Koreksi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tubuh Bumi dalam sektor pertambangan seringkali menjadi area abu-abu yang memicu sengketa sengit antara Wajib Pajak dan otoritas pajak. Dalam kasus PT FSP, sengketa meruncing ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi atas Biaya Produksi Galian Tambang pada tahap keberatan tanpa melalui prosedur transparansi yang memadai. Inti konflik terletak pada penggunaan kewenangan DJP yang dianggap melampaui batas (ultra petita) dengan menambah besarnya PBB terutang secara sepihak melalui komponen yang sebelumnya tidak disengketakan dalam SPOP.
Perselisihan ini dipicu oleh tindakan Terbanding yang tidak menggunakan data SPOP milik PT FSP sebagai dasar penerbitan SPPT PBB Tahun 2016. DJP kemudian melakukan "full audit" pada tahap keberatan dan menemukan akun biaya "Lain-lain" sebesar Rp 12,27 miliar yang dianggap tidak dapat dibuktikan secara rinci, sehingga menurunkan rata-rata biaya produksi per ton. PT FSP secara tegas membantah hal ini dengan argumen bahwa koreksi tersebut muncul tiba-tiba dalam Keputusan Keberatan tanpa pernah dicantumkan dalam Daftar Hasil Penelitian Keberatan, yang secara sistematis merampas hak wajib pajak untuk memberikan tanggapan atau bantahan teknis.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya menekankan pentingnya kepastian hukum dan kepatuhan prosedur formal. Hakim menilai bahwa DJP tidak konsisten dalam proses penelitian keberatan. Secara hukum, jika DJP setuju dengan koreksi Harga Jual yang diajukan WP, DJP tidak diperkenankan mencari-cari kesalahan baru di komponen lain (biaya produksi) untuk mempertahankan nilai pajak tetap tinggi tanpa dasar pemeriksaan yang sah. Majelis menegaskan bahwa penetapan NJOP harus didasarkan pada data yang valid dan melalui proses yang adil bagi kedua belah pihak.
Hasil akhir dari sengketa ini adalah pembatalan seluruh koreksi DJP oleh Majelis Hakim. Implikasi dari putusan ini sangat krusial bagi praktisi perpajakan: otoritas pajak tidak dapat secara semena-mena menambah beban pajak pada tahap keberatan melalui koreksi baru yang tidak transparan. Bagi Wajib Pajak, putusan ini menjadi preseden kuat bahwa kelemahan prosedural oleh fiskus dapat menjadi pintu masuk utama dalam memenangkan sengketa di Pengadilan Pajak, selain penguatan pada bukti material biaya produksi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini