Tanpa Faktur Pajak Bukan Berarti Gugur: Strategi Menghadapi Koreksi HPP atas Transaksi Supplier Non-PKP 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Mengabulkan Sebagian

PUT-011554.14/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 20 Juli 2026 | 19:31 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Tanpa Faktur Pajak Bukan Berarti Gugur: Strategi Menghadapi Koreksi HPP atas Transaksi Supplier Non-PKP 

Sengketa Pajak: Koreksi Harga Pokok Penjualan Akibat Ketiadaan Faktur Pajak Masukan

Sengketa ini berfokus pada koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) oleh Otoritas Pajak akibat tidak adanya Faktur Pajak Masukan sebagai bukti pembelian barang dagangan. Dalam ranah PPh Orang Pribadi, khususnya usaha perdagangan eceran, ketergantungan pada pemasok Non-PKP sering kali menjadi titik lemah saat dilakukan pemeriksaan pajak karena dianggap tidak memenuhi syarat kompetensi bukti eksternal.

Latar Belakang Kasus: Ekualisasi Nilai Pembelian dan Dokumen Transaksi Riil

Kasus ini bermula ketika Terbanding melakukan ekualisasi antara nilai pembelian pada SPT PPh dengan pelaporan Faktur Pajak Masukan pada Sistem Informasi Perpajakan. Akibat selisih yang signifikan, Terbanding melakukan koreksi karena menganggap biaya pembelian tersebut tidak didukung oleh dokumen yang sah menurut ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Di sisi lain, Wajib Pajak berargumen bahwa sebagai pedagang eceran alat telekomunikasi, mayoritas pasokan barang diperoleh dari supplier perorangan atau badan yang belum dikukuhkan sebagai PKP, namun transaksi tersebut riil dan memiliki bukti kuitansi.

Pertimbangan Hukum: Penekanan Kebenaran Materiil dan Uji Arus Uang

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menekankan pada kebenaran materiil. Meskipun bukti formal berupa Faktur Pajak tidak tersedia, Majelis melakukan uji mendalam terhadap arus uang dan dokumen internal/eksternal lainnya seperti kuitansi dan rekening koran. Hasilnya, sebagian koreksi HPP dibatalkan karena Wajib Pajak berhasil membuktikan bahwa aliran dana keluar selaras dengan volume stok barang yang terjual.

Implikasi Putusan: Pembuktian Eksistensi Transaksi dan Hubungan Biaya 3M

Putusan ini menegaskan bahwa dalam sengketa PPh, ketiadaan Faktur Pajak (sebagai dokumen PPN) tidak secara otomatis menggugurkan biaya pembelian selama Wajib Pajak mampu membuktikan eksistensi transaksi dan hubungan biaya tersebut dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Bagi Wajib Pajak, menjaga integritas rantai dokumen dari kuitansi hingga bukti transfer bank adalah mitigasi utama dalam menghadapi koreksi serupa.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


17 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003390.10/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

17 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003392.28/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

17 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003392.28/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

17 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003394.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

17 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003749.12/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

17 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004000.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

17 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004001.12/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

17 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004002.16/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

17 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004003.16/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

17 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004004.16/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter