Waspada Ekualisasi! Biaya Promosi Display Bisa Jadi Objek PPh 23: Pelajaran Berharga dari Kekalahan PT OMI di Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006039.12/2024/PP/M.VB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 09 Juli 2026 | 17:04 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Waspada Ekualisasi! Biaya Promosi Display Bisa Jadi Objek PPh 23: Pelajaran Berharga dari Kekalahan PT OMI di Pengadilan Pajak

Analisis Sengketa PPh Pasal 23 PT OMI: Klasifikasi Biaya Promosi Versus Objek Sewa Harta Pembukuan

Sengketa pemotongan PPh Pasal 23 atas biaya promosi seringkali menjadi jebakan bagi Wajib Pajak apabila tidak cermat membedakan antara jasa promosi murni dengan sewa harta. Dalam perkara PT OMI, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 Masa Pajak Mei 2022 senilai Rp111.233.586. Koreksi ini didasarkan pada temuan pemeriksaan atas buku besar (General Ledger) akun biaya promosi yang mencatat transaksi terkait rental display, gondola, dan rental billboard. Terbanding berargumen bahwa substansi transaksi tersebut merupakan sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 UU PPh, yang wajib dipotong pajak sebesar 2%.

Inti Konflik Hukum: Argumen Aktivitas Pemasaran dan Titik Balik Pengakuan Transaksi Pemohon Banding

Konflik hukum ini menajam ketika Pemohon Banding awalnya menyatakan bahwa koreksi Terbanding hanyalah asumsi dan mengklaim seluruh objek pajak telah dilaporkan. Pemohon Banding berdalih bahwa biaya tersebut merupakan bagian dari aktivitas pemasaran yang tidak serta merta memenuhi kriteria sewa harta. Namun, dalam proses persidangan di Pengadilan Pajak, terjadi titik balik krusial. Setelah melakukan verifikasi mendalam terhadap bukti-bukti internal dan rincian transaksi dalam pembukuannya sendiri, Pemohon Banding akhirnya mengakui kebenaran koreksi Terbanding dan menyatakan kesetujuannya secara tertulis.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dan Implikasi Strategis Mitigasi Risiko Pajak (Tax Mapping) Akun Biaya

Majelis Hakim memberikan pertimbangan hukum yang tegas bahwa pengakuan Wajib Pajak dalam persidangan merupakan bukti yang kuat dan tidak dapat ditarik kembali tanpa alasan yang sah. Sesuai Pasal 74 UU Pengadilan Pajak, karena Pemohon Banding telah menyatakan setuju atas koreksi DPP PPh Pasal 23 tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak permohonan banding. Putusan ini menegaskan pentingnya akurasi klasifikasi akun biaya dalam pembukuan sejak awal. Implikasinya, Wajib Pajak harus melakukan pemetaan risiko (tax mapping) yang ketat terhadap akun-akun biaya promosi untuk mendeteksi adanya elemen sewa harta yang terutang PPh Pasal 23 agar tidak menjadi temuan material dalam pemeriksaan pajak di kemudian hari.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006035.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-006038.15/2024/PP/M.VB Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004187.162021PPM.XVIIIA Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006040.13/2024/PP/M.VB Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006047.16/2024/PP/M.VB Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004188.162021PPM.XVIIIA Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008340.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008347.15/2021/PP/M.VIA Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004189.162021PPM.XVIIIA Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008354.15/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter