Laba Rendah Bukan Berarti Tidak Wajar: Kemenangan PT PYI atas Sengketa Transfer Pricing USD 27 Juta

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011620.15/2022/PP/M.XIIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 06 November 2026 | 14:00 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Laba Rendah Bukan Berarti Tidak Wajar: Kemenangan PT PYI atas Sengketa <em>Transfer Pricing</em> USD 27 Juta

Sengketa Transfer Pricing PT PYI dan Relevansi Learning Curve

Sengketa harga transfer antara PT PYI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi preseden krusial mengenai pentingnya analisis learning curve dalam pengujian kewajaran laba. DJP melakukan koreksi masif dengan dalih laba operasi PT PYI yang hanya sebesar 0.98% dianggap tidak wajar dibandingkan rata-rata industri. Otoritas pajak bersikeras menggunakan metode TNMM dan menetapkan median laba pembanding sebagai standar mutlak, tanpa mempertimbangkan kondisi faktual perusahaan yang sedang dalam tahap ekspansi operasional di lokasi baru.

Pemilihan Perusahaan Pembanding dan Kondisi Start-Up Phase

Konflik meruncing pada pemilihan perusahaan pembanding. DJP menggunakan perusahaan yang telah mapan secara operasional, sementara PT PYI berargumen bahwa sebagai entitas yang baru memulai produksi massal di Cianjur, mereka menghadapi inefisiensi tinggi dan biaya pelatihan tenaga kerja yang masif. Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangannya menekankan bahwa rendahnya margin tidak serta-merta mengindikasikan adanya pergeseran laba ke luar negeri. Hakim menemukan bahwa harga jual PT PYI tetap kompetitif dan kerugian yang terjadi adalah konsekuensi logis dari inefisiensi masa awal (start-up phase).

Penerapan Prinsip Kewajaran (ALP) dan Perlindungan Hukum Wajib Pajak

Keputusan Majelis yang mengabulkan seluruh permohonan banding PT PYI menegaskan bahwa penerapan Prinsip Kewajaran (ALP) tidak boleh dilakukan secara mekanistis hanya berdasarkan angka statistik. Putusan ini memberikan perlindungan hukum bagi Wajib Pajak yang sedang melakukan investasi besar dan ekspansi, asalkan dapat membuktikan bahwa kondisi ekonomi internal dan eksternal memang menghambat pencapaian profitabilitas standar di masa-masa awal operasional.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


06 November 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011855.16/2019/PP/M.XIA Tahun 2025

06 November 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Pajak Daerah | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011728.24/2022/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

06 November 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011374.10/2022/PP/M.XIVB Tahun 2025

06 November 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010670.25/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

06 November 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010570.99/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

06 November 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-009280.99/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

04 November 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-009230.16/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025

04 November 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009010.13/2023/PP/M.IA Tahun 2025

04 November 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008691.99/2024/PP/M.IA Tahun 2024

04 November 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-008677.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2024

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting
Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter