Sengketa ini bermula ketika Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan senilai Rp119.737.612,00 yang dikreditkan oleh PT GM (Pemohon Banding) atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (JKPLN) berupa jasa manajemen dari afiliasinya di Singapura. Terbanding mendalilkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, menyatakan bahwa jasa tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan meragukan eksistensi jasa karena Pemohon Banding dianggap sudah memiliki struktur organisasi internal yang memadai.
Pemohon Banding secara tegas membantah argumen tersebut dengan menyodorkan bukti Service Agreement dan laporan tahunan yang membuktikan adanya Centralized Services. Pemohon Banding menegaskan bahwa efisiensi skala ekonomi melalui jasa manajemen afiliasi adalah praktik lazim yang memberikan manfaat ekonomi nyata, dibuktikan dengan hasil uji manfaat (Benefit Test) dan analisis Transfer Pricing yang menunjukkan tingkat laba operasi perusahaan masih berada di atas rentang wajar industri.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menilai bahwa pendekatan Terbanding yang langsung mendiskualifikasi Pajak Masukan tanpa melakukan uji eksistensi mendalam di ranah PPh Badan adalah tindakan yang prematur. Majelis menekankan bahwa SSP atas pemanfaatan JKPLN adalah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Secara logis, jika Terbanding menganggap jasa tersebut tidak ada, maka seharusnya tidak ada PPN yang terutang, namun karena PPN telah disetor dan dilaporkan, maka hak pengkreditan Pemohon Banding harus tetap dilindungi selama syarat formal dan material terpenuhi.
Putusan ini memberikan implikasi krusial bagi Wajib Pajak bahwa dokumentasi sengketa transaksi afiliasi harus dipersiapkan secara komprehensif sejak tahap pemeriksaan. Kemenangan PT GM ini menegaskan bahwa otoritas pajak tidak dapat serta-merta melakukan koreksi PPN atas transaksi jasa grup tanpa bukti kuat yang mematahkan eksistensi manfaat ekonomi dari jasa tersebut.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini