Sengketa klasifikasi antara PPh Pasal 23 dan PPh Final Pasal 4 ayat (2) kembali mengemuka dalam putusan terbaru CV EP melawan Direktorat Jenderal Pajak. Inti konflik bermula dari koreksi Terbanding senilai Rp 180.000.000,00 yang menganggap penempatan exhibition booth di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sebagai persewaan bangunan. DJP bersikukuh bahwa setiap pemanfaatan ruang di dalam bangunan bandara wajib dikenakan PPh Final sesuai PP 34/2017, terutama dengan adanya bukti formal faktur pajak yang mencantumkan diksi "sewa lokasi".
Namun, Pemohon Banding berhasil meyakinkan Majelis Hakim melalui argumen substance over form. Pemohon membuktikan bahwa kontrak tersebut bukanlah kontrak sewa menyewa properti, melainkan kontrak jasa periklanan dengan pihak ketiga selaku vendor media. Berdasarkan PMK 141/PMK.03/2015, penyediaan tempat pada media luar ruang secara spesifik dikategorikan sebagai Jasa Lain yang dipotong PPh Pasal 23. Resolusi hukum dari Majelis Hakim menegaskan bahwa ketiadaan penguasaan fisik atas ruangan dan tujuan utama transaksi untuk penayangan iklan menggugurkan klasifikasi PPh Final.
Implikasi dari putusan ini sangat krusial bagi perusahaan yang sering melakukan aktivitas promosi di ruang publik. Majelis Hakim memberikan pesan tegas bahwa label dalam dokumen formal tidak boleh mengabaikan substansi ekonomi dari suatu transaksi. Kemenangan mutlak CV EP menunjukkan bahwa akurasi dalam pendokumentasian kontrak dan konsistensi pelaporan pajak berdasarkan jenis jasa yang tepat merupakan perlindungan terbaik bagi Wajib Pajak dari koreksi otoritas yang bersifat generalis.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini