Kepastian hukum dalam pemungutan Pajak Air Tanah kembali diuji dalam sengketa antara PT PHR melawan Bapenda Rokan Hilir. Inti sengketa ini berfokus pada klasifikasi yuridis atas air terproduksi (produced water) yang keluar bersama minyak bumi, apakah dikategorikan sebagai objek pajak berdasarkan lokasi keberadaannya di bawah tanah atau sebagai limbah operasional yang dikecualikan.
Bapenda Rokan Hilir menetapkan Pajak Air Tanah dengan argumen bahwa setiap air yang diambil dari bawah permukaan tanah melalui sumur bor merupakan objek pajak sesuai UU PDRD. Namun, PHR melakukan bantahan keras dengan menyatakan bahwa secara teknis air terproduksi bukanlah air dari zona akuifer, melainkan air limbah formasi yang mengandung hidrokarbon dan wajib dikelola sesuai standar lingkungan hidup, sehingga pengenaannya sebagai air tanah adalah salah kaprah.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya memberikan resolusi hukum yang krusial. Majelis menegaskan bahwa regulasi daerah tidak boleh menciptakan norma pajak baru yang bertentangan dengan pedoman teknis kementerian pusat (Kementerian ESDM). Karena Permen ESDM tidak mengatur air terproduksi sebagai komponen dalam Nilai Perolehan Air Tanah, maka tindakan daerah memasukkan sektor migas secara sepihak dianggap cacat hukum. Implikasi dari putusan ini memberikan perlindungan bagi pelaku industri hulu migas dari ekspansi pemungutan pajak daerah yang tidak memiliki dasar teknis kuat. Kesimpulannya, air terproduksi dalam proses ekstraksi minyak bumi tetap diakui sebagai residu operasional, bukan objek Pajak Air Tanah.
'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'