Pos sengketa Pajak Masukan (PM) sebesar Rp47.580.338,00 terkait pengeluaran untuk pembangunan rumah/mess karyawan, kios/gudang, dan kegiatan gathering/outbound di lokasi kebun kelapa sawit menjadi titik konflik interpretasi Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN.
Terbanding menolak pengkreditan PM tersebut karena menganggapnya sebagai pengeluaran yang bersifat konsumtif dan tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha (produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen). Terbanding juga menegaskan bahwa penetapan lokasi kebun sebagai Daerah Terpencil (SKDT) melalui KEP-41/WPJ.19/2006 hanya relevan untuk aspek Pajak Penghasilan (PPh), bukan PPN.
Majelis Hakim membatalkan koreksi Terbanding ini, dengan menafsirkan hubungan langsung secara kontekstual dan pragmatis di bawah kondisi operasional yang ekstrem. Majelis menilai bahwa pengeluaran tersebut merupakan prasarana esensial dan force majeure untuk menunjang kelangsungan kegiatan produksi di lokasi kebun yang terpencil.
Lebih dari itu, Majelis secara hukum mengaitkan pengakuan DJP atas SKDT sebagai pengakuan implisit bahwa biaya-biaya tersebut memang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, karena tanpanya operasional produksi tidak dapat berjalan. Karena pengeluaran tersebut pada akhirnya menunjang produksi CPO dan Kernel yang terutang PPN 10%, maka PM tersebut harus dapat dikreditkan, sejalan dengan prinsip korelatif Pasal 9 ayat (2) UU PPN.
Putusan ini memberikan preseden penting bagi perusahaan yang beroperasi di daerah terpencil bahwa biaya untuk fasilitas penunjang dapat dipertimbangkan memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha untuk tujuan pengkreditan PPN.
A Comprehensive Analysis and the Tax Court Decision on This Dispute Are Available Here.