Polemik mengenai pemenuhan persyaratan formal keberatan sering kali menjadi batu sandungan bagi Wajib Pajak dalam mencari keadilan administratif, sebagaimana tercermin dalam sengketa antara PT LFBM melawan Direktorat Jenderal Pajak. Inti konflik berpusat pada penolakan Tergugat atas Surat Keberatan Penggugat dengan alasan penandatangan surat tersebut dianggap tidak berada di Indonesia saat dokumen ditandatangani. Tergugat mendasarkan argumentasinya pada Pasal 32 UU KUP dan kegagalan Penggugat menunjukkan bukti fisik paspor saat proses penelitian keberatan, yang berujung pada penerbitan surat pemberitahuan bahwa keberatan tidak memenuhi persyaratan formal.
Namun, Penggugat secara tegas membantah asumsi tersebut dengan menyatakan bahwa Pasal 32 UU KUP sama sekali tidak mengatur kewajiban keberadaan fisik penandatangan di wilayah Indonesia sebagai syarat sahnya sebuah dokumen perpajakan. Dalam persidangan, fakta hukum terungkap secara benderang ketika Majelis Hakim melakukan verifikasi terhadap paspor asli penandatangan. Data perlintasan menunjukkan bahwa yang bersangkutan secara faktual berada di Indonesia pada tanggal penandatanganan Surat Keberatan. Majelis Hakim berpendapat bahwa tindakan Tergugat yang menambah syarat formal di luar ketentuan Pasal 25 ayat (1), (2), (3), dan (3a) UU KUP adalah tindakan yang tidak memiliki landasan hukum kuat.
Resolusi hukum ini memberikan implikasi penting bagi praktik litigasi perpajakan: otoritas pajak tidak dapat menafsirkan syarat formal secara ekstensif yang justru menghalangi hak konstitusional Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan. Putusan ini menegaskan bahwa kebenaran materiil—dalam hal ini keberadaan fisik yang dibuktikan dengan dokumen resmi negara—harus mengungguli asumsi administratif semata. Kemenangan Penggugat dalam sengketa gugatan ini mengakibatkan surat penolakan Tergugat batal demi hukum, dan memerintahkan otoritas pajak untuk memproses substansi keberatan Wajib Pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini