Reimbursement Bukan Objek PPh 26 Tapi Tetap Terutang PPN? Belajar dari Kemenangan PT OI

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011855.16/2019/PP/M.XIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 06 November 2026 | 14:38 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
<em>Reimbursement</em> Bukan Objek PPh 26 Tapi Tetap Terutang PPN? Belajar dari Kemenangan PT OI

Ekualisasi PPN JKP Luar Negeri dan PPh Pasal 26: Sengketa PT OI

Ekualisasi antara PPN Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) Luar Negeri dan PPh Pasal 26 sering kali menjadi jebakan administratif dalam pemeriksaan pajak di Indonesia. Dalam sengketa antara PT OI melawan Direktorat Jenderal Pajak, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menegaskan bahwa perbedaan basis pemajakan antara PPh dan PPN adalah hal yang sah secara regulasi, terutama dalam konteks transaksi reimbursement.

Koreksi Negatif DPP PPN dan Pembelaan Transaksi Reimbursement Murni

Inti konflik bermula ketika Terbanding (DJP) melakukan koreksi negatif atas DPP PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp1,4 miliar dengan alasan nilai tersebut tidak dilaporkan di SPT Masa PPh Pasal 26. Terbanding berargumen bahwa tanpa adanya pelaporan PPh Pasal 26, eksistensi pemanfaatan jasa dari luar negeri tidak dapat diyakini. Namun, Pemohon Banding memberikan bantahan kuat bahwa transaksi tersebut adalah reimbursement murni atas biaya akomodasi dan transportasi. Secara hukum, reimbursement tanpa mark-up memang bukan objek PPh Pasal 26 bagi penerima di luar negeri karena tidak mengandung unsur tambahan kemampuan ekonomis (penghasilan), namun tetap merupakan objek PPN karena termasuk dalam definisi "Penggantian" sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 19 UU PPN.

Pertimbangan Majelis Hakim: Bukti Materiil Mengungguli Formal-Administratif

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menolak argumen Terbanding yang hanya bersandar pada hasil ekualisasi. Resolusi hukum diambil berdasarkan bukti materiil berupa tagihan rincian biaya (debit note) dan bukti penyetoran PPN ke kas negara (SSP) yang valid. Majelis menekankan bahwa kebenaran materiil harus mengungguli kebenaran formal-administratif. Keputusan ini berimplikasi penting bagi praktisi perpajakan bahwa kepatuhan memungut dan menyetor PPN atas jasa luar negeri tetap wajib dijalankan meskipun transaksi tersebut bersifat netral dari sisi PPh.

Kesimpulan dan Mitigasi Risiko bagi Wajib Pajak

Kesimpulannya, kemenangan PT OI memberikan pelajaran berharga bagi Wajib Pajak untuk selalu menjaga integritas dokumen pendukung transaksi intercompany. Pemisahan yang jelas antara biaya jasa dan biaya penggantian dalam invoice adalah kunci utama untuk memenangkan sengketa yang timbul dari metode ekualisasi otoritas pajak.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'


06 November 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Pajak Daerah | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011728.24/2022/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

06 November 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011620.15/2022/PP/M.XIIIB Tahun 2025

06 November 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011374.10/2022/PP/M.XIVB Tahun 2025

06 November 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010670.25/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

06 November 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010570.99/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

06 November 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-009280.99/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

04 November 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-009230.16/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025

04 November 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009010.13/2023/PP/M.IA Tahun 2025

04 November 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008691.99/2024/PP/M.IA Tahun 2024

04 November 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-008677.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2024

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting
Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter