Strategi Menghadapi Koreksi Transfer Pricing: Belajar dari Kemenangan Mutlak PT LM

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001024.15/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 24 April 2026 | 11:15 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menghadapi Koreksi Transfer Pricing: Belajar dari Kemenangan Mutlak PT LM

Sengketa Transfer Pricing: Validitas TNMM dan Analisis Kesebandingan (Kasus PT LM)

Sengketa harga transfer (transfer pricing) kembali menjadi fokus utama dalam ranah litigasi perpajakan Indonesia, sebagaimana tercermin dalam kasus PT LM melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Inti konflik bermula ketika Terbanding melakukan koreksi positif atas penghasilan neto Pemohon Banding sebesar Rp126,31 miliar melalui penyesuaian harga jual Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) kepada pihak afiliasi. Terbanding menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan data pembanding dari database eksternal untuk menetapkan median sebagai titik wajar, yang kemudian ditolak oleh Pemohon Banding karena dianggap mengabaikan kondisi fungsional dan risiko riil perusahaan serta inkonsistensi penggunaan metode pengujian.

Inti Konflik: Analisis Kesebandingan dan Beban Pembuktian

Dalam persidangan, terungkap bahwa Terbanding gagal menyajikan analisis kesebandingan yang akurat dan komprehensif. Majelis Hakim memberikan perhatian khusus pada validitas pemilihan perusahaan pembanding yang digunakan Terbanding dalam metode TNMM. Majelis berpendapat bahwa beban pembuktian atas ketidakwajaran harga transaksi berada pada pundak Terbanding, namun data pembanding yang diajukan terbukti memiliki profil fungsional dan aset yang tidak identik dengan Pemohon Banding. Di sisi lain, Pemohon Banding berhasil menunjukkan bahwa harga transaksinya masih berada dalam rentang kewajaran (arm's length range) melalui dokumentasi transfer pricing yang disusun secara proaktif dan konsisten dengan kondisi pasar industri kelapa sawit saat itu.

Resolusi Hukum: Pembatalan Koreksi Secara Menyeluruh

Resolusi hukum atas sengketa ini berakhir dengan Amar Putusan Kabul Seluruhnya, yang berarti Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding. Majelis menilai bahwa penentuan harga transfer tidak boleh dilakukan secara mekanistis semata, melainkan harus mencerminkan substansi ekonomi dan karakteristik unik dari setiap transaksi. Implikasi dari putusan ini menegaskan pentingnya Wajib Pajak untuk memiliki Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang kuat dan berbasis data yang kredibel guna menangkal argumentasi otoritas pajak yang seringkali hanya menggunakan pendekatan statistik tanpa mempertimbangkan realitas bisnis di lapangan. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa metodologi yang cacat dalam tahap pemeriksaan tidak dapat dipertahankan di hadapan hukum.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009273.162023PPM.IIB Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009270.162023PPM.IIB Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008979.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010335.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000283.99/2019/PP/M.VB Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010325.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000214.15/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010315.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

PUT-000208.16/2019/PP/HT.II Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009053.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter