Bukti Paspor Batalkan Penolakan Keberatan Wajib Pajak oleh Otoritas Pajak.

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004282.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Senin, 27 Juli 2026 | 15:00 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bukti Paspor Batalkan Penolakan Keberatan Wajib Pajak oleh Otoritas Pajak.

Analisis Gugatan Pajak: Pemenuhan Syarat Formal Keberatan PT LFBM dan Keberadaan Fisik Penandatangan

Polemik mengenai pemenuhan persyaratan formal keberatan sering kali menjadi batu sandungan bagi Wajib Pajak dalam mencari keadilan administratif, sebagaimana tercermin dalam sengketa antara PT LFBM melawan Direktorat Jenderal Pajak. Inti konflik berpusat pada penolakan Tergugat atas Surat Keberatan Penggugat dengan alasan penandatangan surat tersebut dianggap tidak berada di Indonesia saat dokumen ditandatangani. Tergugat mendasarkan argumentasinya pada Pasal 32 UU KUP dan kegagalan Penggugat menunjukkan bukti fisik paspor saat proses penelitian keberatan, yang berujung pada penerbitan surat pemberitahuan bahwa keberatan tidak memenuhi persyaratan formal.

Konflik Hukum: Penafsiran Syarat Formal Pasal 32 KUP vs Kebenaran Faktual Paspor

Namun, Penggugat secara tegas membantah asumsi tersebut dengan menyatakan bahwa Pasal 32 UU KUP sama sekali tidak mengatur kewajiban keberadaan fisik penandatangan di wilayah Indonesia sebagai syarat sahnya sebuah dokumen perpajakan. Dalam persidangan, fakta hukum terungkap secara benderang ketika Majelis Hakim melakukan verifikasi terhadap paspor asli penandatangan. Data perlintasan menunjukkan bahwa yang bersangkutan secara faktual berada di Indonesia pada tanggal penandatanganan Surat Keberatan. Majelis Hakim berpendapat bahwa tindakan Tergugat yang menambah syarat formal di luar ketentuan Pasal 25 ayat (1), (2), (3), dan (3a) UU KUP adalah tindakan yang tidak memiliki landasan hukum kuat.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Kebenaran Materiil Mengungguli Asumsi Administratif

Resolusi hukum ini memberikan implikasi penting bagi praktik litigasi perpajakan: otoritas pajak tidak dapat menafsirkan syarat formal secara ekstensif yang justru menghalangi hak konstitusional Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan. Putusan ini menegaskan bahwa kebenaran materiil—dalam hal ini keberadaan fisik yang dibuktikan dengan dokumen resmi negara—harus mengungguli asumsi administratif semata. Kemenangan Penggugat dalam sengketa gugatan ini mengakibatkan surat penolakan Tergugat batal demi hukum, dan memerintahkan otoritas pajak untuk memproses substansi keberatan Wajib Pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Tarif | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003883.19/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003968.16/2018/PP/M.XXB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003849.122022 PPM.XVIB Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003978.16/2018/PP/M.IIA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003799.112022 PPM.XVIB Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004479.99/2018/PP/M.XXA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004751.99/2018/PP/M.XXB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003797.162022 PPM.XVIB Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003792.272022 PPM.XVIB Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003757.122023 PPM.XIIIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter