Sengketa harga transfer antara PT PYI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi preseden krusial mengenai pentingnya analisis learning curve dalam pengujian kewajaran laba. DJP melakukan koreksi masif dengan dalih laba operasi PT PYI yang hanya sebesar 0.98% dianggap tidak wajar dibandingkan rata-rata industri. Otoritas pajak bersikeras menggunakan metode TNMM dan menetapkan median laba pembanding sebagai standar mutlak, tanpa mempertimbangkan kondisi faktual perusahaan yang sedang dalam tahap ekspansi operasional di lokasi baru.
Konflik meruncing pada pemilihan perusahaan pembanding. DJP menggunakan perusahaan yang telah mapan secara operasional, sementara PT PYI berargumen bahwa sebagai entitas yang baru memulai produksi massal di Cianjur, mereka menghadapi inefisiensi tinggi dan biaya pelatihan tenaga kerja yang masif. Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangannya menekankan bahwa rendahnya margin tidak serta-merta mengindikasikan adanya pergeseran laba ke luar negeri. Hakim menemukan bahwa harga jual PT PYI tetap kompetitif dan kerugian yang terjadi adalah konsekuensi logis dari inefisiensi masa awal (start-up phase).
Keputusan Majelis yang mengabulkan seluruh permohonan banding PT PYI menegaskan bahwa penerapan Prinsip Kewajaran (ALP) tidak boleh dilakukan secara mekanistis hanya berdasarkan angka statistik. Putusan ini memberikan perlindungan hukum bagi Wajib Pajak yang sedang melakukan investasi besar dan ekspansi, asalkan dapat membuktikan bahwa kondisi ekonomi internal dan eksternal memang menghambat pencapaian profitabilitas standar di masa-masa awal operasional.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini