Penerapan ketentuan batasan waktu pengkreditan Pajak Masukan (PM) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum berproduksi komersial, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang PPN juncto Pasal 56 PMK 18/PMK.03/2021, kembali menjadi isu krusial dalam litigasi perpajakan sektor jangka panjang. PT PBA, sebuah perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) dengan daur produksi panjang, harus menerima kenyataan pahit bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp25,6 miliar dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak karena dianggap gagal memenuhi batas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dihasilkan sendiri dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sejak pengkreditan PM pertama. Inti permasalahan ini adalah perbedaan interpretasi terhadap konsep "BKP yang dihasilkan sendiri" antara aktivitas inti budidaya tanaman versus hasil hutan dari penyiapan lahan yang teregulasi.
Konflik timbul ketika Terbanding (Direktorat Jenderal Pajak) menolak seluruh PM yang telah dikreditkan sejak Masa Pajak Maret 2018 dengan alasan produk utama HTI, yaitu kayu Akasia dan Eukaliptus hasil tanam, baru dapat diserahkan secara komersial di luar batas waktu 5 tahun. DJP secara tegas menggarisbawahi bahwa penjualan kayu alam (kayu hutan) yang merupakan hasil dari kegiatan Penyiapan Lahan (land clearing) tidak dapat dikategorikan sebagai penyerahan BKP yang dihasilkan sendiri yang dimaksud oleh Pasal 9 ayat (6a) UU PPN, sebab aktivitas tersebut dianggap tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha inti budidaya tanaman. Dasar koreksi ini diperkuat oleh fakta bahwa proses penanaman tetap dapat dilakukan terlepas dari pemanfaatan hasil hutan non-budidaya.
Di sisi lain, Pemohon Banding (PT PBA) bersikukuh bahwa Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada HTI (IUPHHK-HTI) merupakan suatu rangkaian aktivitas terintegrasi yang secara hukum kehutanan tidak dapat dipisahkan. Pemohon Banding merujuk pada regulasi teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang secara eksplisit menyatakan bahwa Penyiapan Lahan "termasuk pemanfaatan hasil hutannya." Oleh karena itu, penjualan kayu alam yang sudah direalisasikan pada tahun 2019 hingga 2021 adalah penyerahan BKP yang sah dan membuktikan Wajib Pajak telah berproduksi dalam batas waktu 5 tahun, yang berarti Pajak Masukan yang timbul dari investasi awal (pupuk, bahan bakar, jasa land clearing) valid untuk dikreditkan.
Menyikapi dua argumen yang kontras tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Nomor PUT-002389.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 memilih untuk berpegang pada fakta yang diakui oleh Pemohon Banding, yaitu tidak adanya penyerahan produk utama (kayu tanam Akasia dan Eukaliptus) dalam jangka waktu 5 tahun. Majelis Hakim cenderung menafsirkan ketentuan batas waktu 5 tahun sebagai syarat formal mutlak yang harus dipenuhi oleh produk akhir (ultimate product) dari kegiatan usaha. Karena penyerahan kayu hasil budidaya tidak terjadi dalam periode yang diizinkan, Majelis menganggap Pemohon Banding gagal memenuhi prasyarat pengkreditan.
Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi sektor HTI dan industri lain yang memiliki daur produksi jangka panjang. Keputusan ini memperkuat penafsiran DJP bahwa PM yang dikreditkan pada masa pra-produksi harus dipertanggungjawabkan oleh penyerahan BKP yang dihasilkan dari investasi PM tersebut, yaitu produk utama yang memiliki hubungan langsung. Bagi Wajib Pajak, putusan ini menjadi preseden kuat yang mengajarkan pentingnya menyelaraskan interpretasi bisnis terintegrasi (hukum kehutanan) dengan penafsiran perpajakan, atau setidaknya memastikan adanya penjualan produk utama, sekecil apa pun, yang terjadi dalam jangka waktu 5 tahun untuk mengamankan pengkreditan Pajak Masukan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini