Strategi Wajib Pajak Mematahkan Sebagian Besar Koreksi DJP atas Sengketa PPh Pasal 26 yang Didasarkan pada Data PPN Luar Negeri

PUT-002219.13/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022 - 30 Juni 2022

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 04 Desember 2025 | 14:41 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Wajib Pajak Mematahkan Sebagian Besar Koreksi DJP atas Sengketa PPh Pasal 26 yang Didasarkan pada Data PPN Luar Negeri

Penerapan tarif PPh Pasal 26 berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) mensyaratkan kepatuhan formalitas yang ketat, di mana Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Form DGT Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) menjadi dokumen krusial penentu hak pemanfaatan. Konteks ini menjadi inti konflik dalam sengketa banding antara PT HI melawan Direktur Jenderal Pajak (DJP), yang berpangkal pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 26 Masa Pajak Mei 2017. DJP, sebagai otoritas pajak, melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26, utamanya berdasarkan dugaan bahwa WPLN yang menerima penghasilan tidak memenuhi syarat administratif SKD/Form DGT, sehingga tarif PPh Pasal 26 normal 20% wajib diterapkan.

Inti Konflik berpusat pada dua isu: pertama, legalitas DJP merekonsiliasi objek Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN) sebagai dasar pengenaan PPh Pasal 26; dan kedua, konsekuensi kegagalan PT HI melengkapi persyaratan formal SKD. DJP berargumen bahwa keberadaan PPN JLN merupakan indikasi kuat adanya pembayaran kepada WPLN yang berpotensi menjadi objek PPh Pasal 26, dan karena syarat formal P3B tidak dipenuhi, tarif 20% harus ditegakkan. Sebaliknya, PT HI membantah, menyatakan bahwa objek PPN JLN secara hukum berbeda dengan objek PPh Pasal 26. PT HI menuntut agar Majelis Hakim melihat hakikat transaksi dan hak materiil WPLN untuk memanfaatkan P3B.

Untuk resolusi konflik ini, Majelis Hakim memberikan putusan Kabul Sebagian. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis menunjukkan bahwa dalil dan bukti yang disajikan DJP tidak cukup kuat untuk mempertahankan seluruh nilai koreksi. Majelis hanya meyakini dan mempertahankan sebagian kecil nilai koreksi DPP PPh Pasal 26. Keputusan ini secara implisit menolak premis DJP bahwa seluruh objek PPN JLN otomatis dapat dikoreksi menjadi objek PPh Pasal 26 hanya berdasarkan formalitas SKD.

Analisis putusan ini membawa implikasi signifikan. Keputusan Majelis menegaskan bahwa meskipun kepatuhan formal SKD/Form DGT adalah wajib untuk secara otomatis mendapatkan manfaat tarif P3B, otoritas pajak tetap harus membuktikan substansi penghasilan yang dikoreksi. Jika objek koreksi (dalam hal ini, yang didasarkan pada rekonsiliasi PPN JLN) tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan sebagai penghasilan WPLN yang terutang PPh Pasal 26 (misalnya, karena berupa reimbursement atau bukan objek PPh), koreksi tersebut dapat dibatalkan. Putusan ini menjadi pengingat bagi Wajib Pajak untuk tidak hanya fokus pada kelengkapan SKD, namun juga pada dokumentasi substansi setiap transaksi PPN JLN untuk mengantisipasi sengketa rekonsiliasi.

Sebagai kesimpulan, kasus PT HI menyoroti pentingnya pembuktian yang komprehensif dalam sengketa PPh Pasal 26 terkait P3B. Pelajaran yang dapat diambil adalah perlunya Wajib Pajak untuk selalu menjaga ketaatan formalitas SKD. Namun, jika sengketa terjadi, Wajib Pajak memiliki peluang untuk mematahkan koreksi dengan membuktikan perbedaan hakikat objek pajak, khususnya menantang metodologi rekonsiliasi PPN JLN yang tidak selalu selaras dengan ketentuan objek PPh Pasal 26.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002782.99/2021/PP/M XVIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003215.99/2025/PP/M XVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003217.99/2025/PP/M XVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003218.99/2025/PP/M XVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003219.99/2025/PP/M XVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003718.99/2021/PP/M XVIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004655.99/2021/PP/M XVIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004779.16/2021/PP/M XVIIIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007414.13/2023/PP/M XIA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003932.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter