Strategi PT WG Melawan Tuduhan Pembelian Fiktif dalam Sengketa PPh Pasal 22

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004615.11/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 14 Juli 2026 | 11:49 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi PT WG Melawan Tuduhan Pembelian Fiktif dalam Sengketa PPh Pasal 22

Sengketa Pajak PT WG: Koreksi DPP PPh Pasal 22 atas Pembelian Komoditas Biji Kopi

Sengketa pajak pada PT WG bermula dari koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 22 Masa Pajak Juni 2021 sebesar Rp1.405.604.000 yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Otoritas pajak menerapkan secondary correction sebagai dampak dari koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) pada PPh Badan, di mana DJP meragukan eksistensi transaksi pembelian biji kopi dari para petani atau pedagang pengumpul. Penggunaan instrumen cek bank (hutang giro) dalam jumlah besar kepada perorangan tanpa NPWP menjadi pemicu utama kecurigaan pemeriksa terhadap validitas dokumen kuitansi dan perjanjian kerja sama yang disampaikan oleh wajib pajak.

Uji Sampel Lapangan dan Argumen Kuasa Beli

Konflik meruncing ketika DJP melakukan uji sampel di lapangan dan menemukan bahwa beberapa pemasok mengklaim tidak pernah menjual kopi secara langsung kepada PT WG. Di sisi lain, PT WG memberikan argumentasi kuat bahwa transaksi tersebut riil melalui mekanisme kuasa beli, sesuai dengan praktek bisnis komoditas hasil bumi di Indonesia. Wajib pajak menegaskan kepatuhan pada prinsip substance over form, di mana seluruh arus uang dan arus barang telah tercatat secara akurat dalam laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dengan opini wajar tanpa pengecualian. Ketidaktahuan petani atas nama perusahaan dianggap wajar karena mereka hanya berhubungan dengan pihak penerima kuasa (pengumpul).

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dan Putusan Sengketa Induk

Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengambil langkah yuridis yang krusial dengan mengaitkan sengketa ini pada putusan sengketa induknya, yaitu PPh Badan. Mengingat koreksi HPP atas pembelian biji kopi tersebut telah dibatalkan dalam putusan nomor PUT-004592.15/2024/PP/M.XXA, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa koreksi turunan pada PPh Pasal 22 tidak lagi memiliki dasar hukum yang kuat untuk dipertahankan. Putusan ini menegaskan bahwa validitas transaksi yang sudah diakui dalam satu jenis pajak secara otomatis menggugurkan koreksi atas objek pajak yang sama di jenis pajak lainnya (ekualisasi).

Implikasi Putusan Terhadap Pembuktian Litigasi Pajak

Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di sektor komoditas bahwa sistem pembuktian tidak boleh dilakukan secara parsial. Keberhasilan PT WG dalam memenangkan sengketa ini menjadi preseden penting bahwa dokumentasi eksternal yang diaudit dan konsistensi bukti antar-jenis pajak merupakan kunci utama dalam memenangkan litigasi perpajakan. Putusan ini melindungi wajib pajak dari koreksi yang bersifat asumtif tanpa didukung bukti material yang komprehensif mengenai arus barang dan uang.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011551.992024PPM.IXA Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012224.132023PPM.XVIA Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

PUT-013241.162021PPM.VIIIB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013792.152020PPM.IIA Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-000646.162023 PPM.XIVB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-013876.152022 PPM.XXA Tahun 2024

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012709.152023 PPM.XIIB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012455.152023 PPM.XIIB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-012001.122023 PPM.XXA Tahun 2024

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012000.252023 PPM.XXA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

SPT PPh | SE-65/PJ/2013 | KUP

06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter