Air Limbah atau Air Tanah? PT PHR Menangkan Sengketa Pajak Air Tanah atas Produced Water di Rokan Hilir

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Pajak Daerah | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011728.24/2022/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 06 November 2026 | 14:09 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Air Limbah atau Air Tanah? PT PHR Menangkan Sengketa Pajak Air Tanah atas <em>Produced Water</em> di Rokan Hilir

Sengketa Klasifikasi Pajak Air Tanah atas Air Terproduksi (Produced Water)

Kepastian hukum dalam pemungutan Pajak Air Tanah kembali diuji dalam sengketa antara PT PHR melawan Bapenda Rokan Hilir. Inti sengketa ini berfokus pada klasifikasi yuridis atas air terproduksi (produced water) yang keluar bersama minyak bumi, apakah dikategorikan sebagai objek pajak berdasarkan lokasi keberadaannya di bawah tanah atau sebagai limbah operasional yang dikecualikan.

Argumen Bapenda Rokan Hilir vs Bantahan Teknis PT PHR

Bapenda Rokan Hilir menetapkan Pajak Air Tanah dengan argumen bahwa setiap air yang diambil dari bawah permukaan tanah melalui sumur bor merupakan objek pajak sesuai UU PDRD. Namun, PHR melakukan bantahan keras dengan menyatakan bahwa secara teknis air terproduksi bukanlah air dari zona akuifer, melainkan air limbah formasi yang mengandung hidrokarbon dan wajib dikelola sesuai standar lingkungan hidup, sehingga pengenaannya sebagai air tanah adalah salah kaprah.

Resolusi Hukum Pengadilan Pajak dan Harmonisasi Regulasi Pusat-Daerah

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya memberikan resolusi hukum yang krusial. Majelis menegaskan bahwa regulasi daerah tidak boleh menciptakan norma pajak baru yang bertentangan dengan pedoman teknis kementerian pusat (Kementerian ESDM). Karena Permen ESDM tidak mengatur air terproduksi sebagai komponen dalam Nilai Perolehan Air Tanah, maka tindakan daerah memasukkan sektor migas secara sepihak dianggap cacat hukum. Implikasi dari putusan ini memberikan perlindungan bagi pelaku industri hulu migas dari ekspansi pemungutan pajak daerah yang tidak memiliki dasar teknis kuat. Kesimpulannya, air terproduksi dalam proses ekstraksi minyak bumi tetap diakui sebagai residu operasional, bukan objek Pajak Air Tanah.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'


06 November 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011855.16/2019/PP/M.XIA Tahun 2025

06 November 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011620.15/2022/PP/M.XIIIB Tahun 2025

06 November 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011374.10/2022/PP/M.XIVB Tahun 2025

06 November 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010670.25/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

06 November 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010570.99/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

06 November 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-009280.99/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

04 November 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-009230.16/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025

04 November 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009010.13/2023/PP/M.IA Tahun 2025

04 November 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008691.99/2024/PP/M.IA Tahun 2024

04 November 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-008677.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2024

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting
Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter