Sengketa pajak seringkali dipicu oleh perbedaan interpretasi atas data pembukuan versus pelaporan formal, sebagaimana terjadi dalam kasus PPN Masa Februari 2020 antara otoritas pajak dan perusahaan periklanan terkemuka. Inti konflik berpusat pada koreksi DPP PPN senilai Rp9,2 miliar yang ditetapkan Terbanding melalui metode ekstrapolasi dan konfirmasi faktur yang dianggap belum terlapor. Terbanding berargumen bahwa ketidaksesuaian nilai dalam buku besar merupakan indikasi kuat adanya omzet tersembunyi yang belum dipungut pajaknya. Namun, Pemohon Banding memberikan perlawanan sengit dengan mengajukan bukti bahwa selisih tersebut adalah hasil dari double counting dan transaksi non-objek.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam resolusinya menekankan bahwa beban pembuktian atas adanya penyerahan riil berada pada pihak otoritas jika ingin melakukan koreksi. Melalui pemeriksaan mendalam, Majelis menyimpulkan bahwa argumen Pemohon Banding mengenai perbedaan waktu pengakuan dan pembatalan transaksi didukung oleh dokumen yang valid secara hukum. Putusan ini menegaskan implikasi krusial bagi Wajib Pajak untuk mempertahankan detail audit trail guna menggugurkan asumsi pemeriksa yang hanya berbasis angka makro tanpa bukti transaksi spesifik. Kesimpulannya, ketelitian dalam rekonsiliasi data internal adalah kunci utama dalam memenangkan sengketa litigasi perpajakan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini