Strategi PT DIAMI Menangkan Sengketa PPN 9 Miliar: Pentingnya Detail Rekonsiliasi Arus Piutang

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002156.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 12 Oktober 2026 | 16:37 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
<b>Strategi PT DIAMI Menangkan Sengketa PPN 9 Miliar: Pentingnya Detail Rekonsiliasi Arus Piutang</b>

Sengketa Pajak PPN Masa Februari 2020: Interpretasi Pembukuan vs Pelaporan Formal

Sengketa pajak seringkali dipicu oleh perbedaan interpretasi atas data pembukuan versus pelaporan formal, sebagaimana terjadi dalam kasus PPN Masa Februari 2020 antara otoritas pajak dan perusahaan periklanan terkemuka. Inti konflik berpusat pada koreksi DPP PPN senilai Rp9,2 miliar yang ditetapkan Terbanding melalui metode ekstrapolasi dan konfirmasi faktur yang dianggap belum terlapor. Terbanding berargumen bahwa ketidaksesuaian nilai dalam buku besar merupakan indikasi kuat adanya omzet tersembunyi yang belum dipungut pajaknya. Namun, Pemohon Banding memberikan perlawanan sengit dengan mengajukan bukti bahwa selisih tersebut adalah hasil dari double counting dan transaksi non-objek.

Resolusi Majelis Hakim dan Implikasi Hukum

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam resolusinya menekankan bahwa beban pembuktian atas adanya penyerahan riil berada pada pihak otoritas jika ingin melakukan koreksi. Melalui pemeriksaan mendalam, Majelis menyimpulkan bahwa argumen Pemohon Banding mengenai perbedaan waktu pengakuan dan pembatalan transaksi didukung oleh dokumen yang valid secara hukum. Putusan ini menegaskan implikasi krusial bagi Wajib Pajak untuk mempertahankan detail audit trail guna menggugurkan asumsi pemeriksa yang hanya berbasis angka makro tanpa bukti transaksi spesifik. Kesimpulannya, ketelitian dalam rekonsiliasi data internal adalah kunci utama dalam memenangkan sengketa litigasi perpajakan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-012950.13/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-012946.16/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012944.15/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-009488.13/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-009073.15/2023/PP/M. XVIB Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-009067.15/2023/PP/M.XIB Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008059.13/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008058.12/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007912.99/2023/PP/M.XIB Tahun 2025

13 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-007110.16/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter