• 19 Oktober 2026 - Untung Sedikit Tetap Lolos! Kisah PT SMI Membatalkan Koreksi TP Rp247 Juta: Bukti Kewajaran Harga Internal Lebih Kuat dari Benchmarking DJP (Putusan) • 19 Oktober 2026 - Tak Lolos Uji Substansi Jasa: Pelajaran Penting dari Putusan Pengadilan Pajak yang Mengabulkan Sebagian Sengketa Biaya Jasa Manajemen (Putusan) • 19 Oktober 2026 - Pajak Masukan Rp25 Miliar Hangus! Gara-gara Telat Berproduksi, Putusan Pengadilan Pajak Tolak Banding WP HTI (Putusan) • 19 Oktober 2026 - PPN Gagal Dikoreksi: Gudang Berikat Menang Lawan DJP, DPTDB Ternyata Bukan Syarat Substantif PPN Tidak Dipungut (Putusan) • 19 Oktober 2026 - Kemenangan Force Majeure Pajak: Bangun Mess Karyawan di Kebun Terpencil, PPN Masukan Sah Dikreditkan, Bukan Biaya Konsumtif! (Putusan) • 17 Oktober 2026 - Uji Kompetensi Pajak Digugat, Ini Putusan Tegas MK 341/2026 (Artikel) • 17 Oktober 2026 - Pengawasan AI Incar Rekening Kakap dan Waduk Siap Dinginkan Server Data: Era Baru Digitalisasi Indonesia Dimulai! (Berita) • 17 Oktober 2026 - Target Ekonomi 8 Persen Dipatok Demi Hindari Perangkap Demografi dan Serapan Kerja Menyusut: Mampukah Optimisme Konsumen Menopang Lompatan Nasional? (Berita) • 16 Oktober 2026 - Sistem Baru PPN Digital Incar Rp1 Triliun dan Berburu Pajak Kripto 23 Juta Akun: Cara Pemerintah Indonesia Bidik Transaksi Luar Negeri! (Berita) • 16 Oktober 2026 - Pemerintah Rem Pencairan Restitusi dan Obral Pajak Nol Persen Konsolidasi BUMN: Langkah Tetap Jaga Defisit APBN 2026! (Berita)
Indonesia Inggris Member Area

PPN Gagal Dikoreksi: Gudang Berikat Menang Lawan DJP, DPTDB Ternyata Bukan Syarat Substantif PPN Tidak Dipungut

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

002287.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

Taxindo Prime Consulting
Senin, 19 Oktober 2026 | 09:50 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
PPN Gagal Dikoreksi: Gudang Berikat Menang Lawan DJP, DPTDB Ternyata Bukan Syarat Substantif PPN Tidak Dipungut

Regulasi Perpajakan Indonesia menegaskan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dari Gudang Berikat ke Kawasan Berikat berhak atas perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tidak Dipungut, sebuah fasilitas yang esensial untuk mendukung industri berorientasi ekspor. Dalam sengketa krusial yang diputus melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002287.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020, PT SI, sebagai Pengusaha di Gudang Berikat merangkap Penyelenggara Gudang Berikat (PDGB), berhasil membantah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN senilai lebih dari Rp19,9 miliar yang dipicu oleh konflik interpretasi antara ketentuan kepabeanan dan perpajakan substantif. Sengketa ini berpusat pada pertanyaan kunci: Apakah pelanggaran administratif kepabeanan (tidak tercantum dalam DPTDB) dapat membatalkan hak PPN Tidak Dipungut yang bersifat substantif?

Sengketa Interpretasi Ketentuan Kepabeanan dan Perpajakan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP), selaku Terbanding, melakukan koreksi positif atas DPP PPN dengan mendalilkan Pemohon Banding telah melanggar Pasal 17 huruf d Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK.04/2011. Pelanggaran tersebut berupa penyerahan BKP kepada tiga pelanggan Kawasan Berikat yang namanya tidak tercantum dalam Daftar Perusahaan Tujuan Distribusi Barang (DPTDB) pada Izin Gudang Berikat PT SI. DJP berpendapat bahwa ketidakpatuhan administratif kepabeanan ini secara langsung menghilangkan hak atas fasilitas PPN Tidak Dipungut, sehingga transaksi tersebut harus diperlakukan sebagai penyerahan di Daerah Pabean yang PPN-nya terutang dan wajib dipungut sendiri. PT SI, di sisi lain, berargumen bahwa pelanggan tersebut terbukti merupakan Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) dan penyerahan dari Gudang Berikat ke Kawasan Berikat dijamin oleh Pasal 16B Undang-Undang PPN dan Pasal 12 PMK 143/2011. PT SI menegaskan DPTDB hanyalah persyaratan administrasi kepabeanan yang tidak mengatur implikasi substantif PPN.

Pertimbangan dan Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak

Majelis Hakim Pengadilan Pajak secara eksplisit memisahkan masalah kepabeanan dan perpajakan. Majelis menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban administratif kepabeanan (DPTDB) adalah isu yang berada di bawah kewenangan pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan tidak secara otomatis membatalkan perlakuan PPN Tidak Dipungut yang telah diatur oleh UU PPN dan PP. Fasilitas PPN Tidak Dipungut melekat pada sifat transaksi dan status pihak yang bertransaksi, yaitu penyerahan dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya. Karena Pemohon Banding dapat membuktikan status PDKB dari para pelanggan dan telah menggunakan dokumen pengeluaran yang tepat (BC 2.7), Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan membatalkan koreksi tersebut.

Kepastian Hukum dan Implikasi Bagi Pelaku Industri

Putusan ini memberikan kepastian hukum yang signifikan bagi para pelaku industri yang beroperasi di kawasan berikat. Implikasi putusan ini memperjelas bahwa formalitas administratif yang diatur dalam rezim kepabeanan tidak dapat mengesampingkan substansi perlakuan PPN yang telah diatur dalam rezim perpajakan. Putusan ini menjadi preseden penting yang dapat digunakan Wajib Pajak lain untuk membela diri dari koreksi PPN yang didasarkan semata-mata pada pelanggaran administrasi kepabeanan, selama syarat-syarat substantif perpajakan telah terpenuhi. Kasus PT SI ini menyoroti pentingnya fokus pada syarat-syarat substantif perpajakan saat melakukan sengketa.

Kasus PT SI menegaskan bahwa pemenuhan syarat substansial, yaitu penyerahan BKP dari Gudang Berikat ke Kawasan Berikat, jauh lebih superior daripada kegagalan administratif kepabeanan dalam menentukan perlakuan PPN. Wajib Pajak harus memastikan seluruh dokumentasi PPN yang relevan dan dokumen kepabeanan yang tepat (BC 2.7) terpenuhi, sambil tetap berupaya menjaga kepatuhan administratif kepabeanan untuk menghindari potensi sanksi di area Bea dan Cukai.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


19 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003234.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

19 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003095.152024PPM.IA Tahun 2025

19 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002389.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

19 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002121.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

16 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001999.15/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001709.16/2018/PP/M.VIIIA Tahun 2019

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001102.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-000831.162020PPM.XIA Tahun 2024

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000829.16/2020/PP.MXIA Tahun 2024

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000819.152020PPM.XIA Tahun 2024

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter