Menang Gugatan! Akrual Akuntansi Bukan Penentu Utama Saat Terutang PPN

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010570.99/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 06 November 2026 | 08:51 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Gugatan! Akrual Akuntansi Bukan Penentu Utama Saat Terutang PPN

Sengketa Pengakuan Pendapatan Akrual dan Penerbitan Faktur Pajak

Sengketa pajak antara PT DCK dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti benturan antara prinsip akrual akuntansi dan administrasi PPN. Majelis Hakim Pengadilan Pajak melalui Putusan Nomor PUT-010570.99/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025 membatalkan sanksi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang dijatuhkan karena tuduhan keterlambatan penerbitan Faktur Pajak. Konflik ini bermula ketika pemeriksaan pajak menemukan pendapatan yang telah diakui secara akrual dalam laporan keuangan 2017, namun Faktur Pajaknya baru diterbitkan pada tahun 2018 saat invoice dikirimkan kepada pelanggan.

Argumen DJP dan Pembelaan Berbasis PP 1/2012

DJP berargumen bahwa saat pengakuan pendapatan dalam pembukuan otomatis menjadi saat terutangnya PPN, sehingga penundaan faktur hingga tahun berikutnya adalah pelanggaran administratif. Namun, PT DCK memberikan pembelaan bahwa dalam industri agensi, penagihan memerlukan verifikasi data pihak ketiga yang memakan waktu. Secara yuridis, Pasal 17 ayat (5) PP 1/2012 memang memberikan ruang bagi pengusaha untuk menerbitkan Faktur Pajak berdasarkan saat penerbitan invoice, sepanjang hal tersebut dilakukan secara konsisten sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Pertimbangan Majelis Hakim dan Pengakuan PSAK 23

Majelis Hakim dalam resolusinya mengamini argumen PT DCK. Hakim menekankan bahwa pengakuan pendapatan di pembukuan yang dilakukan untuk memenuhi standar audit (PSAK 23) tidak boleh secara kaku dipaksakan sebagai saat penyerahan JKP jika fakta lapangan menunjukkan invoice memang belum layak diterbitkan.

Implikasi Putusan bagi Wajib Pajak

Putusan ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak bahwa selama terdapat SOP yang jelas dan bukti pendukung penagihan yang valid, perbedaan waktu antara akrual dan faktur pajak adalah sah secara hukum. Kasus ini menjadi preseden kuat bahwa substansi operasional bisnis harus tetap dihormati dalam administrasi perpajakan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


06 November 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011855.16/2019/PP/M.XIA Tahun 2025

06 November 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Pajak Daerah | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011728.24/2022/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

06 November 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011620.15/2022/PP/M.XIIIB Tahun 2025

06 November 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011374.10/2022/PP/M.XIVB Tahun 2025

06 November 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010670.25/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

06 November 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-009280.99/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

04 November 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-009230.16/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025

04 November 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009010.13/2023/PP/M.IA Tahun 2025

04 November 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008691.99/2024/PP/M.IA Tahun 2024

04 November 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-008677.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2024

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting
Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter