Sengketa pajak antara PT DCK dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti benturan antara prinsip akrual akuntansi dan administrasi PPN. Majelis Hakim Pengadilan Pajak melalui Putusan Nomor PUT-010570.99/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025 membatalkan sanksi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang dijatuhkan karena tuduhan keterlambatan penerbitan Faktur Pajak. Konflik ini bermula ketika pemeriksaan pajak menemukan pendapatan yang telah diakui secara akrual dalam laporan keuangan 2017, namun Faktur Pajaknya baru diterbitkan pada tahun 2018 saat invoice dikirimkan kepada pelanggan.
DJP berargumen bahwa saat pengakuan pendapatan dalam pembukuan otomatis menjadi saat terutangnya PPN, sehingga penundaan faktur hingga tahun berikutnya adalah pelanggaran administratif. Namun, PT DCK memberikan pembelaan bahwa dalam industri agensi, penagihan memerlukan verifikasi data pihak ketiga yang memakan waktu. Secara yuridis, Pasal 17 ayat (5) PP 1/2012 memang memberikan ruang bagi pengusaha untuk menerbitkan Faktur Pajak berdasarkan saat penerbitan invoice, sepanjang hal tersebut dilakukan secara konsisten sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Majelis Hakim dalam resolusinya mengamini argumen PT DCK. Hakim menekankan bahwa pengakuan pendapatan di pembukuan yang dilakukan untuk memenuhi standar audit (PSAK 23) tidak boleh secara kaku dipaksakan sebagai saat penyerahan JKP jika fakta lapangan menunjukkan invoice memang belum layak diterbitkan.
Putusan ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak bahwa selama terdapat SOP yang jelas dan bukti pendukung penagihan yang valid, perbedaan waktu antara akrual dan faktur pajak adalah sah secara hukum. Kasus ini menjadi preseden kuat bahwa substansi operasional bisnis harus tetap dihormati dalam administrasi perpajakan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini