana perpajakan yang sedang dalam tahap Buper.
Inti konflik terletak pada penggunaan analogi hukum oleh Tergugat. Tergugat berargumen bahwa berdasarkan Pasal 17B ayat (1a) UU KUP, jangka waktu restitusi dapat ditangguhkan jika terdapat pemeriksaan tindak pidana. Sebaliknya, Penggugat menegaskan bahwa diskresi fiskus tersebut merupakan perbuatan melampaui wewenang karena UU KUP tidak mengenal istilah "penundaan SPMKP" atas SKPLB yang sudah bersifat final dan mengikat. Penggugat menekankan bahwa hak atas likuiditas melalui restitusi adalah kompensasi hukum yang dilindungi undang-undang.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menolak keras analogi yang digunakan fiskus. Hakim berpendapat bahwa Pasal 17B ayat (1a) hanya mengatur perpanjangan jangka waktu pemeriksaan sebelum ketetapan pajak diterbitkan, bukan untuk menunda pembayaran atas ketetapan yang sudah terbit. Karena SKPLB telah diterbitkan secara sah dan Penggugat telah menyerahkan nomor rekening yang valid, maka kewajiban Tergugat untuk menerbitkan SPMKP bersifat imperatif dan tidak dapat ditawar.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa prosedur administrasi perpajakan harus dijalankan secara linier dan kaku (strict juris). Fiskus tidak boleh mencampuradukkan ranah pemeriksaan Buper dengan kewajiban pembayaran restitusi yang sudah ditetapkan dalam SKPLB. Bagi Wajib Pajak, putusan ini memberikan perlindungan hukum bahwa hak restitusi tetap terjamin selama proses formal administratif telah terpenuhi, tanpa bisa dijegal oleh proses investigasi pidana yang belum terbukti.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini