Sengketa harga transfer domestik pada komoditas perkebunan kembali mengemuka dalam persidangan PT SPC melawan Direktorat Jenderal Pajak. Otoritas pajak melakukan koreksi signifikan terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas penyerahan Palm Kernel (PK) kepada pihak afiliasi untuk Masa Pajak September 2020. Fokus utama perselisihan ini terletak pada penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) serta pemilihan metode transfer pricing yang paling tepat untuk mencerminkan nilai pasar wajar.
Konflik bermula ketika Terbanding menerapkan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) dengan menggunakan data harga lelang dari PT AAL sebagai pembanding eksternal. Di sisi lain, PT SPC menyanggah dengan argumen bahwa mereka telah menggunakan harga pembelian pihak afiliasi dari pihak ketiga independen sebagai pembanding internal. Wajib Pajak menekankan bahwa karena transaksi dilakukan antar entitas dalam negeri dengan tarif pajak yang sama, maka secara ekonomi tidak terdapat motif penghindaran pajak maupun kerugian penerimaan negara.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menegaskan validitas penggunaan data PT AAL sebagai pembanding yang andal. Hakim menilai mekanisme lelang terbuka (STELA) menghasilkan harga pasar yang objektif dan transparan. Sebaliknya, pembelaan PT SPC melemah ketika ditemukan ketidakkonsistenan dalam penerapan penyesuaian (adjustment) ongkos angkut pada data pembandingnya. Ketidakteraturan dokumentasi ini membuat Majelis Hakim meragukan akurasi harga wajar yang diklaim Wajib Pajak, sehingga memutuskan untuk mempertahankan seluruh koreksi Terbanding.
Putusan ini memberikan pesan kuat bagi pelaku industri komoditas bahwa dokumentasi transfer pricing yang detail dan konsisten adalah harga mati, bahkan untuk transaksi domestik. Meskipun secara agregat tidak ada perbedaan tarif pajak antar afiliasi, kepatuhan pada aspek formal dan material PKKU tetap menjadi objek pengawasan ketat. Implikasi bagi Wajib Pajak adalah perlunya melakukan benchmarking yang lebih ketat dan memastikan setiap penyesuaian harga memiliki basis data yang kuat agar dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.