Strategi Menang Banding: Mengapa Sewa Booth di Bandara Bukan Objek PPh Final 10%?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010670.25/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 06 November 2026 | 13:39 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menang Banding: Mengapa Sewa <em>Booth </em>di Bandara Bukan Objek PPh Final 10%?

Sengketa Klasifikasi Pajak: PPh Pasal 23 vs PPh Final Pasal 4 Ayat (2)

Sengketa klasifikasi antara PPh Pasal 23 dan PPh Final Pasal 4 ayat (2) kembali mengemuka dalam putusan terbaru CV EP melawan Direktorat Jenderal Pajak. Inti konflik bermula dari koreksi Terbanding senilai Rp 180.000.000,00 yang menganggap penempatan exhibition booth di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sebagai persewaan bangunan. DJP bersikukuh bahwa setiap pemanfaatan ruang di dalam bangunan bandara wajib dikenakan PPh Final sesuai PP 34/2017, terutama dengan adanya bukti formal faktur pajak yang mencantumkan diksi "sewa lokasi".

Prinsip Substance Over Form dan Pembuktian Pemohon Banding

Namun, Pemohon Banding berhasil meyakinkan Majelis Hakim melalui argumen substance over form. Pemohon membuktikan bahwa kontrak tersebut bukanlah kontrak sewa menyewa properti, melainkan kontrak jasa periklanan dengan pihak ketiga selaku vendor media. Berdasarkan PMK 141/PMK.03/2015, penyediaan tempat pada media luar ruang secara spesifik dikategorikan sebagai Jasa Lain yang dipotong PPh Pasal 23. Resolusi hukum dari Majelis Hakim menegaskan bahwa ketiadaan penguasaan fisik atas ruangan dan tujuan utama transaksi untuk penayangan iklan menggugurkan klasifikasi PPh Final.

Implikasi Putusan bagi Aktivitas Promosi Wajib Pajak

Implikasi dari putusan ini sangat krusial bagi perusahaan yang sering melakukan aktivitas promosi di ruang publik. Majelis Hakim memberikan pesan tegas bahwa label dalam dokumen formal tidak boleh mengabaikan substansi ekonomi dari suatu transaksi. Kemenangan mutlak CV EP menunjukkan bahwa akurasi dalam pendokumentasian kontrak dan konsistensi pelaporan pajak berdasarkan jenis jasa yang tepat merupakan perlindungan terbaik bagi Wajib Pajak dari koreksi otoritas yang bersifat generalis.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


06 November 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011855.16/2019/PP/M.XIA Tahun 2025

06 November 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Pajak Daerah | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011728.24/2022/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

06 November 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011620.15/2022/PP/M.XIIIB Tahun 2025

06 November 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011374.10/2022/PP/M.XIVB Tahun 2025

06 November 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010570.99/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

06 November 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-009280.99/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

04 November 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-009230.16/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025

04 November 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009010.13/2023/PP/M.IA Tahun 2025

04 November 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008691.99/2024/PP/M.IA Tahun 2024

04 November 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-008677.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2024

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting
Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter