Sengketa ini berfokus pada koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) oleh Otoritas Pajak akibat tidak adanya Faktur Pajak Masukan sebagai bukti pembelian barang dagangan. Dalam ranah PPh Orang Pribadi, khususnya usaha perdagangan eceran, ketergantungan pada pemasok Non-PKP sering kali menjadi titik lemah saat dilakukan pemeriksaan pajak karena dianggap tidak memenuhi syarat kompetensi bukti eksternal.
Kasus ini bermula ketika Terbanding melakukan ekualisasi antara nilai pembelian pada SPT PPh dengan pelaporan Faktur Pajak Masukan pada Sistem Informasi Perpajakan. Akibat selisih yang signifikan, Terbanding melakukan koreksi karena menganggap biaya pembelian tersebut tidak didukung oleh dokumen yang sah menurut ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Di sisi lain, Wajib Pajak berargumen bahwa sebagai pedagang eceran alat telekomunikasi, mayoritas pasokan barang diperoleh dari supplier perorangan atau badan yang belum dikukuhkan sebagai PKP, namun transaksi tersebut riil dan memiliki bukti kuitansi.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menekankan pada kebenaran materiil. Meskipun bukti formal berupa Faktur Pajak tidak tersedia, Majelis melakukan uji mendalam terhadap arus uang dan dokumen internal/eksternal lainnya seperti kuitansi dan rekening koran. Hasilnya, sebagian koreksi HPP dibatalkan karena Wajib Pajak berhasil membuktikan bahwa aliran dana keluar selaras dengan volume stok barang yang terjual.
Putusan ini menegaskan bahwa dalam sengketa PPh, ketiadaan Faktur Pajak (sebagai dokumen PPN) tidak secara otomatis menggugurkan biaya pembelian selama Wajib Pajak mampu membuktikan eksistensi transaksi dan hubungan biaya tersebut dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Bagi Wajib Pajak, menjaga integritas rantai dokumen dari kuitansi hingga bukti transfer bank adalah mitigasi utama dalam menghadapi koreksi serupa.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini