Mekanisme pemeriksaan dengan acara cepat menjadi instrumen krusial dalam menjaga akurasi formal dokumen hukum di Pengadilan Pajak. Dalam sengketa PT EI, ditemukan adanya kesalahan penulisan nomor keputusan dan tahun putusan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian eksekusi. Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Pengadilan Pajak, Majelis Hakim memiliki wewenang penuh untuk melakukan pembetulan terhadap kesalahan tulis tanpa melalui proses pembuktian materiil yang panjang.
Konflik ini bermula ketika Tergugat menyadari bahwa identitas keputusan keberatan dalam putusan asli tidak sinkron dengan fakta dokumen. Meskipun Penggugat tidak hadir, Majelis tetap menjalankan persidangan demi integritas dokumen negara. Resolusi yang diambil adalah melalui mekanisme "Kabul" untuk pembetulan, di mana Majelis Hakim menekankan bahwa akurasi identitas sengketa adalah harga mati dalam sebuah putusan yang berkekuatan hukum tetap. Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa kesalahan administratif tidak menggugurkan materi putusan, namun wajib diperbaiki melalui jalur formal yang tersedia untuk menjamin validitas produk hukum Pengadilan Pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini