• 19 Oktober 2026 - Untung Sedikit Tetap Lolos! Kisah PT SMI Membatalkan Koreksi TP Rp247 Juta: Bukti Kewajaran Harga Internal Lebih Kuat dari Benchmarking DJP (Putusan) • 19 Oktober 2026 - Tak Lolos Uji Substansi Jasa: Pelajaran Penting dari Putusan Pengadilan Pajak yang Mengabulkan Sebagian Sengketa Biaya Jasa Manajemen (Putusan) • 19 Oktober 2026 - Pajak Masukan Rp25 Miliar Hangus! Gara-gara Telat Berproduksi, Putusan Pengadilan Pajak Tolak Banding WP HTI (Putusan) • 19 Oktober 2026 - PPN Gagal Dikoreksi: Gudang Berikat Menang Lawan DJP, DPTDB Ternyata Bukan Syarat Substantif PPN Tidak Dipungut (Putusan) • 19 Oktober 2026 - Kemenangan Force Majeure Pajak: Bangun Mess Karyawan di Kebun Terpencil, PPN Masukan Sah Dikreditkan, Bukan Biaya Konsumtif! (Putusan) • 17 Oktober 2026 - Uji Kompetensi Pajak Digugat, Ini Putusan Tegas MK 341/2026 (Artikel) • 17 Oktober 2026 - Pengawasan AI Incar Rekening Kakap dan Waduk Siap Dinginkan Server Data: Era Baru Digitalisasi Indonesia Dimulai! (Berita) • 17 Oktober 2026 - Target Ekonomi 8 Persen Dipatok Demi Hindari Perangkap Demografi dan Serapan Kerja Menyusut: Mampukah Optimisme Konsumen Menopang Lompatan Nasional? (Berita) • 16 Oktober 2026 - Sistem Baru PPN Digital Incar Rp1 Triliun dan Berburu Pajak Kripto 23 Juta Akun: Cara Pemerintah Indonesia Bidik Transaksi Luar Negeri! (Berita) • 16 Oktober 2026 - Pemerintah Rem Pencairan Restitusi dan Obral Pajak Nol Persen Konsolidasi BUMN: Langkah Tetap Jaga Defisit APBN 2026! (Berita)
Indonesia Inggris Member Area

Untung Sedikit Tetap Lolos! Kisah PT SMI Membatalkan Koreksi TP Rp247 Juta: Bukti Kewajaran Harga Internal Lebih Kuat dari Benchmarking DJP

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003234.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 19 Oktober 2026 | 10:49 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Untung Sedikit Tetap Lolos! Kisah PT SMI Membatalkan Koreksi TP Rp247 Juta: Bukti Kewajaran Harga Internal Lebih Kuat dari <em>Benchmarking</em> DJP

Isu sentral dalam penentuan laba kena pajak bagi perusahaan multinasional adalah kepatuhan terhadap Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau Arm's Length Principle. Meskipun PT SMI tidak diwajibkan menyusun Transfer Pricing Documentation (TP Doc) karena nilai transaksi di bawah threshold PMK-213/2016, Direktur Jenderal Pajak (DJP) tetap berhak melakukan koreksi berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, yang berujung pada koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp247.592.991,00. DJP berpendapat bahwa Return on Sales (ROS) Pemohon Banding (2,46%) berada di bawah kuartil pertama (interquartile range) dari pembanding yang dipilih, sehingga laba Pemohon Banding harus ditingkatkan.

Argumen PT SMI dan Penilaian Kualitas Pembanding

PT SMI membalas argumen DJP dengan menekankan bahwa transaksi pembelian barang dari afiliasi telah wajar, bahkan lebih menguntungkan karena harga beli dari afiliasi lebih rendah dibandingkan harga jual afiliasi ke pihak independen (internal CUP). Kualitas pembanding yang digunakan DJP juga dipertanyakan karena dinilai tidak sebanding secara fungsi bisnis (misalnya mencampur perusahaan trading dengan manufaktur).

Pertimbangan Majelis Hakim dan Analisis Fungsional

Majelis Hakim menerima argumen Pemohon Banding, khususnya setelah melakukan penyaringan dan review ulang terhadap pembanding yang ada. Dalam putusannya, Majelis menyimpulkan bahwa dengan hanya menggunakan pembanding yang benar-benar sebanding secara fungsional, Operating Margin Pemohon Banding (2,46%) berada dalam rentang kewajaran (1,53% - 2,52%). Majelis Hakim menegaskan bahwa kriteria pemilihan pembanding merupakan faktor yang sangat krusial dalam sengketa Transfer Pricing.

Preseden Hukum dan Implikasi bagi Wajib Pajak

Putusan ini menjadi preseden penting yang menunjukkan bahwa konsistensi margin operasional dalam interquartile range yang sahih, meskipun nilainya di kuartil bawah, sudah dianggap memenuhi PKKU. Implikasi putusan ini memperkuat perlunya analisis fungsional yang cermat dan dokumentasi harga transfer yang komprehensif, bahkan untuk Wajib Pajak yang tidak wajib membuat TP Doc formal, demi menghindari sengketa yang tidak perlu.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


19 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003095.152024PPM.IA Tahun 2025

19 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002389.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

19 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

002287.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

19 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002121.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

16 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001999.15/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001709.16/2018/PP/M.VIIIA Tahun 2019

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001102.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-000831.162020PPM.XIA Tahun 2024

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000829.16/2020/PP.MXIA Tahun 2024

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000819.152020PPM.XIA Tahun 2024

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter