Isu sentral dalam penentuan laba kena pajak bagi perusahaan multinasional adalah kepatuhan terhadap Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau Arm's Length Principle. Meskipun PT SMI tidak diwajibkan menyusun Transfer Pricing Documentation (TP Doc) karena nilai transaksi di bawah threshold PMK-213/2016, Direktur Jenderal Pajak (DJP) tetap berhak melakukan koreksi berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, yang berujung pada koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp247.592.991,00. DJP berpendapat bahwa Return on Sales (ROS) Pemohon Banding (2,46%) berada di bawah kuartil pertama (interquartile range) dari pembanding yang dipilih, sehingga laba Pemohon Banding harus ditingkatkan.
PT SMI membalas argumen DJP dengan menekankan bahwa transaksi pembelian barang dari afiliasi telah wajar, bahkan lebih menguntungkan karena harga beli dari afiliasi lebih rendah dibandingkan harga jual afiliasi ke pihak independen (internal CUP). Kualitas pembanding yang digunakan DJP juga dipertanyakan karena dinilai tidak sebanding secara fungsi bisnis (misalnya mencampur perusahaan trading dengan manufaktur).
Majelis Hakim menerima argumen Pemohon Banding, khususnya setelah melakukan penyaringan dan review ulang terhadap pembanding yang ada. Dalam putusannya, Majelis menyimpulkan bahwa dengan hanya menggunakan pembanding yang benar-benar sebanding secara fungsional, Operating Margin Pemohon Banding (2,46%) berada dalam rentang kewajaran (1,53% - 2,52%). Majelis Hakim menegaskan bahwa kriteria pemilihan pembanding merupakan faktor yang sangat krusial dalam sengketa Transfer Pricing.
Putusan ini menjadi preseden penting yang menunjukkan bahwa konsistensi margin operasional dalam interquartile range yang sahih, meskipun nilainya di kuartil bawah, sudah dianggap memenuhi PKKU. Implikasi putusan ini memperkuat perlunya analisis fungsional yang cermat dan dokumentasi harga transfer yang komprehensif, bahkan untuk Wajib Pajak yang tidak wajib membuat TP Doc formal, demi menghindari sengketa yang tidak perlu.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini