Terganjal Data Lelang: Mengapa Argumen Hubungan Istimewa PT SPC Ditolak Hakim?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007888.16/2023/PP/M.VIA

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 28 April 2026 | 10:36 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Terganjal Data Lelang: Mengapa Argumen Hubungan Istimewa PT SPC Ditolak Hakim?

Sengketa Transfer Pricing PT SPC: Pengujian Metode CUP pada Penyerahan Palm Kernel

Sengketa harga transfer domestik pada komoditas perkebunan kembali mengemuka dalam persidangan PT SPC melawan Direktorat Jenderal Pajak. Otoritas pajak melakukan koreksi signifikan terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas penyerahan Palm Kernel (PK) kepada pihak afiliasi untuk Masa Pajak September 2020. Fokus utama perselisihan ini terletak pada penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) serta pemilihan metode transfer pricing yang paling tepat untuk mencerminkan nilai pasar wajar.

Konflik: Data Lelang Eksternal vs. Pembanding Internal

Konflik bermula ketika Terbanding menerapkan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) dengan menggunakan data harga lelang dari PT AAL sebagai pembanding eksternal. Di sisi lain, PT SPC menyanggah dengan argumen bahwa mereka telah menggunakan harga pembelian pihak afiliasi dari pihak ketiga independen sebagai pembanding internal. Wajib Pajak menekankan bahwa karena transaksi dilakukan antar entitas dalam negeri dengan tarif pajak yang sama, maka secara ekonomi tidak terdapat motif penghindaran pajak maupun kerugian penerimaan negara.

Pertimbangan Majelis Hakim: Objektivitas Harga Pasar

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menegaskan validitas penggunaan data PT AAL sebagai pembanding yang andal. Hakim menilai mekanisme lelang terbuka (STELA) menghasilkan harga pasar yang objektif dan transparan. Sebaliknya, pembelaan PT SPC melemah ketika ditemukan ketidakkonsistenan dalam penerapan penyesuaian (adjustment) ongkos angkut pada data pembandingnya. Ketidakteraturan dokumentasi ini membuat Majelis Hakim meragukan akurasi harga wajar yang diklaim Wajib Pajak, sehingga memutuskan untuk mempertahankan seluruh koreksi Terbanding.

Implikasi: Vitalitas Dokumentasi Domestik

Putusan ini memberikan pesan kuat bagi pelaku industri komoditas bahwa dokumentasi transfer pricing yang detail dan konsisten adalah harga mati, bahkan untuk transaksi domestik. Meskipun secara agregat tidak ada perbedaan tarif pajak antar afiliasi, kepatuhan pada aspek formal dan material PKKU tetap menjadi objek pengawasan ketat. Implikasi bagi Wajib Pajak adalah perlunya melakukan benchmarking yang lebih ketat dan memastikan setiap penyesuaian harga memiliki basis data yang kuat agar dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-011966.15/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Pajak Daerah | Mengabulkan Sebagian

PUT-011855.08/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010555.13/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010194.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010193.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006996.15/2023/PP/M.XA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004388.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002284.16/2022/PP/M.IVB Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010556.13/2023/PP/M.VIIA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004975.99/2024/PP/M.IA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter