Sengketa pajak pada PT WG bermula dari koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 22 Masa Pajak Juni 2021 sebesar Rp1.405.604.000 yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Otoritas pajak menerapkan secondary correction sebagai dampak dari koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) pada PPh Badan, di mana DJP meragukan eksistensi transaksi pembelian biji kopi dari para petani atau pedagang pengumpul. Penggunaan instrumen cek bank (hutang giro) dalam jumlah besar kepada perorangan tanpa NPWP menjadi pemicu utama kecurigaan pemeriksa terhadap validitas dokumen kuitansi dan perjanjian kerja sama yang disampaikan oleh wajib pajak.
Konflik meruncing ketika DJP melakukan uji sampel di lapangan dan menemukan bahwa beberapa pemasok mengklaim tidak pernah menjual kopi secara langsung kepada PT WG. Di sisi lain, PT WG memberikan argumentasi kuat bahwa transaksi tersebut riil melalui mekanisme kuasa beli, sesuai dengan praktek bisnis komoditas hasil bumi di Indonesia. Wajib pajak menegaskan kepatuhan pada prinsip substance over form, di mana seluruh arus uang dan arus barang telah tercatat secara akurat dalam laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dengan opini wajar tanpa pengecualian. Ketidaktahuan petani atas nama perusahaan dianggap wajar karena mereka hanya berhubungan dengan pihak penerima kuasa (pengumpul).
Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengambil langkah yuridis yang krusial dengan mengaitkan sengketa ini pada putusan sengketa induknya, yaitu PPh Badan. Mengingat koreksi HPP atas pembelian biji kopi tersebut telah dibatalkan dalam putusan nomor PUT-004592.15/2024/PP/M.XXA, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa koreksi turunan pada PPh Pasal 22 tidak lagi memiliki dasar hukum yang kuat untuk dipertahankan. Putusan ini menegaskan bahwa validitas transaksi yang sudah diakui dalam satu jenis pajak secara otomatis menggugurkan koreksi atas objek pajak yang sama di jenis pajak lainnya (ekualisasi).
Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di sektor komoditas bahwa sistem pembuktian tidak boleh dilakukan secara parsial. Keberhasilan PT WG dalam memenangkan sengketa ini menjadi preseden penting bahwa dokumentasi eksternal yang diaudit dan konsistensi bukti antar-jenis pajak merupakan kunci utama dalam memenangkan litigasi perpajakan. Putusan ini melindungi wajib pajak dari koreksi yang bersifat asumtif tanpa didukung bukti material yang komprehensif mengenai arus barang dan uang.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini